Dalam rilis yang diterima wartawan, berdasarkan salinan surat OJK No. SR. 318/D.05/2013 tertanggal 14 September 2013, Madjdi Ali yang juga dirut lama perusahaan tersebut diusulkan bersama empat orang lainnya untuk mengisi kursi direksi AJB Bumiputera.
Keempat direksi itu adalah Sutikno untuk kursi Direktur Pemasaran, Prasetya M. Batra sebagai Direktur SDM dan Umum, Mohammad Irsyad sebagai Direktur Teknik dan Aktuaria, dan Brata Antakusuma sebagai Direktur Kepatuhan dan Pengawasan Internal.
Selain itu, OJK juga mengusulkan jajaran dewan komisaris, yaitu Binhadi sebagai Komisaris Utama, Mas Achmad Daniri, dan Rianto Ahmadi sebagai komisaris.
Dalam lembaran surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, disebutkan bahwa usulan jajaran direksi dan komisaris itu sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya.
"Menindaklanjuti pertemuan antara OJK dan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 pada 13 September 2013, dengan ini kami sampaikan nama calon dewan komisaris dan direksi perusahaan untuk periode 2013-2016 yang diharapkan mulai bekerja 1 Oktober 3012," demikian tertulis surat tersebut.
OJK pun menyampaikan bahwa tak menutup kemungkinan komisaris yang berasal dari anggota BPA, tetapi dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik, komisaris tersebut harus melepas jabatan sebagai anggota BPA. Firdaus Djaelani tak memberikan komentar saat meminta konfirmasi perihal surat tersebut.
Sementara, di beberapa media massa sebelumnya pengamat Lembaga Keuangan dan Perbankan, Tosman, menilai ada indikasi pelanggaran AD/ART dalam penggantian Direksi PT Bank Asuransi Jiwa Bumiputera. Hal tersebut menyusul adanya kabar jika Otoritas Jasa Keuangan telah mengajukan usulan beberapa nama calon direksi yang duduk di Bumiputera. Padahal, sebelumnya, OJK menyatakan tidak pernah mengajukan nama-nama tersebut.
Tosman mengatakan pergantian manajemen di tubuh AJB Bumiputera sah-sah saja dilakukan. Namun di dalam pelaksanaan pergantian direksi, OJK tetap harus mematuhi ketentuan dan tidak boleh melanggar AD/ART, termasuk AD/ART Bumiputera.
Menurutnya, jika dalam proses perubahan manajemen direksi ditemukan adanya pelanggaran AD/ART, maka pihak yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah keberatan terhadap OJK. Misalnya, dengan meminta audit resmi apabila ada pihak yang bermasalah diajukan sebagai calon direksi. OJK menyatakan, pergantian direksi diperlukan untuk mendapatkan hasil tata kelola perusahaan lebih baik dari perusahaan asuransi yang berumur 101 tahun itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: