Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim mengatakan, aplikasi itu disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas.
“Aplikasi ini diberi nama KAWAL yang berarti buka, bawa, dan laporkan,†katanya, kemarin.
Budi mengatakan, SKK Migas merupakan wakil pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Saat ini, SKK Migas mengawasi lebih dari 300 Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS).
Sebagai pengawas, SKK Migas memberikan pengendalian dan persetujuan dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Contohnya, rencana kerja dan anggaran (work program and budget), persetujuan pengadaan jasa dan barang, hingga autorisasi pengeluaran (
authorization for expenditure).
“Bagi kontraktor kontraktor Kerja Sama (KKS), vendor, pihak terkait dan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh pimpinan dan pekerja SKK Migas, dapat melaporkan melalui aplikasi ini,†tegasnya.
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh KAWAL SKK Migas adalah dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi, kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan, dan pembocoran rahasia perusahaan.
Untuk menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan, pihaknya telah menunjuk analis profesional independen yang bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk. Kemudian laporan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pedoman
Whistle Blowing System (WBS) SKK Migas.
Budi menjelaskan, aplikasi ini disediakan SKK Migas sejalan dengan maksud pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aplikasi ini, lanjut Budi, merupakan implementasi dari Pakta Integritas SKK Migas dulu BP Migas yang ditandatangani pada 27 November 2007.
“Upaya ini menunjukkan keseriusan SKK Migas dalam penegakan good governance dan penerapan proses bisnis yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme),†katanya.
KAWAL SKK Migas dapat diakses melalui tujuh saluran melalui online (www. skkmigas.go.id/wbs), email (skkmigas@tipoff. asia), SMS (081291714304), telepon (021-23507071), fax (021-23507072), PO Box (2647 JKP 10026), dan
drop box (Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jalan Gatot Subroto Kav 42, Jakarta).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SKK Migas, J. Widjonarko telah menekannya pentingnya komitmen good governance dalam pelantikan pejabat SKK Migas, beberapa waktu lalu. Widjonarko meminta pejabat SKK Migas bersikap lebih peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan. Kepekaan yang lebih tinggi harus ditujukan kepada potensi hal-hal yang berbau gratifikasi.
SKK Migas juga meminta kepada kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) maupun
stakeholders lainnya untuk ikut menjaga pimpinan dan pekerja SKK Migas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak mendorong ke arah gratifikasi atau lainnya yang berpotensi menjadi pidana. [Harian Rakyat Merdeka]