Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengaku belum mengetahui adanya peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman keras (Perda Miras). Sebab, selama ini peredaran miras khusus di ibukota ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: