"Saya nggak tahu (Perda Miras), Pak Gub belum ngomong ke saya soal itu, jujur saja. Tapi mungkin kalau enggak ada perdanya, berarti kita harus siapin perdanya, kalau itu ada pergub-nya," ujar politisi Gerindra ini di Balakota, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Bahkan, ia juga belum tahu kapan Jakarta memiliki Perda Miras.
"Saya enggak tahu sudah siap atau belum, saya mesti cek dulu, enggak inget itu saya," ucapnya Ahok singkat.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dengan demikian, kewenangan mengatur peredaran miras akan dikembalikan ke pemerintah provinsi
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: