"Kita mendukung pemerintah pusat untuk mengambil itu. Tapi persoalan muncul karena tidak boleh menggunakan APBN, jadi dari PIP itu harus meminta izin dengan DPR. Kalau DPR mengizinkan, jalankan saja," kata Hatta di Jakarta, Senin (15/7).
Hatta mengatakan pemerintah pusat merupakan pihak pertama yang berhak untuk saham PT Newmont, karena hal tersebut telah diatur dalam UU no 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Yang membeli divestasi itu adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta, begitu urutannya. Kita harus tertib, kalau memang pemerintah pusat mau mengambil, bicarakan baik-baik dengan DPR," ujarnya.
Hatta menegaskan apabila DPR menolak pembelian saham oleh Pusat Investasi Pemerintah, maka pemerintah daerah berhak untuk membeli saham perusahaan mineral tersebut.
"Kalau pemerintah pusat tidak disetujui oleh DPR, nanti baru ke pemerintah daerah, jangan langsung ke BUMN, karena itu tidak prosedural dan tidak tertib. Apalagi pemerintah daerah NTB, relatif tidak punya apa-apa, kecuali itu," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: