DIVESTASI NEWMONT

Hatta Rajasa: Jalankan Kalau DPR Mengizinkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 15 Juli 2013, 16:57 WIB
Hatta Rajasa: Jalankan Kalau DPR Mengizinkan
hatta rajasa/net
rmol news logo Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mempersilahkan Kementerian Keuangan untuk meminta persetujuan DPR terkait divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

"Kita mendukung pemerintah pusat untuk mengambil itu. Tapi persoalan muncul karena tidak boleh menggunakan APBN, jadi dari PIP itu harus meminta izin dengan DPR. Kalau DPR mengizinkan, jalankan saja," kata Hatta di Jakarta, Senin (15/7).

Hatta mengatakan pemerintah pusat merupakan pihak pertama yang berhak untuk saham PT Newmont, karena hal tersebut telah diatur dalam UU no 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Yang membeli divestasi itu adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta, begitu urutannya. Kita harus tertib, kalau memang pemerintah pusat mau mengambil, bicarakan baik-baik dengan DPR," ujarnya.

Hatta menegaskan apabila DPR menolak pembelian saham oleh Pusat Investasi Pemerintah, maka pemerintah daerah berhak untuk membeli saham perusahaan mineral tersebut.

"Kalau pemerintah pusat tidak disetujui oleh DPR, nanti baru ke pemerintah daerah, jangan langsung ke BUMN, karena itu tidak prosedural dan tidak tertib. Apalagi pemerintah daerah NTB, relatif tidak punya apa-apa, kecuali itu," katanya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA