Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24/2012 yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang termasuk pemegang kontrak karya mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen.
"Ini merupakan representasi dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam, yang tidak 51 persen ini kita harus," jelas Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite usai rapat kerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut Thamrin, hingga kini tinggal beberapa perusahaan asing yang ogah mendivestasikan 51 persen sahamnya. Seperti PT Freeport Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals dan PT Valley Indonesia. Sementara perusahaan lainnya sudah berangsur menjalankan divestasi.
Karena itu, lanjut Thamrin, pemerintah masih terus melakukan renegosiasi dengan perusahaan-perusahaan yang belum bersedia mendivestasikan sahamnya.
"Harus mau, PP-nya mengatakan begitu. 51 persen secara umum itu sudah posisi pemerintah," tegas Thamrin.
Untuk diketahui, PP Nomor 24/2012 berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut diteken oleh Presiden SBY pada 21 Februari 2012. Dalam pasal 1a disebut kepemilikan peserta Indonesia dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari 20 persen pada tahun keenam, lalu 30 persen pada tahun ketujuh, 37 persen pada tahun kedelapan, 44 persen pada tahun kesembilan, dan 51 persen pada tahun kesepuluh dari jumlah seluruh saham.
[rsn]
BERITA TERKAIT: