Renegosiasi Kontrak Tambang Untungkan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Juli 2013, 11:23 WIB
Renegosiasi Kontrak Tambang Untungkan Pemerintah
FOTO:NET
rmol news logo Renegosiasi kontrak pertambangan dengan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dipastikan dapat menguntungkan pemerintah. Setelah kontrak kerja dikaji ulang, perusahaan-perusahaan asing lebih terikat dengan peraturan yang dibuat pemerintah.

"Hasilnya bagus, setiap instansi ikut. Ada enam isu strategi yang harus diselesaikan dalam kontrak itu," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (12/7).

Dia menjelaskan, setelah renegosiasi kontrak selesai, ke depan maka tidak ada lagi mekanisme kontrak, yang ada hanyalah sistem izin usaha pertambangan dari pemerintah.

"Kalau kontrak kan kita harus komitmen dengan kontrak itu. Kalau izin ya pemerintah itu bisa membuat kebijakan melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Izin itu diatur di dalam suatu PP," ujar Thamrin.

Keuntungan lain yang didapat adalah pemerintah dapat mengatur luas wilayah pertambangan yang dapat diekplorasi. Khusus untuk ekplorasi bahan mineral dan pertambangan maksimal luas lahan yang diizinkan 100 ribu hektar, sementara untuk produksinya hanya 25 ribu hektar.

"Kalau dari tadi dia kontrak itu masih eksplorasi, begitu dia masuk ke operasi produksi otomatis dia tidak lagi ekplorasi. Dia langsung hanya dapat 25 ribu hektare," katanya.

Ditambahkan Thamrin, setelah kontrak dengan perusahaan-perusahaan asing selesai maka pemerintah hanya memberlakukan izin usaha pertambangan. Hal ini agar seluruh kandungan minyak bumi di Indonesia dapat dijadikan cadangan bagi negara apabila perusahaan-perusahaan asing itu tidak memperpanjang izinnya.

"Nanti itu kita lihat lah kontraknya bagaimana tapi yang jelas itu harus dikembalikan kepada negara. Jadi cadangan negara. Begitu kira-kira," jelasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA