Tertangkap, 5 Tersangka Pengedar Sabu di Apartemen MOI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Juli 2013, 10:44 WIB
Tertangkap, 5 Tersangka Pengedar Sabu di Apartemen MOI
FOTO:NET
rmol news logo Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Apartemen Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (25/6) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap bandar peredaran sabu berinisial MY yang kerap bertransaksi di MOI.

Kelima orang yang ditangkap adalah, HG alias TS (56), RS alias JO (43), TBH alias PE (61), FDS (28), dan MY alias AK (41). Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak mengatakan komplotan ini merupakan jaringan narkoba jenis sabu dari Kalimantan.

"Tertangkapnya ke lima tersangka bermula dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa didalam Apartemen MOI lantai 17 dan 23 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar AKBP Sitinjak, Kamis (11/7) kemarin.

Dari laporan tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya anggota menangkap HG yang pada saat itu berada di kamar 2322 lantai 23 Apartemen. Dari kamar tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa sabu seberat 60 gram yang disembunyikan di dalam lemari milik tersangka.

"Kalau dirupiahkan, nominal semunya hampi Rp 1 M, dan dari para pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri, para tersangka juga biasa menjual sabu di diskotik yang ada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," ucap AKBP Sitinjak.

Selanjutnya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya para tersangka dikenai pasal 112 KUHP dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA