Dua pelaku yang ditangkap yakni seorang pengedar bernama Martin Watimena (29) dan pemakai bernama Fandri (28). Kedua warga Jalan Safir, Komplek Permata, Cengkareng, Jakarta Barat ini ditangkap pada Kamis (30/5) malam.
Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng AKP Khoiri mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan dua orang tersangka, setelah mendapatkan keterangan dari dua tersangka MN dan M yang tertangkap sebelumnya di wilayah yang sama pada Minggu (26/05) lalu.
"Mereka (Martin dan Fandri) digerebek dan ditangkap saat mau buka lapak," ujar AKP Khoiri, Jumat (31/5).
Selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti 150,248 gram sabu, satu paket ganja 5,54 gram, uang Rp 1.050,000, timbangan elektrik, dan bong berikut cangklong. Saat ini kedua tersangka itu sudah ditahan di Polsek Metro Cengkareng. Mereka di jerat pasal 114 UU 35/2009 tentang narkoba, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Khoiri
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: