Janda dua anak tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari rumah tersangka disita barang bukti berupa 1,6 gram sabu kelas satu yang dibungkus dalam plastik kecil dan disimpan di lemari pakaian.
Kapolsek Metro Senen, Kompol Kartono menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika anggota Polsek Metro Senen menerima infomasi tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian selama dua hari hingga akhirnya menciduk korban bersama barang bukti di dalam rumahnya disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AD, seorang warga Jakarta Barat, dengan harga 0,1 gram seharga Rp 100 ribu. SN kemudian menjualnya dengan harga Rp 150 ribu, kepada para pembeli yang kebanyakan anak-anak muda yang akan pergi ke club malam.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang selama ini menyuplai sabu kepada tersangka," paparnya kepada wartawan di Mapolsek Metro Senen, Kamis (30/5) malam.
Berhubung Polsek Metro Senen tidak memiliki ruang tahanan untuk wanita, tersangka kini dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. SN dijerat pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BACA JUGA: