Peringatan Hari Buruh atau May Day empat hari lalu berlangÂsung semarak. Puluhan ribu buÂruh turun ke jalan protokol di berÂbagai pusat kota. Secara umum, buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 dan 2015 naik sebesar 30 persen dan dan penghapusan sistem kerja konÂtrak atau outsourcing.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSÂPSI) Andi Gani Nena Wea menÂjelaskan, buruh masih meÂnuntut kenaikan upah karena upah buruh di Indonesia masih rendah. “Kami hanya menuntut hak-hak yang sudah semestinya kami dapatkan. Kami berharap peÂmeÂrintah bisa menjembatinya dengan pengusaha,†kata Andi kepada
Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Presidium Majelis Pekerja BuÂruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal menerangkan, berdasarkan data statistik upah minimum di Asia pada taÂhun 2012, upah minimum IndoÂnesia masih rendah diÂbanÂdingkan negara ASEAN lainnya padahal pertumbuhan ekonoÂmiÂnya lebih tinggi.
Posisi Indonesia, lanjutnya, hanya lebih tinggi dari Kamboja dan Vietnam. Nilai upah miniÂmum Indonesia 161, 3 dolar AS per bulan. Jumlah itu masih jauh lebih rendah dari Thailand yang mencapai 283,54 dolar AS per bulan. “Kenaikan 30 persen saÂngat realistis,†kata Said.
Soal Outsourcing, Said menuÂturÂkan, tuntutan tersebut terus diÂsuarakan karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran di dalam pelaksanaannya. Banyak pengusaha memperlakukan buÂruh seenaknya. Buruh diberhentiÂkan tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan pesangon.
Menanggapi itu, Ketua AsoÂsiasi Pengusaha Indonesia (ApinÂdo) Bidang Perdagangan Franky Sibarani menolak tuntutan buruh tersebut. Menurutnya, bila UMP naik 30 persen setiap tahun, baÂnyak perusahaan yang akan bangÂkrut.
“Kemampuan perusahaan berbeda-beda, tidak masuk akal bila upah dipaksakan naik 30 persen,†katanya.
Menurutnya, untuk mementuÂkan berapa besaran upah yang teÂpat perlu dilakukan dengan cerÂmat. Dia menilai, masalah peÂnguÂÂpaÂhan selama ini bermasalah karena sistemnya lemah.
Karenanya dia meÂminta, agar sistem ditata kemÂbali agar hubungan keteÂnagaÂkerjaan buruh dan pengusaha bisa harmoÂnis. Dia mengusulkan peÂnentuan upah ditentukan berdaÂsarkan keÂmampuan setiap perusaÂhaan. Untuk pembahasannya diÂlakukan melalui mekanisme peÂrundingan bipartit (musyawarah pengusaha dan pekerja).
Selama in, kata dia, masaÂlah peÂÂnenÂtuan upah sering meÂnimÂbulÂkan konflik karena kepala daerah kerap bertindak tidak konÂsisten. Mereka menetapÂkan upah miniÂmum lebih tinggi dari hasil rapat dengan Dewan PengupaÂhan. “SisÂtem pengupahan perlu diÂperbaiki karena sistem sekaÂrang penenÂtapan upah rentan diÂpolitisir,†keluhnya.
Selain itu, dia meminta penetaÂpan upah tidak dilakukan setiap tahun tetapi tiga tahun sekali. TuÂjuannya, agar gejolak ketenaÂgaÂkerjaan tidak terjadi setiap tahun.
“Masalah ketenagakerjaan memberikan pengaruh besar pada iklim kerja dalam suatu perusaÂhaan, kita ingin iklim ketenagaÂkerÂjaan bisa lebih kondusif,†pinta Franky.
Usulan lain, dalam menentuÂkan upah proÂdukÂtivitas tenaga kerja dimasukan seÂbagai salah satu parameter. “Upah dan proÂduktivitas harus selaras. Kalau upah naik semenÂtara produktiÂvitas buruk ya peÂrusahaan bisa bangkrut,†katanya.
Saat ditanya mengenai upah Indonesia rendah dibandingkan negara ASEAN, Franky meÂngaÂÂtaÂkan, yang perlu dilihat tiÂdak haÂnya itu tetapi juga proÂdukÂÂtiÂvitasÂnya. Menunrutnya, proÂduktiÂvitas peÂkerja Indonesia berada di peÂringkat 6 dari 10 negara di ASEAN.
Ketua Umum Asosiasi PerseÂpatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko juga menolak permintaan buruh agar upah dinaikan 30 persen. “Permintaan itu sudah di luar kemampuan kami,†kata Eddy.
Meskipun selisih paham kedua belah pihak mengaku memiliki harapan yang sama, ingin huÂbungan industrial dapat berjalan harmonis.
Target Investasi Perlu DiamankanDeputi Pengendalian dan PeÂlaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan sejauh ini carut-marut masalah ketenagakerjaan di Indonesia tidak mempengaruhi sistem investasi.
Dia melihat, investor melihat demontrasi yang dilakukan buruh hal masih biasa terjadi. Namun dia mengÂingatkan, jangan sampai buruh bertindak anarkis. Karena bila anarkis maka sudah pasti akan memÂberiÂkan dampak neÂgatif bagi perekonomian.
“Yang penting jangan sampai anarkis, melarang pekerja lain untuk tidak bekerja, apalagi samÂÂpai mengancam manajeÂmen peÂruÂsahaan. Karena tindaÂkan itu terjadi investor tentu akan takut dan tidak mau meÂnanamkan moÂÂdal di IndoneÂsia,†cetus Azhar kepada
Rakyat Merdeka, keÂmaÂrin.
Saat ditanya soal aksi buruh menuntut kenaikan upah, Azhar menganggap sangat wajar. Tetapi semua kemÂÂbali kepada kemamÂpuan peÂÂrusahaan. DiharapÂkanÂnya, pengÂuÂsaha dan buruh bisa berÂmusyaÂwaÂrah untuk menyeleÂsaiÂkan soal upah ini.
Berdasarkan data realisasi invesÂtasi triwulan pertama tahun ini meÂmang menunjukkan indiÂkasi iklim investasi di IndoÂnesia maÂsih kondusif.
Pada kuarÂtal pertama taÂhun ini, total realisasi inÂvesÂtasi Rp 93 triliun.
Jumlah itu meÂningÂÂÂkat seÂbesar 30 persen jika diÂbandingÂkan dengan realisasi triwulan I tahun lalu yakni sebeÂsar Rp 71 triliun. Namun tidak boÂlÂeh cepat gemÂbira karena meÂnurut Kepala BKPM Chatib Basri, realisasi investasi pada triÂwulan pertama tersebut baru mencaÂpai 23 perÂsen dari target invesÂtasi taÂhun ini Rp 390 triliun.
Chatib menilai, pada triwulan I ada perkembangan bagus, investasi di luar Jawa meningkat signifikan. Investasi di luar jawa mencapai Rp 44 triliun. Jumlah itu naik 11 persen dibandingkan triwulan 1 2012, Rp 33 triliun. Untuk nilai investasi di Jawa pada triwulan I sebesar Rp 48 triliun, juga naik 11 persen dari triwulan tahun lalu Rp 27 triliun.
Dita: Jika Upah Naik Drastis, Tidak SehatJuru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari menolak tuntutan buruh agar komponen hidup layak (KHL) yang menjadi acuan perhitungan penentuan UMP ditamÂbahkan. Pasalnya, pemerintah baru saja menaikkan UMP tahun 2013 cukup significan. Menurutnya, kenaikkan upah sebaiknya dilaÂkukan secara bertahap dengan melihat kemampuan industri. “Jika penambahannya dilakukan secara drastis, kondisinya tidak akan sehat,†kata bekas aktivis buruh ini.
Dita menampik penilaian standar upah di Indonesia masih muÂrah. Karena upah sudah naik 40-70 persen. “Kok segitu maÂsih dibilang murah, lihat persentase kenaikannya,†katanya.
Presidium Majelis Pekerja BuÂruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal menerangkan, upah minimum IndoÂnesia masih rendah diÂbanÂdingkan negara ASEAN.Nilainya hanya 161,3 dolar AS per bulan atau sekitar Rp 1,53 juta per bulan.
Menakertrans Muhaimin Iskadar mengaku sangat memahami hubungan yang harmonis antara buruh dan pengusaha diperlukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis. Namun di dalam prosesnya tidak mudah. Untuk meningkatkan kesejahteraan peÂkerja, menurut Ketua Umum PKB ini, pemerintah tidak menyeÂrahkan sepenuhnya kepada pengusaha. Pemerintah memiliki proÂgram-program peningkatan kesejahÂteraan tersendiri. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: