Ketua KPPU Nawir Messi menilai keliru pandangan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino yang menyatakan BUMN itu berhak melakukan monopoli di Pelabuhan.
“Berdasarkan Undang-undang, setiap perusahaan dilarang melakukan monopoli,†kata Nawir kepada
Rakyat Merdeka di Jakarta, baru-baru ini.
Belum lama ini, Lino mengklaim pihaknya berhak melakukan praktik monopoli. Kewenangan itu, menurutnya, merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2009 tentang pelabuhan.
Pernyataan itu disampaikan Lino merespons tuntutan sejumlah asosiasi pengusaha pelabuhan yang meminta pemerintah mengendalikan ekspansi bisnis Pelindo II karena dinilai berpotensi mematikan ribuan usaha swasta di kepelabuhan. Para pengusaha menuding, belakangan ini bisnis di kepelabuhan sudah semakin tidak sehat.
Nawir menuturkan, sebelum banyak pengusaha mengeluhkan indikasi praktik monopoli di pelabuhan, pihaknya sudahmelakukan penyelidikan di lapangan. Sebab, KPPU menganggap kepelabuhan wilayah bisnis yang rawan terjadi pelanggaran.
Salah satu hasil penyelidikan, ungkap Nawir, pihaknya menemukan indikasi kuat telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dan upaya praktik monopoli di Pelabuhan Teluk Bayur.
Kapala Biro Humas KPPU Achmad Junaidi menerangkan, penyelidikan di Pelabuhan Teluk Bayur sudah dilaksanakan sejak 21 Maret lalu. “Pada 2 Mei nanti akan ada sidang majelis yang memutuskan hasil laporan pendahuluan terhadap hasil penyelidikan,†kata Junaidi.
Apa pelanggarannya? Junaidi mengatakan, setiap pengangkutan komoditas di Teluk Bayur diwajibkan menggunakan jasa dan gudang bongkar muat milik Pelindo. Perusahaan pelat merah itu mengkondisikan jasa bongkar harus menggunakan fasilitas Pelindo.
Menurutnya, Pelindo diduga melanggar pasal 15 ayat 2 dan pasal 19 huruf a,b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang jasa bongkar muat.
“Nanti kita buktikan apakah kondisi tersebut memenuhi unsur pasal 15 ayat 2. Karena berdasarkan aturan, setiap pelaku usaha berhak menolak dan menggunakan jasa bongkar muat perusahaan lain,†terangnya.
Bos Pelindo II Richard Joost Lino membantah jika perusahaannya melakukan praktik bisnis tidak sehat di Teluk Bayur.
“Kita sudah jelaskan ke KPPU. Kita yang punya lahan dan fasilitas. Kalau orang ingin menggunakan lahan kita, ya mereka harus bayar dong. Dimana letak monopolinya? “ tanya Lino kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia mengatakan, di PelabuhanTeluk Bayur memang ada beberapaperusahaan bongkar muat swasta beroperasi. Namun, Lino menuding kerja perusahaan itu tidak efisien. Menurutnya, Pelindo kini berusaha menertibkan suasana pelabuhan.
“Kita tidak ingin pelabuhan semrawut. Pelabuhan itu bukan lembaga sosial. Yang Pelindo lakukan hal biasa dalam bisnis dan supaya lebih efektif dan efisien. Itu kan lahan Pelindo, jadi harus ikut aturan Pelindo,†tegas Lino.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umun Bidang Kebijakan Publik, Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah bisnis di pelabuhan.
“Kami berharap pemerintah mengembalikan orientasi pengelolaan pelabuhan untuk pelayanan, bukan mencari keuntungan semata sehingga swasta tidak mati,†cetus Hariyadi. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: