Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, pihaknya terus melakukan pelestarian dan perlindungan terhadap batik Indonesia dari pembajakan. Salah satunya dengan membuat logo batikmark.
Batik diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia oleh Unesco (Organisasi Kebudayaan dan Pendidikan PBB) sejak 2009.
“Logo ini merupakan pembeda batik buatan Indonesia dengan produk luar, sehingga memudahkan negara lain untuk mengenal batik Indonesia,†kata Hidayat saat membuka pameran Batikmark, Batik Berkualitas di Gedung Kemenperin, kemarin.
Untuk memasyarakatkan itu, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 74 Tahun 2007 tentang Penggunaan Batikmark.
Menurut Hidayat, penggunaan logo tersebut untuk menghadapi kompetisi produk atau yang mirip dijual di pasaran akibat pembajakan batik asal Indonesia oleh produsen tekstil China. Saat ini Balai Besar Industri Kerajinan dan Batik telah mengeluarkan 106 sertifikat batikmark dan terus mengalami peningkatan, meski masih memerlukan sosialisasi.
Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Euis Saedah menargetkan, tahun ini 10 industri kecil dan menengah batik mendapatkan setifikat batikmark. “Tahun depan kami akan menganggarkan Rp 200 juta untuk memperbanyak IKM di Jawa dan daerah lain mendapatkan sertifikat batikmark,†ungkapnya.
Dia menyebut, pertumbuhan batik terus mengalami kenaikan. Tahun lalu pertumbuhannya mencapai 12 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan industri tekstil. Namun, Euis mengaku resah dengan serbuan batik murah dari China. Karena itu, pihaknya akan memperketat pengawasan.
Kepala Balai Besar Kerajinan dan Batik Kemenperin Zulmalizar menambahkan, pihaknya mengeluarkan sertifikat batikmark berdasarkan pengajuan yang dilakukan Direktorat IKM.
“Sebelum sertifikat itu dikeluarkan, produk batik tersebut dilakukan uji lab selama 1 bulan. Jika memenuhi standar yang ditentukan akan diberikan sertifikat batikmark yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang,†terangnya.
Sementara biaya yang dibutuhkan hingga sertifikat tersebut dikeluarkan Balai, kata dia, produsen batik dikenakan biaya administrasi Rp 1,7 juta.
Ketua Yayasan Batik Indonesia (YBI) Jultin Ginandjar Kartasasmita mengatakan, pameran batikmark bertujuan agar para perajin batik di seluruh Indonesia mencatumkan lebel emas untuk batik tulis, perak untuk batik kombinasi tulis dan cap. Sedangkan, putih untuk batik cap di setiap lembar batik yang diproduksi.
Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi batikmark guna melindungi nasib industri batik lokal. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: