
Sebuah pabrik rumahan yang memproduksi kabel listrik di daerah Dadap, Tangerang, digerebek petugas Direkotrat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, kabel yang diproduksi di pabrik milik DG itu dibuat dengan tidak memenuhi standar nasional (SNI) sehingga mudah memancing korsleting listrik.
“Pabrik ini sudah tiga tahun beroperasi dan telah memasarkan hasil produksinya di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat,†ujarnya, Kamis (4/4).
Selain menahan pemilik pabrik PT UD Minara Perkasa yakni DG, petugas juga menyita sejumlah barang bukti kabel hasil produksi. Tersangka DG pun dijerat pasal perlindungan konsumen dan perijinan industri dengan ancaman hukum di atas lima tahun.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.