Perusahaan Pemenang Tender Migas Banyak Yang Jadi Broker

Tidak Penuhi Komitmen, 18 Wilayah Kerja Diputus Kontraknya

Selasa, 26 Maret 2013, 09:05 WIB
Perusahaan Pemenang Tender Migas Banyak Yang Jadi Broker
ilustrasi, migas
rmol news logo Pemerintah akan menindak tegas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak maksimal memproduksi minyak. Tahun ini ada 18 wilayah kerja (WK) yang diputus masa kerjanya.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, alasan pemutusan kontrak 18 wilayah kerja dikarenakan KKKS-nya tidak maksimal menggarap wilayahnya dan kurang berkomitmen memproduksi minyak.

Bekas Wakil Menteri ESDM itu mengatakan, saat ini pemutusan kontrak 18 wilayah kerja tersebut tengah diproses. Kontrak tersebut diputus untuk menyelamatkan komitmen dari wilayah kerja eksplorasi lainnya. Karena wilayah kerja lainnya selalu menunjukkan komitmen yang baik dan sesuai kontrak dalam melakukan eksplorasi.

“Tahun ini ada 18 KKKS yang akan diputus. Kenapa diputus karena akan mengganggu 160 WK lain yang telah berkomitmen,” ujar Rudi saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemarin.

Rudi menjelaskan, ke-18 wilayah kerja tersebut tidak maksimal karena banyak permasalahan seperti tumpang tindih lahan, permasalahan sosial dan lain sebagainya yang belum juga diselesaikan sehingga berpengaruh pada produksi migasnya.

Padahal, tahun ini pihaknya tengah mencanangkan penurunan alamiah mencapai nol persen untuk kembali meningkatkan produksi dan menerapkan tahun pengeboran guna meningkatkan cadangan.

Saat ini, permasalahan yang terjadi dalam usaha hulu migas, 33 persen terkait perizinan, tumpang tindih lahan dan masalah non teknis lainnya. Dan 24 persen kendala internal KKKS seperti finansial. Lalu, 21 persen ketersediaan barang dan jasa, 10 persen menghadapi kendala ketersediaan geologist dan geophysical (GnG) dan delapan persen terkendala permasalahan teknis.

Untuk mempermudah semua itu, kata Rudi, SKK Migas akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar pertambangan guna memperlancar segala perizinan di lokasi tambang.

Tindakan tegas tersebut, lanjut Rudi, juga dilakukan agar target produksi minyak (lifting) dalam APBN bisa tercapai. Menurutnya, sudah hampir 20 tahun produksi minyak Indonesia terus menurun karena tidak adanya sumur minyak baru.

Tahun ini, kata Rudi, produksi minyak Indonesia diprediksi hanya 840 ribu barel per hari. Angka ini jauh lebih rendah dibanding target pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 900 ribu barel per hari. “Tahun ini 830-840 ribu barel per hari, titik. Meski demikian, bukan berarti saya akan tidur, kita akan tetap bekerja keras,” tegasnya.

Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, saat ini memang banyak lapangan yang sudah dilelang tapi tidak dikerjakan oleh operator pemenang lelang. Menurut dia, yang terjadi saat ini banyak perusahaan yang menang lelang hanya sebagai broker alias calo.

Alhasil, mereka tidak serius melakukan eksplorasi blok migas yang dimenangkannya. Apalagi mereka harus membayar commitment fee. “Banyak dari mereka yang menunda ekplorasi sampai dapat investor baru atau menjualnya lagi. Perusahaan yang ikut tender itu banyak yang tidak siap,” tukasnya.

Namun anehnya, kata Mamit kenapa pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan SKK Migas bisa meloloskannya. Seharusnya, KKKS tidak meloloskan perusahaan yang dinilai tidak sanggup.

“Pemerintah jangan hanya fokus lelang WK saja dan asal lelang. Tapi bagaimana kesiapan KKKS-nya sendiri,” jelasnya.

Karena itu, dia meminta Kementerian ESDM memverifikasi kemampuan dana dan pengelolaan blok perusahaan yang mengikuti tender wilayah kerja. Harus diberikan batas waktu bagi KKKS pemenang lelang untuk melakukan ekplorasi wilayah kerjanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA