Namun kalangan di Senayan meÂminta agar dua berkas terÂsangka lainnya segera dilengkapi dan dimasukan ke meja hijau.
Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR Tantowi Yahya mengaku, gerah dengan lamÂbatÂnya proses kasus pencurian pulsa ini menjadi P-21. Berkas kasus ini sempat beberapa kali bolak-baÂlik Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung), kaÂrena dinilai belum lengkap (P-19).
“Kami terus mendorong suÂpaya dua tersangka lain, cepat dilengkapi juga. Semoga sisanya menyusul, karena kami di Komisi I juga sudah gerah dengan lamÂbannya penanganan kasus ini,†ujar Tantowi kepada
Rakyat MerÂdeka, kemarin.
Politisi Golkar ini juga minta segera diteÂtapÂkan bagi beberapa perusahaan yang memang telah terbukti meÂlakukan pencurian pulsa dan meÂrugikan negara hampir Rp 1 triliun ini.
Tantowi mengkritik kinerja lamban Kejagung. Apalagi, peÂnyidik Polri sudah memberikan berÂkasÂnya, kemudian dikemÂbalikan lagi oleh Kejagung.
“Seharusnya, kalau jaksa tidak ingin menggunakan Undang-UnÂdang Informasi dan Transaksi ElekÂtronik (UU ITE), mereka bisa diÂjeratkan pasal perbuatan tidak meÂnyenangkan dan UnÂdang-Undang Perlindungan KonÂsuÂmen,†tuturnya.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq berharap, penyelesaian kasus pencurian pulsa ini, jangan hanya berhenti di tiga tersangka yang kini berkasnya sudah mulai dilengkapi. Kepastian hukum di bidang telekomunikasi ini mesti dikawal agar investasi tersebut bisa berkembang.
“Panja Pencurian Pulsa dan Komisi I masih melakukan peÂngaÂwasan dan pengawalan agar kasus ini cepat dituntaskan. Kasus ini harus ada kepastian huÂkumnya, agar tidak berpengaruh pada bisnis telekoÂmunikasi,†tegas politisi Partai KeÂadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengaÂtakan, Kejagung saat ini meÂnunggu pelimpahan tahap dua barang bukti dengan tersangka lain.
“Kita (Kejagung) masih meÂnungÂgu tim penyidik Mabes Polri dalam rangka pelaksanaan tahap II atau penyerahan tanggung jaÂwab tersangka dan barang bukti ke Kejagung. Mudah mudah daÂlam waktu dekat selesai,†kata UnÂtung kepada
Rakyat Merdeka.Kepala Pusat Informasi dan HuÂmas Kementerian Kominfo Gatot S Dewabrata berjanji, unÂtuk mengÂgeber revisi Peraturan MenÂteri (Permen) terkait konten preÂmiÂum untuk memberikan keÂpastian huÂkum bagi para pelaku usaha.
“Kami upayakan revisi Permen itu bisa cepat selesai. Ada beÂbeÂrapa hal yang masih harus diÂmaÂtangkan,†beber Gatot.
Anggota Komite Badan ReguÂlasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi mengÂungkapkan, salah satu yang harus diÂmatangkan oleh Permen baru nantinya, adalah kesiapan inÂfraÂstruktur Direktorat TeleÂkoÂmuÂniÂkasi Kemenkominfo dalam meÂlakukan Uji Laik Operasi (ULO) dari setiap penyedia konten.
“Kita harus matangkan maÂsalah itu sebelum revisi Permen dibawa ke Menkominfo,†kaÂtaÂnya.
Menurut pengamat teleÂkoÂmuÂnikasi dari Information ComÂmuÂniÂcation Technology (ICT) Heru SuÂtadi, kasus pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh seÂjumlah operator yang belum terÂseÂlesaikan itu, harus diambil seÂsuai dengan fungsi setiap lembaga.
Salah satunya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (KeÂmekominfo) untuk memberikan sanksi administratif kepada opeÂrator. Pihak Kepolisian harus fokus terhadap proses hukum dari peÂlanggaran hak-hak konsumen. Serta DPR, yang seharusnya tidak bisa menganggap selesai masalah ini, karena telah menyerahkan ke pihak aparat hukum.
“Kasus ini belum selesai. Fakta dalam kasus ini, sangat jelas, dan terang benderang. Ada pelangÂgaran terhadap hak-hak konÂsuÂmen, tetapi belum ada penyeÂleÂsaÂian berupa landasan hukum,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: