Penerimaan Royalti & Ekspor Timah Tidak Seimbang

Pengawasan Perlu Diperketat

Senin, 18 Maret 2013, 07:56 WIB
Penerimaan Royalti & Ekspor Timah Tidak Seimbang
ilustrasi, timah
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit penerimaan negara yang bersumber dari pembayaran royalti ekspor timah. Pasalnya, dalam peraturan tata niaga dan ketentuan ekspor timah yang ada saat ini, dinilai masih ada celah penyimpangan.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menegaskan, pihaknya masih meneliti kemungkinan indikasi penyelewengan pembayaran royalti ekspor timah yang diduga banyak melibatkan oknum di sejumlah instansi terkait.

Menurut Ilyas, selama ini pihak-pihak terkait tidak pernah mau transparan mengenai jumlah pendapatan negara yang disumbangkan dari hasil pembayaran royalti ekspor timah. Padahal, kontribusi ekspor timah cukup signifikan.

“Data yang dirilis Kementerian Perdagangan maupun lembaga verifikator dan Bea Cukai hanya memuat data ekspor timah batangan. Sedangkan timah yang sudah diolah dalam bentuk lain seperti timah solder tidak pernah dicatat padahal industri banyak yang membuatnya,” ujar Firdaus.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah yang berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2013, seluruh produk timah yang dibatasi ekspornya hanya bisa diekspor jika telah dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi atau royalti yang telah diverifikasi PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.

Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengatakan, pemerintah harus menindaklanjuti keluhan dari daerah yang menyebutkan jumlah royalti tidak sebanding dengan ekspornya.

“Jika nilai ekspornya besar sedangkan pemasukan royalti rendah, tentu sangat merugikan negara,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap ekspor timah. Jika penerimaan royalti dan ekspor tak seimbang, diduga ada permainan.

“Pengawasan perlu diperketat, untuk menekan kegiatan ekspor timah ilegal yang sangat merugikan negara,” jelasnya. 

Dia juga mendukung dilakukan audit terhadap penerimaan royalti dan volume timah yang diekspor. Audit itu bisa dilakukan per tiga bulan sekali.

“Harus ada transparansi dalam penerimaan royalti ini,” jelasnya.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Sucofindo (Persero) Sufrin Hannan mengatakan, sebagai lembaga sertifikasi yang ditunjuk pemerintah, pihaknya hanya melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam ekspor timah.

“Jika berbicara royalti, kami lebih kepada kepastian pelaku usaha yang membayar royalti sesuai dengan peraturan pemerintah sebesar 3 persen,” katanya.

Apabila perusahaan belum mempunyai bukti pembayaran royalti, menurut Sufrin, maka belum memenuhi syarat dan tidak bisa melakukan ekspor. Pasalnya, pembayaran royalti dapat dilakukan 3 bulan sebelum peru-sahaan mengekspor timah.
“Jika pelaku usaha sudah mempunyai bukti pembayaran berupa salinan transfer ke rekening instansi pemerintah per bulan, kami anggap telah memenuhi syarat,” jelas Sufrin.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung Ismiryadi mengatakan, negara berpotensi banyak kehilangan pendapatan atas royalti ekspor timah akibat masih maraknya praktik ekspor timah ilegal. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA