Kemkominfo belum lama ini mengambil tindakan tegas terhaÂdap perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, PT Indo Abadi Internet di Jawa Tengah. PeÂÂruÂsaÂhaan itu diduga meÂÂÂnyeÂlenggarakan jasa komuniÂkasi ilegal.
Kepala Pusat Informasi dan HuÂmas Kemkominfo Gatot S. Dewabroto mengatakan, pihakÂnya membawa persoalan terseÂbut ke Kepolisian Daerah Jawa TeÂngah. Sejauh ini, Kepolisian suÂdah menetapkan dua terÂsangka.
“Kami akan menelusuri oknum yang menjual bandwidth. Jika terbukti, maka perusahaannya akan diberi peringatan dan okÂnum yang bersalah bisa dipecat,†kata Gatot seperti dikutip
KontaÂnonline.com, kemarin.
PT Indo Abadi Internet diketaÂhui sudah beroperasi sejak tahun 2010. Perusahaan itu diduga memÂÂÂbeli bandwidth internet berÂkapasitas 5 Mega Byte Per SeÂcond (Mbps) seharga Rp 7,5 juta per bulan dari oknum penyeÂlengÂgara jaringan secara tidak resmi.
Kemudian manajemen perusaÂhaan mendistribusikannya keÂpada para pelanggan.
Gatot mengungkapkan, kasus pelanggaran itu bukan yang perÂtama. Tahun 2012, pihaknya meÂÂÂÂÂnemukan lima kasus peÂlangÂgaÂran penyelenggara jasa teleÂkomuniÂkasi tanpa izin resmi. Semua pelanggaran itu telah dipidaÂnakan.
Sekadar informasi, semua keÂgiatan penyelenggaraan jasa teÂlekomunikasi harus seizin MenÂkominfo. Hal itu diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Namun di lapaÂngan, diduga terdapat baÂnyak terjadi pelanggaran.
Selain membeli bandwidth ilegal, moÂdus pelanggaran lain, yakni mengÂÂunduh bandwidth dari satelit kemudian menjual jasa internet dengan harga murah.
Pengamat telekomunikasi KaÂÂmilov Sagala mengapresiasi tinÂdakan tegas yang dilakukan KoÂminfo. Menurutnya, tindakÂan terÂsebut perlu dilakukan unÂtuk memÂÂberiÂkan efek jera keÂpada penguÂsaha lain agar meÂmaÂtuhi aturan main.
“Tindakan tegas memang haÂrus dilakukan karena akibat tinÂdakan meÂreka telah merugiÂkan negara,†katanya.
Kamilov mengatakan, perÂmaiÂnÂan kotor penyelenggara jasa koÂmunikasi sebenarnya suÂdah lama terjadi. Hanya saja, pemeÂrintah selama ini lambat mengÂambil tindakan.
Dia meminta, pemerintah meÂningkatkan pengawasan. Karena dia memprediksi, jumlah peÂlangÂgaÂran di sektor telekomuÂnikasi berÂpotensi meningkat. Hal terÂsebut seiring dengan semakin berkemÂbang pesatnya perminÂtaan layaÂnan jasa internet.
Kamilov melihat, selama ini pengawasan masih longgar. TeÂrutama, pengawasan di daerah.
“Memang tidak mudah mengaÂwasinya. Tapi masalah itu menÂjadi pekerjaan rumah pemerintah yang mendesak dilakukan,†tukas Kamilov. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: