Rachmad menjelaskan dengan detil bagaimana pola susun kerjasama antara IM2 dan Indosat. Menurutnya, IM2 sebagai penyelenggara jasa apabila mau memakai frekuensi harus menyewa ke penyelenggara jaringan, dalam hal ini Indosat dan tidak ke Kemenkominfo. Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa IM2 ini tidak memiliki pemancar.
"Jadi kalau dibilang Indosat menjual jaringan kepada IM2 ya tidak bisa," terang Rachmad dalam kesaksiannya di persidangan (Kamis, 15/3).
Sehubungan dengan tender frekuensi, lanjut Rachmad menerangkan bahwa Kominfo memberikan ijin jaringan kepada Telkomsel, XL dan pemenang tender lain.
"Itu sama persis dengan ijin kepada Indosat,†tambahnya.
Rachmad juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menagih Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi kepada IM2.
“Bagaimana kita menagih BHP Frekuensi pada IM2, dasarnya saja tidak ada. Karena mereka tidak memiliki jaringan. BHP frekuensi hanya wajib dibayar oleh penyelenggara jaringan,†jelasnya.
Keterangan ini kontan mematahkan dugaan jaksa yang berpandangan IM2 harus membayar biaya BHP Frekuensi. Yang digaris bawahi Rachmad adalah penyelenggara jaringan (Indosat) bisa menyewakan jaringan pada penyelenggara jasa. Ini juga jelas meringankan IM2 dan Indosat.
Sementara itu, Luhut Pangaribuan pengacara Indar Atmanto-Indosat kembali menyatakan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.
“Sangat jelas, tak ada kewajiban untuk IM2 membayar BHP frekuensi karena kewajiban milik Indosat dan itu sudah dibayar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu benar secara hukum dan bahkan dianjurkan untuk percepatan penetrasi internet dan benar menurut perundang-undangan,†ungkap Luhut.
Dia menambahkan, dari beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa tidak satu pun saksi yang mendukung dakwaan jaksa. Antara Indosat dan IM2 sharing frekuensi itu juga tidak betul.
"Karena tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama maka tidak ada kewajiban membayar BHP. Artinya sampai sekarang itu dakwaan itu tidak berdasar," demikian Luhut
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: