Tujuh tersangka yang ikut berkomplot yaitu HS, SR, SH, MH, HA, SH dan SK. Mereka beraksi dengan cara menyewa mobil di tempat penyewaan mobil di kawasan Sukatani, Depok, Jawa Barat.
"Tersangka menyewa mobil rental dan kemudian mereka mengajak makan sopir rental bernama Parjiyana," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Ario Seto di Jakarta, Jumat (8/3).
Kapolsek menjelaskan, tersangka memasukkan 20 butir pil tidur ke makanan sopir tersebut. Dalam waktu setengah jam, pil tersebut bereaksi sehingga korban lemas. Kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur mobil yang mereka sewa.
"Kami mendapatkan informasi, mobil tersebut dibawa ke Lampung untuk dijual, selanjutnya kita kejar dan kita tangkap. Komplotan mereka ternyata sering melakukan kejahatan serupa di tempat lainnya," ungkap Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita lima mobil, yaitu tiga unit Toyota Avanza, satu unit Honda Jazz, dan satu unit Toyota Vios.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya.
Seorang tersangka mengaku hampir setiap bulannya menjalankan aksi seperti ini. "Beli obatnya di Pramuka. Hampir tiap bulan nyewa mobil buat dicuri," ucapnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google