"Saat ini ada beberapa aturan daerah yang dinilai merugikan para pengusaha tambang batubara, salah satunya adalah pelarangan truk pengangkut batubara melewati jalan umum," ujar Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Energi, Reza Rajasa dalam seminar Prospek Industri Batubara dan Hambatan Infrastruktur, di kantor Hipmi, Kamis (7/2).
Sebelumnya, Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 5/2011 serta Peraturan Gubernur (Pergub) per Januari 2013 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu pasalnya, truk batubara harus lewat jalan khusus.
"Jangan sampai aturan yang keluar malah merugikan," katanya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Sumatera Selatan Sutarman mengatakan, akibat peraturan daerah yang melarang truk batubara melewati jalan umum, membuat 13 perusahaan batu bara gulung tikar.
"Ada 13 perusahaan batu bara Sumatera Selatan yang gulung tikar karena telah mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar per hari," ujarnya.
Alasannya, hingga kini jalan khusus tersebut belum juga selesai dibangun. Padahal, secara teknis, pihaknya tidak keberatan dengan Perda ini. Apalagi, jelas Sutarman, kebanyakan pengusaha batu bara di Sumatera Selatan adalah pengusaha menengah ke bawah sehingga 13 pengusaha sudah mengalami gulung tikar.
[dem]
BERITA TERKAIT: