
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (KeÂmenÂkeu) mencatat, sekitar 400.000-an pengusaha atau perusahaan kena pajak (PKP) diketahui meÂnyeÂlewengkan faktur pajak. JumÂlah penyelewengan itu seÂtengah dari total PKP yang telah melaÂkukan registrasi ulang pasÂca peÂngaturan faktur pajak.
“Sekitar 790.000 PKP kita suÂdah cabut 400.000-an. Jadi hamÂpir separuhnya lah,†kata DiÂrektur Perpajakan I Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh di kantorÂnÂya, kemarin.
Pencabutan itu dilakukan kaÂrena pihak PKP tidak memenuhi unsur yang telah ditetapkan DitÂjen Pajak. Seperti, ketidakÂjeÂlasan dan kebenaran data usaha, pemiÂlik dan kewajiban pembaÂyaran pajak. Selain itu, PKP terÂseÂbut juÂga memiliki nomor fakÂtur pajak ganda.
Dia menjelaskan, pencabutan dilakukan sebagai bentuk perÂbaiÂkan administrasi untuk meÂningÂkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Awan mengakui, selama ini pengendalian dan pengawasan faktur pajak sangat lemah seÂhingga wajar banyak terjadi peÂnyimpangan.
Untuk memperbaikinya, mulai 1 April 2013, Ditjen Pajak akan memÂberlakukan nomor seri fakÂtur pajak baru. Aturan ini seÂsuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No Per-24/PJ/2012 yang diturunÂkan dari Peraturan MenÂteri KeÂuangan (PMK) Pasal 13 PMK 84/PMK.03/2012. Dia meÂmasÂtikan, ke depan tidak ada lagi PK yang memiliki faktur ganda.
“PrinsipÂnya nomor itu spesifik, jadi tidak mungkin ada perusaÂhaan berbeda mempunyai faktur pajak sama,†jelasnya.
Dia mengatakan, PKP baru akan mencegah kebocoran yang selama ini terjadi pada peneÂriÂmaan PPN. “Masalah kebocoran. Kalau kita lihat angka persisnya, kita lagi kaji scara detail seÂperti apa. Tapi kalau dari indiÂkaÂtor untuk 2012 perbaikan sudah keÂlihatan,†papar Awan.
Untuk menunjang efektivitas, Ditjen Pajak juga memberlakuÂkan sistem
online bernama
ElecÂtronic SPT sehingga informasi PKP mudah diakses. Untuk aktiÂvasi, PKP disaranÂkan meminta kode aktivasi, pasÂsword dan noÂmor seri KPP.
Hal-hal lain yang perlu diperÂhaÂtikan adalah
update alamat lengÂkap,
e-mail dan meÂnyamÂpaiÂkan dafÂtar nama dan contoh tanÂdatangan penadaÂtaÂngan faktur pajak deÂngan lamÂpiran fotokoÂpi idenÂtiÂtas yang teÂlah dilegaÂlisir. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: