Parah, 400 Ribu Perusahaan Selewengkan Faktur Pajak

Sabtu, 02 Februari 2013, 07:59 WIB
Parah, 400 Ribu Perusahaan Selewengkan Faktur Pajak
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ke­men­keu) mencatat, sekitar 400.000-an pengusaha atau perusahaan kena pajak (PKP) diketahui me­nye­lewengkan faktur pajak. Jum­lah penyelewengan itu se­tengah dari total PKP yang telah mela­kukan registrasi ulang pas­ca pe­ngaturan faktur pajak.

“Sekitar 790.000 PKP kita su­dah cabut 400.000-an. Jadi ham­pir separuhnya lah,” kata Di­rektur Perpajakan I Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh di kantor­n­ya, kemarin.

Pencabutan itu dilakukan ka­rena pihak PKP tidak memenuhi unsur yang telah ditetapkan Dit­jen Pajak. Seperti, ketidak­je­lasan dan kebenaran data usaha,  pemi­lik dan kewajiban pemba­yaran pajak. Selain itu, PKP ter­se­but ju­ga memiliki nomor fak­tur pajak ganda.

Dia menjelaskan, pencabutan dilakukan sebagai bentuk per­bai­kan administrasi untuk me­ning­katkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Awan mengakui, selama ini pengendalian dan pengawasan faktur pajak sangat lemah se­hingga wajar banyak terjadi pe­nyimpangan.

Untuk memperbaikinya, mulai 1 April 2013, Ditjen Pajak akan  mem­berlakukan nomor seri fak­tur pajak baru. Aturan ini se­suai dengan Peraturan Dirjen Pajak No Per-24/PJ/2012 yang diturun­kan dari Peraturan Men­teri Ke­uangan (PMK) Pasal 13 PMK 84/PMK.03/2012. Dia me­mas­tikan, ke depan tidak ada lagi PK yang memiliki faktur ganda. 

“Prinsip­nya nomor itu spesifik, jadi tidak mungkin ada perusa­haan berbeda mempunyai faktur pajak sama,” jelasnya.

Dia mengatakan, PKP baru akan mencegah kebocoran yang selama ini terjadi pada pene­ri­maan PPN. “Masalah kebocoran. Kalau kita lihat angka persisnya, kita lagi kaji scara detail se­perti apa. Tapi kalau dari indi­ka­tor untuk 2012 perbaikan sudah ke­lihatan,” papar Awan.

Untuk menunjang efektivitas, Ditjen Pajak juga memberlaku­kan sistem online bernama Elec­tronic SPT sehingga informasi PKP mudah diakses. Untuk akti­vasi, PKP disaran­kan meminta kode aktivasi, pas­sword dan no­mor seri KPP.

Hal-hal lain yang perlu diper­ha­tikan adalah update alamat leng­kap, e-mail dan me­nyam­pai­kan daf­tar nama dan contoh tan­datangan penada­ta­ngan faktur pajak de­ngan lam­piran fotoko­pi iden­ti­tas yang te­lah dilega­lisir. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA