Payah, Mendag & Mentan Tidak Kompak Stop Impor Hortikultura

Rabu, 30 Januari 2013, 08:20 WIB
Payah, Mendag & Mentan Tidak Kompak Stop Impor Hortikultura
ilustrasi, Hortikultura
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Perdagangan (kemendag) dan Kementerian Pertanian tidak kompak dalam mengatur impor bahan hortikultura.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menegaskan, pemerintah tidak melarang atau membatasi impor 13 produk hortikultura.

“Ini statement yang keluar dari Wamentan kan? Jadi kita akan klarifikasi, jadi tidak serestriktif seperti apa yang disebut kemarin,” kata Gita saat ditemui di kantornya di Jakarta, kemarin.

Gita mengatakan, sepanjang harga lebih murah dan memenuhi syarat Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup (K3L), impor tidak apa-apa.  Kebijakan impor juga tidak di­batasi karena produk sejenis diproduksi di dalam negeri.

“Seperti apel, buah ini kita impor, padahal di Malang ada apel,” kata bos Ancora Group ini.

Namun demikian, Gita mengatakan, pihaknya menghormati rekomendasi Kementan.

Larangan impor 13 produk hor­tikultura sebelumnya disam­pai­kan Wamentan Rusman Heriawan. Menurutnya, ada 13 jenis produk holtikultura impor tidak mendapatkan Rekomendasi Im­por Produk Hortikultura (RIPH). 

Kebijakan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian No­mor 60/Permentan/OT.140/9/2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Pembatasan impor berlaku Januari sampai Juni 2013. Ke-13 produk holtikultura yang dibata­si impornya, yaitu kentang, ku­bis, wortel, cabai, nanas, melon, pi­sang, mangga, pepaya, durian, bu­nga krisan, bunga anggrek dan bunga heliconia.

Anggota Komisi VI DPR Ferrari Romawi tidak keberatan kran produk hortikultura tetap dibuka. Tapi, dia ingin  jumlah­nya harus dibatasi, yakni dengan menyeimbangkan hasil pertanian lokal.

“Jangan sampai impor buah dan sayur dilakukan ber­lebihan, dan akhirnya mematikan hasil per­ta­nian negeri sendiri,” katanya se­raya menambahkan,  pembatasan harus segera dilakukan karena jumlahnya terus me­ningkat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah dari Kemendag, impor produk horti­kultura mengalami peningkatan yang cukup tajam. Tahun 2006 nilai impor  hortikultura 600, 84 juta dolar AS, tahun 2007 sebe­sar  787, 86 juta dolar AS, tahun 2008 sebesar 881,62 juta dolar AS dan tahun 2011 sebesar 1.757,97 mi­liar dolar AS. 

Ketua Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Assibisindo) Kafi Kurnia mengaku senang dengan per­nyataan Gita tersebut. Menu­rut­nya, impor ke­13 produk hortikultura memang seharusnya ti­dak dila­rang. Karena semua tidak diproduksi di dalam negeri.

Menteri Pertanian Suswono sebelumnya mengatakan, pihaknya ingin impor hortikultura di­batasi untuk menekan persaingan antara produk lokal dan luar negeri. Impor dilakukan hanya untuk menutupi kekurangan pro­duk dalam negeri. Bila perlu, impor tidak dilakukan di saat produksi meng­alami peningkatan.

Menurutnya, produk yang boleh impor cukup buah yang tidak bisa ditanam Indonesia, seperti buah kiwi dan pear. [Harian Rakyat Merdeka]



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA