Ada Bukti Baru, Perkara Pencurian Pulsa Segera Masuk Ke Meja Hijau

DPR: Sudah Satu Tahun Ditangani Aparat Kok Nggak Ada Kemajuan

Rabu, 30 Januari 2013, 08:15 WIB
Ada Bukti Baru, Perkara Pencurian Pulsa Segera Masuk Ke Meja Hijau
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Untuk melengkapi berkas perkara kasus pencurian pulsa yang sudah setahun mengendap, polisi kembali memeriksa beberapa saksi tambahan. Pemeriksaan ini dilakukan agar kasus maling pulsa segera masuk ke meja hijau alias pengadilan.

POLRI telah menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel, Direktur Utama PT Colibri Net­works dan Direktur Utama PT Mediaplay sebagai tersangka.

Direktur Pidana Khusus Ba­reskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan, si­ap memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar ka­sus ini segera dinyatakan lengkap (P-21).

“Jaksa penuntut umum, dalam P-19 (petunjuk yang harus di­lengkapi) yang terbaru meminta kami memeriksa beberapa saksi tambahan. Untuk itu, kami me­meriksa beberapa saksi-saksi agar berkas perkara pulsa bisa P21,” kata Arief Sulistyanto tanpa menyebutkan nama-nama saksi tersebut.

Kepala Biro Penerangan Ma­syarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar memastikan berkas kasus pulsa bisa segera dilengkapi. Ia meng­akui, sampai awal tahun ini, kelanjutan kasus maling pulsa belum juga lengkap (P19).

“Sama seperti tahun kemarin, berkasnya masih bolak-balik Kejagung dan Kepolisian. Kami juga maunya cepat-cepat selesai, tapi nggak bisa dipaksakan. Mudah-mudahan hasil peme­riksaan saksi tambahan bisa melengkapai berkas tersebut,” kata Boy saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.

Boy menampik anggapan bah­wa, ada pihak-pihak yang sengaja mengendapkan kasus ini, se­hingga terkesan sulit diung­kap­kan. “Nggak ada sama sekali in­tervensi pihak manapun. Kami ja­min semuanya murni dilakukan se­suai prosedur hukum,” klaimnya.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menerangkan, saat ini berkas perkara pencurian pulsa masih berada di penyidik Polri.

“Belum P21, karena ada be­berapa yang masih harus di leng­kapi. Berkasnya juga masih di penyidik Polri,” kata Untung saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Sementara Anggota Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR Effendy Choirie menilai, dalam kasus maling pulsa ini harusnya sudah menemukan titik terang, tapi kenapa sekarang semakin tidak jelas.

“Kalau kasusnya baru kemarin sih nggak apa-apa, tapi ini sudah satu tahun lebih tapi masih nggak ada kemajuan,” kritiknya.

Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya menambahkan, Panja telah melakukan beberapa hal guna mendorong kasus ma­ling pulsa ini untuk disidangkan.

“Persoalannya, data-data untuk melengkapi berkas katanya ku­rang lengkap. Data yang seperti apa lagi yang dibutuhkan? Ke­napa jadi begitu sulit dan terkesan masuk angin. Kalau sudah begini saling lempar tanggung jawab,” cetusnya.

Saat dimintai tanggapannya terkait kasus pencurian pulsa yang melibatkan Telkomsel, Head of Corporate Secretary Group Telkomsel, Asli Brahmana enggan memberikan kome­n­tar­nya terkait hal tersebut.
Head of External Com­muni­cation Division Tel­komsel, Hari Purwanto menolak memberikan tanggapannya ter­kait kelanjutan perkara pencurian pulsa ini.

 â€Aduh maaf ya, kita belum tahu perkembangannya. Jadi belum bisa komentar banyak,” kilahnya saat dikontak Rakyat Merdeka kemarin.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan Vice President Digital Music dan Content Mana­gement Telkomsel berinisial KP, Direktur Utama PT Colibri Net­works berinisial HBN alias NHB, dan Direktur Utama PT Me­diaplay berinisial WMH sebagai tersangka sejak Maret tahun lalu.

Ketiganya, dijerat pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf f  junto Pasal 9  ayat 1 huruf c junto Pasal 10 huruf a junto Pasal 13 ayat 1 junto  Pasal 14 junto Pasal 15 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No  11 tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun hingga saat ini mereka belum ditahan.

PT Colibri Networks dan PT Mediaplay adalah dua peru­sahaan content provider yang menjalin kerja sama dengan PT Telkomsel. Kedua perusahaan ini mema­sarkan produknya yang menyedot pulsa dengan meng­gu­nakan sa­rana PT Telkomsel. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA