Perpres SKK Migas Dianggap Cuma Kamuflase Putusan MK

Selasa, 29 Januari 2013, 08:42 WIB
Perpres SKK Migas Dianggap Cuma Kamuflase Putusan MK
ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Untuk mengelola migas, idealnya diperlukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang menangani soal itu. Pasalnya, BUMN Khusus itu tidak akan berorientasi kepada kepentingan bisnis semata.

“Badan pemerintah yang paling ideal itu nantinya bekerja service kontrak saja, melakukan pekerjaan tertentu lalu dibayar tetapi bentuknya BUMN Khusus,” ungkap ahli hukum pertambangan dari Universitas Indonesia (UI) Tri Hayati dalam diskusi analisis Bentuk Kelembagaan Sektor Hulu Migas Yang Ideal di Fakultas Hukum UI, kemarin.

Namun, lanjut Tri, BUMN Khusus ini juga harus disisir. Sekilas memang mirip dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), tapi harus mempunyai dasar hukum yang kuat. Bukan dengan Perpres lagi tapi undang-undang.

Menurut dia, SKK Migas itu memang dibuat sementara, bentuknya ad hock, tidak permanen. Oleh karena itu, harus dibentuk badan baru yang lebih kuat.

Pengamat hukum tata negara Margarito Khamis mengatakan, Perpres No.9 tahun 2013 sama saja mengganti baju BP Migas. “Perpres itu hanya alas pergantian baju tersebut, kamuflase atas putusan MK,” ungkapnya.

Margarito mengingatkan bahaya yang mungkin terjadi jika SKK Migas membuat kontrak karya dengan investor asing. Artinya, manakala terjadi dispute antara SKK Migas dengan investor, yang akan dipertaruhkan adalah kekayaan negara.

Ditambahkan Margarito, Perpres SKK Migas bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Sebab, lewat putusannya MK memerintahkan pemerintah untuk membentuk organ baru yang terpisah dari organ-organ pemerintah yang akan diberikan konsesi dan melakukan kontrak dengan pihak ketiga.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto setuju dengan usulan BUMN Khusus untuk mengelola migas di Indonesia.
Namun, dia menegaskan, Kementerian ESDM akan memaksimalkan SKK Migas sebagai pengelola sementara migas. “Kami mengakui masih ada pro dan kontra mengenai fungsi dari SKK Migas. Namun kami akan terus membenahi kekurangannya,” ucapnya.

Seperti diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas, fungsi dan tugas BP Migas dialihkan kepada Menteri ESDM.

Lalu, Menteri mengalihkan lagi fungsi dan tugas BP Migas ke Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas). Guna mendukung fungsi dan tugas SK Migas, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas pada 10 Januari. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA