.Rencana BUMN untuk mengambilalih saham PT Newmont Nusa Tenggara mendapat sokongan dari DPR. Pemerintah disarankan lebih cepat bergerak merealisasikan pembelian saham tambang emas asing ini.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Arif Budimanta meÂnegaskan, pihaknya mendukung langkah BUMN untuk melakuÂkan divestasi saham Newmont seÂÂbesar 7 persen. Karena, IndoÂneÂsia juga berhak untuk memiliki saham tersebut.
“Selain itu untuk melindungi aset negara yang ada di NewÂmont. Makanya, kami meminta supaya pemerintah meÂlalui Menteri KeÂuangan lebih aktif lagi. Sekarang terlihat lebih lambat, masak harus terus meminta perpanjangan wakÂtu pembelian sama Newmont, malu dong,†kritik Arif kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Arif menuturkan, pihaknya hingÂga saat ini sedang menungÂgu surat keputusan dari presiden terkait rencana pembelian saÂham Newmont oleh BUMN. Sejak putusan Mahkamah KonsÂtitusi (MK) beberapa waktu lalu, beÂlum ada dari pihak pemeÂrinÂtah yang mengkontak ke DPR meÂngeÂnai perkembangan persÂoalÂan tersebut.
“Pemerintah terlalu bertele-tele menyelesaiakan persoalan ini. PaÂdahal uang sudah ada, manÂfaat yang diperoleh juga ada. Tunggu apa lagi, saat ini waktu yang teÂpat. Tinggal kebeÂranian dari MenÂteri Keuangan apakah berani atau tidak untuk memberikan reÂkomendasi kepaÂda presiden,†cetusnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, peruÂsahaan pelat merah siap mengÂamÂÂbilalih 7 persen saham NewÂmont jika memperoleh penugaÂsan dari pemerintah. BUMN yang keÂmungÂkinan mengamÂbilalih sisa saham Newmot, yakÂni BUMN lemÂbaga keuangan non bank seÂperti Danareksa.
“Kita sedang menunggu kepuÂtusÂan dan perinÂtah dari pemerinÂtah. Karena untuk pengambilan saham terÂseÂbut kita tidak dalam posisi mereÂbut,†terang Dahlan.
Pemerintah memiliki dua BUMN lembaga keuangan non bank yang mengelola investasi, yakni PT Danareksa dan PT BaÂhana Pembangunan Usaha IndoÂneÂsia (BPUI). Selain itu, BUMN perbankan seperti Bank ManÂdiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) juga memiÂliki anak usaha lembaga keuagan non bank, seperti Mandiri SekuÂritas dan BNI Sekuritas.
Dahlan menuturkan, perintah pemerintah akan mengandung konÂsekuensi bantuan dari pemeÂrintah, terutama dalam hal proÂsedur keuangan, seperti peraturan dan payung hukum. “ProseÂdurÂnya yang dibantu, bukan uangnya. Kalau BUMN kan uang mampu. BUMN siap dan tunggu perintah. Namun butuh payung hukum unÂtuk action karena penggunaan dana yang besar,†ungkapnya.
MK memutuskan pembeÂlian saham divestasi oleh pemeÂrinÂtah harus dilakukan berÂdasar persetuÂjuan DPR. MK berÂalasan, dana yang digunakan unÂtuk memÂbeli saham Newmont meruÂpakan daÂna negara yang pengÂÂgunaannya harus atas perseÂtujuan DPR.
Pemerintah sudah memperpanÂjang divestasi sisa 7 persen saham Newmont hingga 31 Januari 2013. Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) SoriÂtaon SireÂgar menjelaskan, perÂpanÂjangan jual beli divestasi saÂham NewÂmont ini merupakan perjanjian keempat kalinya.
Menurut dia, penandatanganan dilakukan oleh Kepala (PIP) berÂsama Blake Rhodes dan Toru ToÂkuhisa dari Nusa Tenggara ParÂtnership B.V. Dikatakan, baik NuÂsa Tenggara Partnership B.V. maupun PIP meyakini bahwa tuÂjuan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optiÂmal baik bagi NNT maupun masÂyarakat Indonesia pada umumÂnya dan masyarakat Nusa TengÂgaÂra Barat (NTB) pada khususÂnya. TerÂutama, apabila PIP menÂjadi peÂmeÂgang 7 persen saÂham NNT. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: