Pemerintah Kurang Sigap Beli 7% Saham Newmont

Menteri Keuangan Mestinya Lebih Getol Lobi SBY

Sabtu, 26 Januari 2013, 08:20 WIB
Pemerintah Kurang Sigap Beli 7% Saham Newmont
ilustrasi, Newmont
Kecil Besar
rmol news logo .Rencana BUMN untuk mengambilalih saham PT Newmont Nusa Tenggara mendapat sokongan dari DPR. Pemerintah disarankan lebih cepat bergerak merealisasikan pembelian saham tambang emas asing ini.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Arif Budimanta me­negaskan, pihaknya mendukung langkah BUMN untuk melaku­kan divestasi saham Newmont se­­besar 7 persen. Karena, Indo­ne­sia juga berhak untuk memiliki saham tersebut.

“Selain itu untuk melindungi aset negara yang ada di New­mont. Makanya, kami meminta supaya pemerintah me­lalui Menteri Ke­uangan lebih aktif lagi. Sekarang terlihat lebih lambat, masak harus terus meminta perpanjangan wak­tu pembelian sama Newmont, malu dong,” kritik Arif kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Arif menuturkan, pihaknya hing­ga saat ini sedang menung­gu surat keputusan dari presiden terkait rencana pembelian sa­ham Newmont oleh BUMN.    Sejak putusan Mahkamah Kons­titusi (MK) beberapa waktu lalu, be­lum ada dari pihak peme­rin­tah yang mengkontak ke DPR me­nge­nai perkembangan pers­oal­an tersebut.

“Pemerintah terlalu bertele-tele menyelesaiakan persoalan ini. Pa­dahal uang sudah ada, man­faat yang diperoleh juga ada. Tunggu apa lagi, saat ini waktu yang te­pat. Tinggal kebe­ranian dari Men­teri Keuangan apakah berani atau tidak untuk memberikan re­komendasi kepa­da presiden,” cetusnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, peru­sahaan pelat merah siap meng­am­­bilalih 7 persen saham New­mont jika memperoleh penuga­san dari pemerintah. BUMN yang ke­mung­kinan mengam­bilalih sisa saham Newmot, yak­ni BUMN lem­baga keuangan non bank se­perti Danareksa.

“Kita sedang menunggu kepu­tus­an dan perin­tah dari pemerin­tah. Karena untuk pengambilan saham ter­se­but kita tidak dalam posisi mere­but,” terang Dahlan.

Pemerintah memiliki dua BUMN lembaga keuangan non bank yang mengelola investasi, yakni PT Danareksa dan PT Ba­hana Pembangunan Usaha Indo­ne­sia (BPUI). Selain itu, BUMN perbankan seperti Bank Man­diri dan Bank Negara Indonesia  (BNI) juga memi­liki anak usaha lembaga keuagan non bank, seperti Mandiri Seku­ritas dan BNI Sekuritas.

Dahlan menuturkan, perintah pemerintah akan mengandung kon­sekuensi bantuan dari peme­rintah, terutama dalam hal pro­sedur keuangan, seperti peraturan dan payung hukum. “Prose­dur­nya yang dibantu, bukan uangnya. Kalau BUMN kan uang mampu. BUMN siap dan tunggu perintah. Namun butuh payung hukum un­tuk action karena penggunaan dana yang besar,” ungkapnya.

MK memutuskan pembe­lian saham divestasi oleh peme­rin­tah harus dilakukan ber­dasar persetu­juan DPR. MK ber­alasan, dana yang digunakan un­tuk mem­beli saham Newmont meru­pakan da­na negara yang peng­­gunaannya harus atas perse­tujuan DPR.

Pemerintah sudah memperpan­jang divestasi sisa 7 persen saham Newmont hingga 31 Januari 2013. Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Sori­taon Sire­gar menjelaskan, per­pan­jangan jual beli divestasi sa­ham New­mont ini merupakan perjanjian keempat kalinya.

Menurut dia, penandatanganan dilakukan oleh Kepala (PIP) ber­sama Blake Rhodes dan Toru To­kuhisa dari Nusa Tenggara Par­tnership B.V. Dikatakan, baik Nu­sa Tenggara Partnership B.V. maupun PIP meyakini bahwa tu­juan divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang opti­mal baik bagi NNT maupun mas­yarakat Indonesia pada umum­nya dan masyarakat Nusa Teng­ga­ra Barat (NTB) pada khusus­nya. Ter­utama, apabila PIP men­jadi pe­me­gang 7 persen sa­ham NNT. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA