Sudah Dilarang, Eh... Kendaraan Tambang Masih Pake BBM Subsidi

Kemenkeu Nilai Pembatasan Bensin Oleh Kementerian ESDM Tak Efektif

Jumat, 25 Januari 2013, 09:12 WIB
Sudah Dilarang, Eh... Kendaraan Tambang Masih Pake BBM Subsidi
ilustrasi, Kendaraan Tambang
Kecil Besar

rmol news logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, pembatasan BBM subsidi yang sedang dilaksanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mampu menekan konsumsi.

Kepala Badan Kebijakan Fis­kal Kemenkeu Bambang Brod­jo­ne­go­ro mengatakan, imple­mentasi peng­hematan akan lebih efektif ji­ka seluruh masyarakat dibatasi kon­sumsinya. Skema kendaraan pri­badi dan kenda­raan dengan CC ter­tentu tak bo­leh ‘minum’ BBM ber­subsidi, dinilai lebih tepat.

“Di situ bisa dihitung dampak yang lebih signifikan. Kalau se­karang (sesuai Permen Nomor  01 Tahun 2013-red) sangat ter­batas dampaknya,” ujarnya.

Penilaian tersebut, menurut Bambang, berkaca pada Per­atur­an Menteri (Permen) ESDM No. 12 Tahun 2012 yang juga tidak efektif menjaga kuota subsidi BBM. Karena itu, dia menilai, Permen ESDM No.01 tahun 2013 juga tidak akan banyak berpe­ngaruh.

Bambang mengatakan, Ke­men­terian ESDM harus lebih be­rani mengambil risiko dan ini­siatif untuk menerapkan penghe­matan. Larangan kon­sumsi BBM subsidi pada kalangan tertentu tidak terlalu terasa dampaknya.

Dikatakan, penghematan be­ban subsidi BBM membuat kua­litas belanja pemerintah ke depan lebih baik. “Program penghe­ma­tan mungkin saja bisa. Misalnya dengan pe­lak­sanaan lebih serius dan kom­pre­hensif,” katanya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan, kajian aturan pembatasan me­miliki tantangan dari sisi peng­awasan karena luasnya cakupan wilayah Indonesia. Oleh karena itu, perlu kajian mendalam dan koordinasi antar instansi agar upa­ya ini berjalan efektif.

Ketua Him­punan Wirausaha Na­sional Mi­nyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purno­mo­ha­di berpendapat, pembatasan tak akan ber­dampak banyak un­tuk mene­kan konsumsi BBM subsidi.

Menurut Eri, salah satu cara efektif adalah dengan menaik­kan harga. “Semua negara sudah me­la­kukan itu, hanya In­donesia saja yang terus me­lakukan cara-cara lain meng­hindari kenaikan,” sin­dirnya kepada Rakyat Merdeka.

Ia mengakui, operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak bisa melarang orang untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Kalau untuk ken­daraan pemerintah yang pelat me­rah bisa diawasi, tapi untuk yang pelat hitam tidak.

 â€œUntuk kendaraan tambang masih banyak yang meng­gu­nakan BBM subsidi biarpun su­dah ada larangan tersebut,” kata Eri.

Tapi, dia mengatakan, pemba­tasan BBM subsidi yang dilaku­kan oleh pemerintah hanya untuk menjaga agar konsumsi sesuai dengan kuota 46 juta kiloliter.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pihak­nya menargetkan penghematan konsumsi BBM subsidi tahun ini mencapai 1,3 juta kiloliter (KL).

“Kalau program ini 100 persen berhasil, penghematannya seki­tar 1,3 juta kiloliter,” katanya.

Menurut Susilo, pengendalain ini perlu dilakukan untuk me­ne­kan konsumsi BBM agar tidak lebih dari kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 46,01 juta KL. Jika tidak dibatasi, konsum­si bisa tembus 48-49 juta KL.

Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi ini, lanjut Su­silo, di bawah kendali peme­rin­tah dae­rah. Termasuk sanksi yang akan di­kenakan jika aturan ini tidak di­laksanakan oleh instansi terkait.

Untuk diketahui, Permen ESDM No.01 tahun 2013 me­ngatur pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, diperluas dan akan di­laksanakan di wilayah Su­matera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 dan 1 Juli 2013 di Sulawesi.

Sedangkan pembatasan peng­gunaan BBM subsidi jenis so­lar untuk kendaraan dinas ins­tansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD dimulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa-Bali lainnya.

Dalam aturan ini, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan per­tambangan dilarang meng­gu­na­kan solar bersubsidi.

Mobil barang de­ngan jumlah roda lebih dari em­pat un­tuk peng­angkutan kegiatan kehu­tanan juga dilarang meng­gu­nakan solar ber­subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA