PT Surveyor Indonesia menarÂgetkan kerja sama dengan lima badan usaha milik negara (BUMN) ataupun instansi swasta di Bali dalam penerapan sistem manajemen keamanan dan keselamatan kerja (SMK3).
“Sampai saat ini belum ada BUMN atau instansi lainnya yang melakukan kerja sama dengan kami dalam penerapan SMK3 untuk di wilayah Bali. Oleh karena itu kami target pada tahun ini minimal lima instansi,†kata General ManaÂger Surveyor Indonesia Cabang Surabaya Baron Agung WicakÂsono, kemarin.
Dia mengaku, baru satu peÂrusahaan yang mengarah kerja sama di bidang keselaÂmatan kerja itu yakni Indonesia Power. Perusahaan milik neÂgara ini sangat berkepenÂtingan, mengÂingat proses produksi yang meÂngandung risiko cukup besar.
“Kami menargetkan melakuÂkan kerja sama dengan BUMN di bidang perhotelan, jasa, tenÂtunya Indonesia Power termaÂsuk PLN Distribusi Bali,†jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Baron, tidak menutup kemungkinan untuk menyasar perusahaan swasta di bidang ekspor dan impor yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Bali.
Manfaat yang diterima oleh perusahaan jika bekerja sama dalam bidang tersebut adalah mendapatkan standar pelaÂyanan terbaik dan terintergrasi, sehingga sistem monitoring dalam pekerjaan meningkat.
“Kami akan mengatur SMK3 perusahaan sehingga proses produksi dapat lebih baik deÂngan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan kerja,†ucapnya.
Pihaknya menilai kesadaran perusahaan untuk menerapkan SMK3 di Indonesia masih rendah.
Menurut Baron, selain kesaÂdaran yang lemah, sebagian beÂsar perusahaan menggangÂgap sistem manajemen itu mahal dan tidak berguna. PaÂdahal, peÂmeÂrintah menargetkan untuk memÂbudayakan K3 pada 2015.
Surveyor Indonesia menÂdukung hal tersebut sehingga secara optimal membantu peÂmerintah guna mewujudkan target tersebut sesuai Undang Undang Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
“Kami secara aktif terus membantu membudidayakan K3 kepada seluruh level manaÂjemen di perusahan karena budaya tersebut ada kaitannya dengan produktivitas kerja,†ungkapnya.
Saat ini pihaknya aktif menÂsosialisasikan undang-undang tersebut, termasuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
“Sanksi yang paling buruk diberikan kepada perusahaan yang bandel adalah pengÂhentian operasionalnya,†ujar Agung. [Harian Rakyat Merdeka]