Pemerintah diminta tidak meÂngambil kebijakan strategis seperti tanda tangan kontrak kerÂja sama wilayah kerja minyak dan gas (migas) sebelum revisi UnÂdang-Undang Migas selesai.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rahmanto mengatakan, penundaan pengÂamÂbil kebijakan itu karena saat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero WaÂcik masih merangkap jabatan seÂbagai Kepala Satuan Kerja SeÂmentara Pelaksana Kegiatan UsaÂha Hulu Migas (SKSP Migas).
Jika pemerintah ngotot mengÂambil kebijakan strategis, negara yang akan menanggung langÂsung risikonya. “Meski kontrak atau keputusan strategis ditahan, tapi rencana pengembangan kerÂja saÂma wilayah migas masih bisa diÂlanjutkan,†katanya.
Apalagi, dia memprediksi leÂlang blok migas baru pada 2013 tidak akan banyak karena iklim investasi belum jelas pasca pemÂbubaran BP Migas. DitamÂbah belum selesainya revisi Undang-UnÂdang (UU) Migas.
“Industri migas nasional akan stagnan sehingga berdampak paÂda produksi minyak nasional. Tahun depan produksi minyak akan terhambat karena belum ada investasi yang masuk,†jelas Pri.
Berdasarkan data SKSP Migas, target investasi di sektor hulu miÂgas tahun depan diperkirakan 17 miliar dolar AS. Jumlah itu naik 2 miliar dolar AS dari target tahun ini sekitar 15 miliar dolar AS.
Adapun besaran investasi hulu migas terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2010, terÂcatat realisasi investasi hulu miÂgas 11,03 miliar dolar AS. JumÂlah tersebut naik 23 persen menÂjadi 13,59 miliar dolar AS pada tahun lalu. Untuk tahun ini, diÂtarÂgetkan akan kembali naik menÂjadi 15 miliar dolar AS.
DirekÂtur Energy Watch Mamit SetiaÂwan berpendapat, dengan kondisi saat ini peÂmerintah seÂbaiknya tidak meÂlakukan lelang wilayah migas baru tahun depan.
Menurutnya, jika pemerintah ngotot melaÂkuÂkan lelang wilayah kerja baru, negara terancam guÂgatan. “Jika ada masalah dengan kontrak negara bisa dituntut atau dibawa ke pengadilan Arbitrase,†warning Mamit.
Karena itu, lanjut Mamit, peÂmerintah harus menunda lelang blok migas sampai revisi UU MiÂgas selesai dan pembentukan baÂdan baru yang independen pengÂganti BP Migas yang selama ini menjadi wakil pemerintah dalam melakuÂkan kontrak. ApaÂlagi seÂtiap ada masalah di pengaÂdilan Arbitrase Indonesia selalu kalah.
Karena itu, Mamit memperÂkiÂrakan, industri tahun depan akan mengalami penurunan karena investor masih bingung dengan kondisi investasi migas pasca diÂbubarkannya BP Migas. “Saat ini investor hati-hati kalau berinÂvestasi,†ucapnya.
Dengan penurunan investasi tersebut, lanjut dia, akan berÂdamÂpak pada penerimaan negara. Ditambah, produksi miÂnyak terus turun bahkan saat ini produksiÂnya cuma 860 ribu baÂrel per hari
Presiden Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Indonesian PeÂtroleum Association/IPA) ElisaÂbeth Proust menambahkan, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala untuk meÂningkatkan inÂvestasi di sektor hulu migas.
Hal-hal yang harus dicermati, menurut Elisa, antara lain perlinÂdungan terhadap kontrak, UU No.79 Tahun 2010 tentang Cost RecoÂvery, perlakuan pajak pengÂhasilan di sektor hulu migas, masalah birokrasi dan perizinan, harga gas domestik yang harus kompetitif serta perpanjangan kontrak yang harus memberikan kepastian dan transparan. [Harian Rakyat Merdeka]