BP Migas Bubar, Negara Pun Terancam Digugat

Jero Wacik Cs Dilarang Lelang Ladang Migas

Rabu, 26 Desember 2012, 08:30 WIB
BP Migas Bubar, Negara Pun Terancam Digugat
BP Migas
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah diminta tidak me­ngambil kebijakan strategis seperti tanda tangan kontrak ker­ja sama wilayah kerja minyak dan gas (migas) sebelum revisi Un­dang-Undang Migas selesai.

   Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rahmanto mengatakan, penundaan peng­am­bil kebijakan itu karena saat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wa­cik masih merangkap jabatan se­bagai Kepala Satuan Kerja Se­mentara Pelaksana Kegiatan Usa­ha Hulu Migas (SKSP Migas).

Jika pemerintah ngotot meng­ambil kebijakan strategis, negara yang akan menanggung lang­sung risikonya. “Meski kontrak atau keputusan strategis ditahan, tapi rencana pengembangan ker­ja sa­ma wilayah migas masih bisa di­lanjutkan,” katanya.

Apalagi, dia memprediksi le­lang blok migas baru pada 2013 tidak akan banyak karena iklim investasi belum jelas pasca pem­bubaran BP Migas. Ditam­bah belum selesainya revisi Undang-Un­dang (UU) Migas.

“Industri migas nasional akan stagnan sehingga berdampak pa­da produksi minyak nasional. Tahun depan produksi minyak akan terhambat karena belum ada investasi yang masuk,” jelas Pri.

Berdasarkan data SKSP Migas, target investasi di sektor hulu mi­gas tahun depan diperkirakan 17 miliar dolar AS. Jumlah itu naik 2 miliar dolar AS dari target tahun ini sekitar 15 miliar dolar AS.

Adapun besaran investasi hulu migas terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2010, ter­catat realisasi investasi hulu mi­gas 11,03 miliar dolar AS. Jum­lah tersebut naik 23 persen men­jadi 13,59 miliar dolar AS pada tahun lalu. Untuk tahun ini, di­tar­getkan akan kembali naik men­jadi 15 miliar dolar AS.

Direk­tur Energy Watch Mamit Setia­wan berpendapat, dengan kondisi saat ini pe­merintah se­baiknya tidak me­lakukan lelang wilayah migas baru tahun depan.

Menurutnya, jika pemerintah ngotot mela­ku­kan lelang wilayah kerja baru, negara terancam gu­gatan. “Jika ada masalah dengan kontrak negara bisa dituntut atau dibawa ke pengadilan Arbitrase,” warning Mamit.

Karena itu, lanjut Mamit, pe­merintah harus menunda lelang blok migas sampai revisi UU Mi­gas selesai dan pembentukan ba­dan baru yang independen peng­ganti BP Migas yang selama ini menjadi wakil pemerintah dalam melaku­kan kontrak. Apa­lagi se­tiap ada masalah di penga­dilan Arbitrase Indonesia selalu kalah.

Karena itu, Mamit memper­ki­rakan, industri tahun depan akan mengalami penurunan karena investor masih bingung dengan kondisi investasi migas pasca di­bubarkannya BP Migas. “Saat ini investor hati-hati kalau berin­vestasi,” ucapnya.

 Dengan penurunan investasi tersebut, lanjut dia, akan ber­dam­pak pada penerimaan negara. Ditambah, produksi mi­nyak terus turun bahkan saat ini produksi­nya cuma 860 ribu ba­rel per hari

Presiden Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Indonesian Pe­troleum Association/IPA) Elisa­beth Proust menambahkan, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala untuk me­ningkatkan in­vestasi di sektor hulu migas.

Hal-hal yang harus dicermati, menurut Elisa, antara lain perlin­dungan terhadap kontrak, UU No.79 Tahun 2010 tentang Cost Reco­very, perlakuan pajak peng­hasilan di sektor hulu migas, masalah birokrasi dan perizinan, harga gas domestik yang harus kompetitif serta perpanjangan kontrak yang harus memberikan kepastian dan transparan. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA