Sekretaris Jenderal KemenÂterian Perindustrian (KemenÂperin) Anshari Bukhari mengataÂkan, pihaknya percaya diri (pede) dapat mencapai target pertumÂbuhan sektor industri 7,1 persen tahun depan kendati banyak faktor yang menghambat.
“Itu tidak mudah butuh kerja keras dan kerja sama berbagai pihak,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Padahal, pihaknya sebelumnya menargetkan pertumbuhan tahun depan sebesar 8 persen. Namun, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang akan menjadi kendala maka angkanya diturunÂkan jadi 7,1 persen.
Menurut Anshari, angka itu masih lebih tinggi dibanding proyeksi angka pertumbuhan industri tahun ini sebesar 6,75 persen. Hingga kuartal III 2012 pertumbuhan industri sudah mencapai 6,5 persen, angka itu lebih kecil dibanding periode sama tahun lalu 6,63 persen.
Anshari menjelaskan, faktor-faktor penghambat pertumbuhan industri tahun depan adalah krisis ekonomi Eropa dan Amerika yang menyebabkan terjadinya pelemahan pasar ekspor industri manufaktur nasional.
Selain itu, masih banyak inÂdustri yang ketergantungan terÂhadap bahan baku dan bahan baku penolong impor. Alhasil, daya saing produk nasional bertambah, apalagi bahan baku sumber daya alam banyak diÂekspor. Ditambah, mahalnya biaya logistik dan kurangnya ketersedian infrastruktur.
“Belum ditambah kenaikan TDL (tarif dasar listrik) dan gas. Ditambah masalah utama adalah Upah Minimum Provinsi (UMP),†ucapnya.
Karena itu, dia meminta masalah UMP ini segera diseÂlesaikan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KemeÂnakertrans) dan meminta agar proses permintaan penangguhan UMP oleh perusahaan bisa dipermudah.
Anshari mengaku, pihaknya juga mengusulkan agar industri padat karya dikecualikan dari kebijakan UMP itu. Sebab, banyak dari mereka yang tidak sanggup untuk membayar gaji yang ditetapkan pemerintah kaÂrena keuntungan belum bisa menutupi kebutuhan gaji pekerjanya.
Selain itu, pihaknya sudah mengusulkan agar industri padat karya juga harus diberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan 25.
“Kita berharap PPh 21 untuk padat karya diturunkan 5 persen. PPh 21 ini kan mengatur soal pajak penghasilan pekerja yang dibayar perusahaan, jika itu bisa diturunkan dapat menekan damÂpak kenaikan UMP,†katanya.
Anshari menambahkan, keÂnaikan UMP belum berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Bahkan, permintaan tenaga kerja untuk sektor padat karya seperti industri tekstil dan produk tekstil terus meningkat.
Tahun ini saja Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Bandung yang pengelolaan di bawah KemenÂterian Perindustrian sudah meÂnerima permintaan 350 orang, sedangkan lulusannya saat ini baru 304 orang. “Ini artinya kita belum mampu memenuhi perÂmintaan dunia industri,†katanya.
Ketua Sekolah Tinggi TekÂnologi Tekstil Bandung Noerati mengatakan, kebutuhan tenaga kerja di sektor tersebut setiap tahun masih selalu lebih besar dibanding jumlah lulusan kampus tersebut.
Menurutnya, Kementerian Perindustrian memiliki program prioritas peningkatan kesempatan tenaga kerja 13.000 orang, peningkatan kapasitas produksi 17-28 persen, peningkatan produktivitas 7-17 persen dan peningkatan efisiensi pengÂgunaan energi 6-8 persen.
Noerati mengatakan, dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, tidak sedikit industri yang langsung menjemput bola langung ke kampus. [Harian Rakyat Merdeka]