Menkominfo Tantang Kejagung Buktikan Pelanggaran 3G Indosat

Takut Ada Pemerasan Operator & Ganggu Investasi Di Indonesia

Rabu, 19 Desember 2012, 08:09 WIB
Menkominfo Tantang Kejagung Buktikan Pelanggaran 3G Indosat
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan adanya dugaan pelanggaran layanan 3G Indosat. Pasalnya, layanan tersebut dinilai sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Menurut Tifatul, kerja sama Indosat dengan anak peru­saha­annya, Indosat Mega Media (IM2), tidak ada yang salah. Ker­ja sama ini untuk meningkatkan kualitas layanan dan daya saing operator lokal dengan luar.

”Kalau memang terjadi pe­nya­lahgunaan, kami di Ke­men­te­rian pasti sudah teriak duluan. Ja­ngan­kan triliunan, Rp 5 juta saja saya kejar. Jangan sampai hal yang ti­dak logis, malah me­ru­gikan bisnis telekomunikasi,” kata Ti­fatul kepada Rakyat Mer­deka di Jakar­ta, Selasa (11/12).

Tifatul khawatir,  jika kasus ini diteruskan akan mem­buka pe­luang terjadinya aksi pemerasan terhadap operator, se­perti yang pernah terjadi se­be­lumnya.

“Polemik ini bisa membuat in­vestor jadi takut dan hengkang dari Indonesia. Apalagi Qatar Te­lecom (Qtel) telah menyurati Pre­siden Susilo Bambang Yu­dho­yono terkait polemik la­yanan 3G ini. Jangan sampai masalah ini mengganggu bisnis telekomu­nikasi jadi tidak kon­du­sif,” war­ning menteri dari PKS itu.

Mengenai surat yang dia kirim ke Kejagung, Tifatul mengatakan, untuk menjelaskan masalah yang terjadi bahwa  layanan 3G Indosat sudah sesuai aturan hukum yang ada. Namun sa­yang­nya, Keja­gung tidak merespons surat itu.

Tifatul meminta Kejagung mam­­pu menalar kasus ini de­ngan bijak, serta mempertim­bangkan masukan dari berbagai pihak ter­kait masalah ini.

“Kami (Kemenkominfo) siap dipanggil DPR maupun Ke­ja­gung untuk memberikan kete­ra­ngan. Ini sebagai bentuk duku­ngan pemerintah terhadap kema­juan industri telekomunikasi ke depan,” jelasnya.

Anggota Badan Regulasi Te­le­komunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menyarankan Ke­­jagung memberikan la­po­ran tentang penyalagunaan fre­kuen­si 3G Indosat ke pemerintah se­hingga bisa segera ditangani ji­ka memang ada pelanggaran.

”Saya kira penjelasan Men­kom­info bisa dijadikan landasan hukum bahwa layanan 3G tidak ada penyimpangan dan sesuai aturan,” kata Nonot seraya me­minta, Keja­gung dan Men­kom­info du­duk bareng membahas masalah 3G agar bisnis teleko­munikasi tak terganggu.

Anggota Komisi I DPR bidang Tele­ko­munikasi Roy Suryo me­ngatakan akan me­manggil dua lembaga negara ini dalam rapat dengan pendapat (RDP) dalam wak­tu dekat ini. RDP ini untuk menjelaskan duduk ma­salah 3G.

“Saya khawatir kalau masalah ini berlarut terus, tidak hanya in­dustri yang rugikan. Tapi masya­rakat pun akan ikut rugi,” katanya.

Roy mengaku, belum me­lihat adanya pelang­ga­ran pi­dana da­lam proyek 3G Indosat. Apalagi Menkominfo telah menegaskan bahwa kerja sama internet 3G di IM2 telah sesuai aturan.

”Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap melanggar, kerja sama 280 Internet Service Pro­vi­der (ISP) lain bisa dinyatakan bersalah juga. Bisa-bisa, indus­tri telekomunikasi akan bubar alias bangkrut,” kata Roy.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Indosat Tbk  Alex­an­der Rusli berharap, polemik ka­sus ini bisa segera dituntaskan sehingga program tele­ko­mu­­ni­kasi tak terganggu.

“Saya nggak bisa ngomong ba­nyak soal itu mbak. Tapi kami men­dukung penyelesaian kasus ini. Jika memang dianggap me­lang­gar, kami siap mem­per­tang­gung­ja­wabkan,” kata Rusli ke­pada Rakyat Merdeka.

Anak perusahaan Indosat, IM2, dituding Kejagung telah me­nye­leng­garakan jasa tele­komunikasi jaringan bergerak seluler fre­kuen­si 3G tanpa izin pemerintah. Akibat penyalah­gunaan ini, ne­ga­ra diru­gi­kan se­kitar Rp 3,8 triliun. Ke­ja­gung akan segera me­lim­pahkan ka­sus ini ke Pengadilan Tindak Pi­dana Ko­rup­si (Tipikor). [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA