Kemenperin Minta Ekspor Batubara Jangan Diobral

Selasa, 18 Desember 2012, 08:30 WIB
Kemenperin Minta Ekspor Batubara Jangan Diobral
Pang­gah Susanto
Kecil Besar

rmol news logo Dirjen Basis Industri Ma­nufaktur Kementerian Per­in­dus­trian (Kemenperin) Pang­gah Susanto mengusulkan ke­pa­da pemerintah untuk mem­ba­tasi ekspor batubara demi ke­pen­tingan industri di dalam negeri.

Menurut Panggah, sekarang sudah saatnya pemerintah me­lakukan pengaturan terhadap ekspor batubara.

“Ekspor ba­tubara tidak boleh diobral lagi untuk security ener­gy di dalam negeri,” tegasnya.

Dia mengatakan, batubara me­rupakan salah satu bahan ba­ku industri petrokimia. Ka­rena itu, dengan pertumbuhan in­dustri petrokimia dipastikan per­min­taan batubara akan me­ng­alami kenaikan.

“Cepat atau lam­­bat ekspor batubara harus di­ba­tasi se­per­ti mi­ne­ral,” imbuhnya.

Berdasarkan data penjualan ekspor batubara Direktorat Jen­deral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) yang diperoleh Rakyat Mer­deka,  jumlah penjualan ekspor hingga Oktober mencapai 225 juta ton.

Angka penjualan itu terdiri dari 162 juta ton dari Perjan­jian Karya Pengusahaan Per­tam­bangan Batubara (PKP2B), 4 juta ton dari PT Bu­kit Asam (PTBA) dan 59 juta ton dari Izin Usaha Pertam­ba­ngan (IUP).

Sedangkan hingga akhir tahun diprediksi penjualan eks­por batubara akan menca­pai 284 juta ton yang disum­bang dari PKP2B sebesar 205 juta ton, PTBA 5 juta ton dan IUP 74 juta ton.

Angka penjualan ekpor batu­bara terus mengalami kenaikan. Pada 2008, jumlahnya men­ca­pai 187 juta ton, 2009 naik jadi 198 juta ton. Tahun 2010 juga naik menjadi 208 juta ton dan 2011 naik menjadi 273 juta ton.

Sedangkan produksi batu­bara nasional hingga Oktober 2012 mencapai 310 juta ton. Jumlah tersebut terdiri dari 210 juta ton dari PKP2B, 11 juta ton dari PT BA dan 89 juta ton dari IUP.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite menga­ta­kan, pihaknya memproyeksi pro­duksi nasional batubara akan mencapai angka 372 juta ton.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan Surat Keputusan No.2934 Kl30/MEM/2012 Tentang Pe­netapan Kebutuhan Dan Per­sentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri 2013.

Dalam keputusan itu, Wacik meminta Badan Usaha Per­tambangan Batubara diwa­jibkan memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam ne­ge­ri sebesar  20,3 persen. Namun, dia menegaskan, belum akan melarang ekspor batubara.

Pemerintah, kata Wacik, memperkirakan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (end user do­mestic) sebesar 74.320 ton.

Direktur Indonesia Re­sour­ses Studies (Iress) Marwan Ba­tubara mengatakan, pe­me­rintah seharusnya konsisten dan men­jalankan Undang-Un­dang No­mor 4 tahun 2009 tentang per­tambangan mineral dan batu­bara yang melarang ekspor ba­han mentah. “Ba­tu­bara juga harus dikurangi eks­pornya, sa­ma seperti mineral. Ini untuk menjaga ketahanan energi da­lam negeri,” tan­das­nya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA