Menteri Perencanaan PembaÂngunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan NÂaÂsional (PPN/Bappenas) Armida Alisjahbana mengaku pemerintah sulit mencegah penyelundupan BBM subsidi. Menurut dia, cara yang paling ampuh adalah memÂperkecil disparistas harga BBM subsidi dengan non subsidi.
Armida mengatakan, peÂnyeÂlundupan BBM subsidi ini akar permasalahannya adalah dispaÂritas harga. Secara hukum ekÂoÂnomi, orang akan memanfaÂatÂkan BBM subsidi yang lebih murah untuk diselundupkan dan dijual lebih mahal.
“Makanya kalau disparitas tiÂdak dihilangkan, kebocoran di laut, pertambangan, perkebunan sulit dihilangkan. Selain itu peÂnegakan hukum juga harus kuÂat,†kata Armida dalam disÂkusi EcoÂnomic Outlook 2013 di Jakarta, kemarin.
Armida juga mengaku tahun ini kuota BBM bersubsidi banyak salah sasaran. Hal ini karena meÂningkatnya kelas menengah di InÂdonesia, ditandai melonjaknya penjualan kendaraan bermotor.
“Subsidi BBM 2003 cukup tepat sasaran karena kalangan kelas menengah belum banyak. Tapi tahun 2012 sudah bergeser itu suÂdah pasti karena perekoÂnomian tumbuh dan kelas meÂnengah bertambah. Yang sudah pasti lebih banyak menikmati (BBM subsidi) ya kelas meneÂngah,†jelasnya.
Armida mengakui posisi peÂmerintah tidak mudah terkait BBM subsidi ini, karena bukan hanya menyangkut aspek ekoÂnomi namun sudah menyangkut aspek lainnya.
Kendati begitu, dia meÂnyaÂtaÂkan, tahun depan pemerintah beÂlum berencana menaikkan harÂga BBM subsidi. Justru peÂmeÂrintah saat ini sedang menyiapkan opsi pembatasan yang sebeÂlumÂnya sudah direncanakan sejak lama.
“Dalam APBN 2013 tak ada skenario kenaikan BBM subsidi. Kalau pembatasan kita meÂnyiÂapÂkan mekanisme, apakah smart card. Kalau di Iran kan dikasih cash, jadi memang harus ada mekanisme,†katanya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 tahun 2012 tentang pengenÂdalian penggunaan bahan bakar minyak yang sejak 1 Juni 2012 diÂlarang penggunaan BBM subÂsidi pada kendaraan dinas pemÂeÂrinÂtah, BUMN, BUMD, kepoÂliÂsian dan TNI di Jabodetabek.
Kemudian berlanjut 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa-Bali dan dilanjut untuk kendaraan perÂtambangan dan perkebunan di daerah pertambangan dan perÂkeÂbunan seperti Kalimantan sejak 1 September 2012.
Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, akibat pengawasan yang kurang aktif dan disparitas harga yang tinggi, banyak oknum tidak berÂtanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini. “Karena itu, penaÂnganan BBM harus segera diÂbenahi.†tegas Satya.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya YukÂtyÂanta mengaku pendistribusian subsidi BBM sudah tidak tepat sasaran. Menurut dia, BBM subÂsidi yang seharusnya dituÂjukan kepada masyarakat miskin jusÂtru dinikmati orang mampu.
Komite Bidang Infrastruktur BBM Badan Pengatur Hilir MiÂnyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim mengajak semua pihak melakukan pengawasan pada distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi. Secara hukum sistem pengawasan BBM subsiÂdi sudah diatur dalam Perpres No.15 tahun 2012. Aturan itu pun suÂdah diurai dalam peraturÂan yang disusun BPH Migas.
“Dalam Perpres disebut yang mengatur pengawasan adalah Badan Pengatur. Badan Pengatur punya enam tugas pokok, hanya salah satunya saja terkait pengaÂwas distribusi BBM bersubsidi. Jadi pengawasan ini perlu diÂbantu banyak pihak termasuk pemda,†ujar Ibrahim. [Harian Rakyat Merdeka]