Inefisiensi Di BUMN Capai Rp 900 Triliun

Pertamina Pilih Bisnis Petrokimia

Minggu, 16 Desember 2012, 08:03 WIB
Inefisiensi Di BUMN Capai Rp 900 Triliun
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Pertamina menar­get­kan pen­jualan produk petro­kimia di pasar domestik dan re­gio­nal bertambah 500.000 ton pada tahun depan. Target itu diya­kini bisa tercapai setelah Per­ta­mina membentuk perusa­haan patungan.

“Setelah perusa­haan patungan terbentuk, sekitar Juli 2013 akan langsung melaku­kan kegiatan pemasaran produk petrokimia,” ujar Direktur Pema­sa­ran dan Niaga Pertamina Ha­nung Budya Yuktyanta yang dite­mui usai menghadiri penandata­ngan Zona Integritas di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (14/12).

Dia berharap, sebelum ki­lang petrokimia ter­ba­ngun pada 2017, Pertamina su­dah mampu mema­sok produk pet­rokimia. Khusus­nya untuk pasar domestik dengan lebih kompetitif dan efi­sien.  

“Ja­di, kita kerja sama mem­bentuk pa­sar dulu dengan mitra,” ujar Hanung.

Menurut Hanung, mitra yang nanti dipilih harus mempu­nyai produk petrokimia yang kom­petitif, berkualitas, dan me­miliki dukungan teknis.

“Produk petrokimia kilang Per­tamina masih terbatas, sehingga melalui kerja sama ini pasarnya bisa kita kuasai dulu dengan produk dari mitra kita,” katanya.

Pengamat BUMN M Said Didu mengatakan, BUMN saat ini di­nilai masih banyak melakukan inefisiensi alias boros sehingga belum bisa bersaing dengan pe­rusahaan swasta. Bahkan masa­lah inefisiensi menjadi musuh utama BUMN selain korupsi.

“Celah inefisiensi tersebut bisa dilihat dari proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN. Sebab, nilainya inefi­sien­­­sinya mencapai Rp 900 tri­liun setahun,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Said mencontohkan, perusa­ha­an besar seperti Pertamina dan PLN dinilai paling rawan dalam soal efisiensi. Ini terbukti dari proses pengadaan gas dari PLN yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi inefi­siensi sebesar Rp 37,6 triliun. Begitu juga dengan pengadaan minyak dan gas yang terjadi di Pertamina.

Solusinya, kata Said, Ke­men­terian BUMN harus memi­liki pedoman yang kuat terkait penga­daan barang dan jasa di pe­rusahaan BUMN. Memang, Men­teri BUMN Dahlan Iskan ingin melakukan evaluasi terha­dap proyek tender yang terjadi di pe­ru­sahaan BUMN. Ini akan di­lakukan mulai tahun depan dan akan bekerja sama dengan Lem­baga Kebijakan Pengadaan Ba­rang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Bekas Sekretaris Kementerian BUMN ini mengatakan, secara aturan seharusnya BUMN sudah mempunyai pedoman umum ten­der yang mesti dipatuhi para direksi perusahaan BUMN.

“Atu­ran tentang tender sudah ada dari dulu, yaitu pedoman umum pe­ngadaan barang dan jasa. Aturan itu diperuntukan bagi para direksi perusahaan BUMN dalam melaku­kan tender. Karena yang memiliki kewenangan da­lam tender adalah direksi perusa­haan BUMN,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA