Pertamina menarÂgetÂkan penÂjualan produk petroÂkimia di pasar domestik dan reÂgioÂnal bertambah 500.000 ton pada tahun depan. Target itu diyaÂkini bisa tercapai setelah PerÂtaÂmina membentuk perusaÂhaan patungan.
“Setelah perusaÂhaan patungan terbentuk, sekitar Juli 2013 akan langsung melakuÂkan kegiatan pemasaran produk petrokimia,†ujar Direktur PemaÂsaÂran dan Niaga Pertamina HaÂnung Budya Yuktyanta yang diteÂmui usai menghadiri penandataÂngan Zona Integritas di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (14/12).
Dia berharap, sebelum kiÂlang petrokimia terÂbaÂngun pada 2017, Pertamina suÂdah mampu memaÂsok produk petÂrokimia. KhususÂnya untuk pasar domestik dengan lebih kompetitif dan efiÂsien.
“JaÂdi, kita kerja sama memÂbentuk paÂsar dulu dengan mitra,†ujar Hanung.
Menurut Hanung, mitra yang nanti dipilih harus mempuÂnyai produk petrokimia yang komÂpetitif, berkualitas, dan meÂmiliki dukungan teknis.
“Produk petrokimia kilang PerÂtamina masih terbatas, sehingga melalui kerja sama ini pasarnya bisa kita kuasai dulu dengan produk dari mitra kita,†katanya.
Pengamat BUMN M Said Didu mengatakan, BUMN saat ini diÂnilai masih banyak melakukan inefisiensi alias boros sehingga belum bisa bersaing dengan peÂrusahaan swasta. Bahkan masaÂlah inefisiensi menjadi musuh utama BUMN selain korupsi.
“Celah inefisiensi tersebut bisa dilihat dari proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan BUMN. Sebab, nilainya inefiÂsienÂÂÂsinya mencapai Rp 900 triÂliun setahun,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Said mencontohkan, perusaÂhaÂan besar seperti Pertamina dan PLN dinilai paling rawan dalam soal efisiensi. Ini terbukti dari proses pengadaan gas dari PLN yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi inefiÂsiensi sebesar Rp 37,6 triliun. Begitu juga dengan pengadaan minyak dan gas yang terjadi di Pertamina.
Solusinya, kata Said, KeÂmenÂterian BUMN harus memiÂliki pedoman yang kuat terkait pengaÂdaan barang dan jasa di peÂrusahaan BUMN. Memang, MenÂteri BUMN Dahlan Iskan ingin melakukan evaluasi terhaÂdap proyek tender yang terjadi di peÂruÂsahaan BUMN. Ini akan diÂlakukan mulai tahun depan dan akan bekerja sama dengan LemÂbaga Kebijakan Pengadaan BaÂrang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Bekas Sekretaris Kementerian BUMN ini mengatakan, secara aturan seharusnya BUMN sudah mempunyai pedoman umum tenÂder yang mesti dipatuhi para direksi perusahaan BUMN.
“AtuÂran tentang tender sudah ada dari dulu, yaitu pedoman umum peÂngadaan barang dan jasa. Aturan itu diperuntukan bagi para direksi perusahaan BUMN dalam melakuÂkan tender. Karena yang memiliki kewenangan daÂlam tender adalah direksi perusaÂhaan BUMN,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: