Batal Pailit, Telkomsel Siap Hadapi PK Dari PJI

Rabu, 12 Desember 2012, 08:18 WIB
Batal Pailit, Telkomsel Siap Hadapi PK Dari PJI
Tel­komsel
Kecil Besar
rmol news logo .Telkomsel menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pailitnya. Anak perusahaan PT Telkom ini pun siap menghadapi upaya Peninjauan Kembali (PK) dari PT Prima Jaya Informatika (PJI) terkait putusan kasasi tersebut.

MA telah mengabulkan per­mo­ho­nan kasasi Telkomsel, ter­kait permohonan pailit yang diaju­kan PT PJI ke Pengadilan Nia­ga, Ja­karta Pusat. Perkara itu di­putus oleh Majelis Hakim Ab­dul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni, Rabu (21/11). Tel­komsel pun ba­tal dipailitkan.

Menurut Direktur Utama Tel­komsel Alex J Sinaga, putu­san ka­sasi MA sudah tepat. Sebab, pu­tusan pailit Pengadilan Niaga, Ja­karta Pusat dinilai salah alamat.

“Dari awal kami sudah me­nga­takan bahwa putusan pailit ini ti­daklah tepat, karena Tel­komsel tidak memiliki utang-piutang de­ngan PT Prima Jaya Informa­tika (PJI),” terang Alex kepada Rak­yat Merdeka di acara pera­yaan 200 Broandband City Telkomsel di Mataram, Nusa Teng­gara Ba­rat, Sabtu (8/12).

Menurut Alex, Telkomsel siap menghadapi tuntutan PK, jika pi­hak PJI atau ele­men lain yang tak puas atas pu­tusan kasasi MA.

“Sesuai dengan jalur hukum yang disediakan dalam Undang-Undang, kami siap menempuh jalur kon­tra memori PK, jika itu di­perlukan,” ucapnya.

Alex menjelaskan, masalah utang-piutang seharusnya dita­nga­ni Pengadilan Perdata, bu­kan Pengadilan Negeri Niaga.

“Ini adalah perkara per­data ka­rena adanya wan­pres­tasi dan perselisihan soal adanya utang yang dilakukan PJI. Kami me­ng­­ajukan kasasi ke MA, karena menganggap hakim di Pe­nga­dil­an Niaga keliru me­nerap­kan hu­kum kepailitan,” tutur Alex.

Alex mengaku masih me­nung­­gu salinan putusan ka­sasi MA dari Hakim Agung MA atas pu­tu­san tersebut. Diharapkan, sa­li­nan itu putusan bisa segera di­be­rikan.

Kepala Biro Hukum dan Hu­mas MA Ridwan Mansyur me­mas­tikan putusan kasasi ini su­dah sesuai dengan fakta hukum.

“Tidak ada intervensi dalam pu­­tusan kasasi pailit ini. MA mem­persilakan jika ada pihak  yang tidak puas dalam putusan ini mengajukan PK,” tantang Rid­­wan kepada Rak­yat Merdeka.

Ridwan mengatakan, salinan putusan pailit masih dalam pem­berkasan, setelah itu selesai akan segera diberikan untuk dipela­jari. “Ya sebelum akhir tahun ini, mu­dah-mudahan bisa segera se­le­sai,” katanya.

Kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika (PJI) Kanta Cahya mengatakan, akan mempelajari putusan kasasi MA yang me­nga­bulkan permohonan Telkom­sel.

“Setelah kami terima salinan resmi putusan kasasi MA, kami akan mempelajari pertimbangan hukum tersebut. Ya kita lihat saja nanti, “ kata Cahya.

Seperti diketahui, kasus ini ber­­mula pada 21 Juni 2012, Tel­kom­sel dituding menghentikan kon­trak secara sepihak, sehingga me­ru­gikan distributor voucher isi ulang Kartu PJI senilai Rp 5,3 miliar. Padahal, kerja sama an­ta­ra Tel­komsel dan PJI disepa­kati sejak 1 Juni 2011-Juni 2013.

 Pada 14 September, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pu­sat yang dipimpin Agus Iskan­dar memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan PJI. Atas pu­tusan tersebut, petinggi Tel­kom dan Tel­komsel kebakaran jenggot dan mengajukan ka­sasi. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA