DPR Desak Menkominfo Tuntaskan Polemik Kasus Layanan 3G Indosat

Surat Tifatul Sembiring Dicuekin Kejagung

Rabu, 05 Desember 2012, 08:26 WIB
DPR Desak Menkominfo Tuntaskan Polemik Kasus Layanan 3G Indosat
ilustrasi/ist
rmol news logo .Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) geram melihat sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak menanggapi surat mereka tentang penjelasan dasar aturan penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dengan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), yang dinilai tidak melanggar aturan.

Menteri Komunikasi dan In­formatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring sebelumnya mene­gas­kan, kerja sama in­ternet 3G di IM2 telah sesuai aturan. Untuk menje­laskan dasar aturan ter­sebut, Ti­fatul telah mengirim su­rat resmi kepada Jaksa Agung yang ditem­buskan juga kepada Presiden Su­silo Bambang Yu­dhoyono, Wap­res Boe­diono.

Surat juga ditembnuskan ke Menko Politik, Hukum dan Ke­amanan, Men­ko Perekonomian, Kepala Badan Pe­ngawas Keua­ngan dan Pem­ba­ngunan (BPKP) serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Mo­dal (BKPM). Namun, Keja­gung tetap mene­ruskan pe­me­rik­saan kasus ter­sebut. Ada apa ya?

Menurut Kepala Pusat In­for­masi dan Humas Kemenkom­info Gatot S Dewa Broto, surat Men­kominfo seharusnya bisa men­jadi pertimbangan kuat bagi Ke­ja­gung dalam mene­rus­kan du­gaan penyimpangan pro­yek 3G ini. Pasalnya, apa yang di­jelas­kan dalam surat itu, su­dah se­suai atur­an per­undang-unda­ngan.

“Kerja sama seperti ini bukan ha­nya Indosat, tapi seluruh pe­ru­sahaan operator melakukan hal yang sama,” beber Gatot kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, penyelenggaraan 3G perlu didukung sebagai ke­ma­juan teknologi di Indonesia.

“Kami bukan mau meng­in­ter­vensi masalah. Apa yang dila­kukan sudah sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. Diharapkan, masalah ini tak mengganggu bisnis tele­ko­mu­ni­kasi,” kata Gatot.

Anggota Komisi I DPR bi­dang Telekomunikasi Roy Sur­yo men­­desak Menkominfo se­gera me­nyelesaikan polemik ka­sus du­gaan tindak pidana ko­rupsi dalam penyelenggaraan in­ternet 3G di IM2.

Roy khawatir, jika masalah ini terus berlanjut, bisa merusak bis­nis telekomunikasi di Indo­ne­sia. Menurutnya, polemik la­yanan 3G sangat mempriha­tinkan ba­gi kemajuan industri telematika.

“Saat ini 3G tidak hanya dipa­kai oleh Indosat. Tapi semua ope­rator, seperti XL ikut meng­gu­nakan layanan tersebut. Saya kira Menkominfo dan Kejagung harus duduk bareng membahas ma­salah ini agar tidak yang diru­gikan satu sama lain,” saran Roy vis SMS kepada Rakyat Merdeka.

Mengenai surat Menkominfo ke Kejagung, DPR minta Gedung Bundar bisa mempertimbangkan surat tersebut sebagai jaminan bahwa kerja sama tersebut tidak ada indikasi pelanggaran Un­dang-Undang Telekomunikasi karena semuanya legal.

“Saya kira kasus pemerasaan yang pernah dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kon­sumen Telekomunikasi Indo­nesia  (KTI) Denny AK pada ope­­rator Indosat bisa menjadi pela­jaran dan mesti diwaspadai. Jika kasus ini terus dilanjutkan, in­dustri te­lekomunikasi nasional terancam rusak,” warning Roy.

Division Head Public Re­la­tions Indosat Adrian Prasanto menyatakan, Indosat akan ber­komitmen menghormati dan pa­tuh kepada hukum dan per­un­dang-undangan yang berlaku.

“Kerja sama tersebut, diyakini sudah sesuai aturan yang ada dan tidak ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Telekomu­ni­kasi di sana,” jelas Adrian.

Saat dikonfirmasi soal surat Menkominfo, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku belum mene­rima surat tersebut. “Saya be­lum menerima surat itu. Mung­kin ma­sih di meja Jaksa Agung Muda Tindak Pi­dana Khusus (Jam­­pid­sus). Yang pasti, surat itu akan kita dibahas nanti,” ki­lah Dar­mono kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, Darmono belum bisa memastikan apakah kasus 3G akan dihentikan atau tidak.  â€Se­lama itu ada temuan pelanggaran yang mengarah pada tindak pi­dana, tetap diproses. Pelang­gar­an itu tidak hanya terjadi pada re­gulasi, tapi disisi lain bisa ada. Ya kita lihat saja nanti,” te­gas Darmono­.

IM2 dituding telah menye­lenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler fre­ku­ensi 3G tanpa izin pemerintah. Akibat penyalahgunaan ini, ne­gara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Ok­tober 2006. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA