BUMN Yang Sudah Di Kamar Mayat Bisa Dihidupkan Lagi

Rabu, 05 Desember 2012, 07:53 WIB
BUMN Yang Sudah Di Kamar Mayat Bisa Dihidupkan Lagi
PT Istaka Karya
rmol news logo Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dinyatakan mati. Namun, ada perusahaan pelat merah itu yang hingga kini dinyatakan pai­lit dapat kembali dihidupkan de­ngan beberapa syarat.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, perusahaan tersebut adalah PT Istaka Karya yang se­belumnya telah dinyatakan pailit. Menurut dia, Istaka Karya dapat kembali beroperasi jika masalah yang melilit perusahaan pelat me­rah itu sudah dapat diselesaikan.

“Istaka Karya yang sudah di ka­mar mayat bisa dihidupkan kembali. Waktu dulu para debi­tor­nya emosi mempailitkan Ista­ka Karya, sekarang dengan per­damaian untuk tidak dipailitkan sudah bisa hidup lagi,” kata Dah­lan di Kantor Pusat PT Waskita Karya, Jakarta, kemarin.

Dahlan menuturkan, jumlah total utang Istaka Karya yang di­ya­kini sekitar Rp 600 miliar ren­cananya masih dapat dikon­versi, meski tidak dapat diba­yar­­­kan se­cara tunai. “Untuk se­men­tara, utang-piutangnya di-resche­dule serta dikonversi dan men­jadi sa­ham non voting,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, Dahlan berharap, direksi Istaka Karya mampu menghidupkan kembali perusahaannya. Bekas dirut PLN ini sempat melontarkan penye­salannya karena mengaku pernah mencabut papan nama bertulis­kan Istaka Karya di kawasan Su­dirman, Jakarta Pusat.

“Saya menyesal, kalau mau di­pasang lagi ya silakan,” akunya.

Selain itu, Dahlan tidak me­nyangka BUMN seperti PT Was­kita Karya bisa bangkit dari ke­terpurukan. “Selamat berba­ha­gia kepada Wakita Karya. Pa­dahal sembilan bulan yang lalu ter­lan­tung-lan­tung, cantik tapi ti­dak me­nginjak bumi,” kata Dahlan.

Menurutnya, kinerja para di­rek­si Waskita Karya sangat ba­gus, karena bisa memajukan perusa­ha­an tanpa bantuan Penyertaan Mo­dal Negara (PMN). “Meng­haru­kan­­lah Waskita bisa hidup,” ucapnya.

Hari ini(kemarin), Dahlan me­nan­da­ta­ngani keputusan Waskita Karya untuk melakukan penawa­ran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO). [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA