Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dinyatakan mati. Namun, ada perusahaan pelat merah itu yang hingga kini dinyatakan paiÂlit dapat kembali dihidupkan deÂngan beberapa syarat.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, perusahaan tersebut adalah PT Istaka Karya yang seÂbelumnya telah dinyatakan pailit. Menurut dia, Istaka Karya dapat kembali beroperasi jika masalah yang melilit perusahaan pelat meÂrah itu sudah dapat diselesaikan.
“Istaka Karya yang sudah di kaÂmar mayat bisa dihidupkan kembali. Waktu dulu para debiÂtorÂnya emosi mempailitkan IstaÂka Karya, sekarang dengan perÂdamaian untuk tidak dipailitkan sudah bisa hidup lagi,†kata DahÂlan di Kantor Pusat PT Waskita Karya, Jakarta, kemarin.
Dahlan menuturkan, jumlah total utang Istaka Karya yang diÂyaÂkini sekitar Rp 600 miliar renÂcananya masih dapat dikonÂversi, meski tidak dapat dibaÂyarÂÂÂkan seÂcara tunai. “Untuk seÂmenÂtara, utang-piutangnya di-rescheÂdule serta dikonversi dan menÂjadi saÂham non voting,†jelasnya.
Dengan pola tersebut, Dahlan berharap, direksi Istaka Karya mampu menghidupkan kembali perusahaannya. Bekas dirut PLN ini sempat melontarkan penyeÂsalannya karena mengaku pernah mencabut papan nama bertulisÂkan Istaka Karya di kawasan SuÂdirman, Jakarta Pusat.
“Saya menyesal, kalau mau diÂpasang lagi ya silakan,†akunya.
Selain itu, Dahlan tidak meÂnyangka BUMN seperti PT WasÂkita Karya bisa bangkit dari keÂterpurukan. “Selamat berbaÂhaÂgia kepada Wakita Karya. PaÂdahal sembilan bulan yang lalu terÂlanÂtung-lanÂtung, cantik tapi tiÂdak meÂnginjak bumi,†kata Dahlan.
Menurutnya, kinerja para diÂrekÂsi Waskita Karya sangat baÂgus, karena bisa memajukan perusaÂhaÂan tanpa bantuan Penyertaan MoÂdal Negara (PMN). “MengÂharuÂkanÂÂlah Waskita bisa hidup,†ucapnya.
Hari ini(kemarin), Dahlan meÂnanÂdaÂtaÂngani keputusan Waskita Karya untuk melakukan penawaÂran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO). [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: