Selain mengganggu SingTel, karyawan Telkomsel ikut resah, dan tidak nyaman dalam bekerja. Bahkan dikabarkan, ada pengurangan fasilitas karyawan serta pencopotan sebanyak 15 Vice President secara mendadak akibat pailit tersebut.
Akibat putusan pailit itu, seÂtoran Telkomsel sebagai BUMN kepada negara bisa berkurang seÂbeÂsar Rp 1 triliun dan itu akan mengÂÂgangu postur Anggaran PenÂdapatan Belanja Negara (APBN) 2013 ke depan.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Telkomsel Achinanto RiÂsantosa membantah adanya peÂnguÂrangan fasilitas karyawan, serta pencopotan 15 Vice PreÂsident secara mendadak akibat putusan bangkrut atau pailit tersebut.
“Saya belum dengar itu mas. Kalau sebatas resah itu ada. Tapi karyawan tetap berkomitmen menjaga stabilitas perusahaan sampai putusan kasasi MahÂkamah Agung (MA),†kata AchiÂnanto di Jakarta, kemarin.
SP Telkomsel berharap, kasasi MA bisa segera diputuskan supaÂya bisnis telekomunikasi tak terÂganggu dan karyawan bisa kemÂbali tenang bekerja.
“Putusan pailit bikin kaget dan tidak nyaman para karyawan Telkomsel dalam bekerja. DihaÂrapÂkan, kasasi ini bisa memÂbeÂriÂkan jawaban bagi nasib peruÂsaÂhaan ke depan,†kata Achinanto.
Mengenai munculnya desakan agar kinerja Direksi TelÂkomÂsel dievaluasi? Achinanto meÂnyeÂrahkan sepenuhnya pada peÂmeÂrintah selaku pemegang saham.
“Itu ranahnya pemerintah. Yang pasti, kami terus bekerja menjaga perusahaan sambil meÂnunggu putusan kasasi MA. Minggu ini diharapkan kasasi bisa diputuskan,†harap dia.
Anggota Komisi VI DPR Bidang BUMN Sukur Nababan melihat, pailit Telkomsel merupakan bentuk kelalaian direksi dalam menyikapi maÂsalah di perusahaan, termasuk Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Namun kalau pun putusan kaÂsasi dimenangkan Telkomsel, menurut politisi PDIP in, BUMN ini tetap harus membayar sekitar Rp 1 triliun kepada negara untuk membayar biaya kurator.
“Meski secara finansial mamÂpu membayar biaya kurator, diÂrekÂsi Telkomsel harus berÂtangÂgung jawab atas kerugian terÂsebut. KaÂrena pailit akan mengÂganggu seÂtoran dividen BUMN dan APBN, terÂmasuk investor asing, SingTel SiÂngaÂÂpura ikut terganggu,†terangnya.
Untuk itu, dia juga meminta Menteri Komunikasi dan InÂforÂmatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring tidak memaksakan Telkomsel masuk dalam proyek tender kanal 3G, sampai adanya putusan kasasi MA.
“Masalah pailit BUMN harus diselesaikan dengan cepat. MenÂteri BUMN Dahlan Iskan mesti turun gunung menuntaskan maÂsalah tersebut. Putusan pailit akan ganggu setoran BUMN dan APBN ke depan,†katanya.
Menurut dia, putusan pailit ini menunjukkan bahwa KeÂmenÂteÂrian BUMN telah salah meÂnemÂpatkan orang sebagai pengambil keputusan di Telkomsel.
“Kasus pailit ini menunjukan Telkomsel tidak mampu menÂjalankan bisnisnya secara proÂfessional, yang dengan mudah menghentikan kontrak secara sepihak tanpa memikirkan damÂpak bagi bisnis telekomunikasi,†katanya.
Anggota Komisi I DPR EngÂgartyasto Lukita mengatakan, akibat putusan pailit itu, BUMN telekoÂmunikasi ini harus mÂeÂnangÂgung kerugian sampai Rp 1 triliun. Karena dana tersebut untuk membayar kurator. Berdasarkan Undang-Undang Pailit Nomor 37 tahun 2004 perusahaan yang dinyaÂtakan pailit wajib membayar bea kurator sebesar 1,5- 2 persen dari total aset.
‘’Total aset Telkomsel sekitar Rp 58,7 triliun. Artinya, untuk memÂbayar kurator, Telkomsel harus siapkan Rp 1 triliun,†tutur politisi Beringin ini.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Telkomsel Alex J Sinaga yakin akan meÂmeÂnangkan perkara pailit dalam kasasi yang diajukan ke MA.
“Kami meyakini Telkomsel akan memang dalam perkara pailit ini,†kata Alex tanpa meÂnyebutkan ada atau tidaknya biaya untuk kurator sebesar 1 triliun itu.
Dia menegaskan, kasus pailit tersebut tidak akan menganggu kinerja perusahaan. Indikasinya, pendapatan perusahaan selama September 2012 menunjukkan peningkatan, atau mencapai angka tertinggi sepanjang berÂdirinya perusahaan.
Demikian halnya dengan peÂlanggan TelÂkomsel sudah meÂnembus 120 juta, dan diperÂkirakan mencapai sekitar 130 juta pada akhir 2012. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: