DPR: Selama Tak Ada Unsur Pemaksaan, Itu No Problem...

Perusahaan Asuransi Sisipkan Premi Untuk Nasabah LKM

Senin, 15 Oktober 2012, 09:16 WIB
DPR: Selama Tak Ada Unsur Pemaksaan, Itu No Problem...
ilustrasi, Perusahaan Asuransi
Kecil Besar

rmol news logo Kesadaran berasuransi di Indonesia masih minim. Tak heran jika perusahaan asuransi punya 1.001 cara untuk ‘memaksa’ masyarakat berasuransi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengakui, sejauh ini tidak ada ketentuan dari regulator soal kerja sama antara Lembaga Keuangan Mikro (LKM)  de­ngan perusahaan asuransi.

Namun, ia memaklumi jika ada kekhawatiran dari pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ketika akan memberikan pem­biayaan terjadi masalah di tengah jalan,  sehingga BPR bekerja sama de­ngan pihak asuransi untuk me­minimalisir kredit macet.

Menurutnya, selama tidak ada unsur pe­maksaan antara bank dan na­sabah, maka tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

“Itu se­mua tergan­tung pasar­nya, poinnya sukarela, selama ti­dak ada pemaksaan. Kalau da­lam kredit ada tambahan nilai yang dibayarkan untuk asuransi, ketika terjadi kredit macet, tentu asu­ransi yang me­nanggungnya,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Namun, bila ada unsur pem­bia­yaan kredit yang dimonopoli oleh satu BPR, kata Harry, harus men­jadi perhatian baik Bank Indone­sia (BI) maupun Badan Penga­was Pasar Modal Dan Lembaga Ke­uangan (Bapepam-LK) atau oto­ritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sehingga akan ada aturan khusus yang mengatur lebih jelas mekanisme pembiayaan kredit di­sertai asuransi bagi masyara­kat menengah ke bawah. Ini yang ju­ga ingin saya ajukan pada OJK setelah aktif masa kerjanya, untuk membahas aturan tersebut lebih baik lagi,” tegas Harry.

Pendapat berbeda diutarakan ekonom syariah Syakir Sula. Ia menilai, perusahaan atau lem­baga keuangan yang memberikan asuransi bagi masyarakat mene­ngah ke bawah masih sedikit.

Sebab, selain ketidak tahuan masyarakat kelas bawah me­ngenai pentingnya asuransi, pe­rusahaan juga sering meng­ang­gap asuransi mikro tersebut ha­nya merupakan bisnis dengan keuntungan tipis.

“Microinsurance itu yang ha­rus­nya dikembangkan peru­sa­haan-perusahaan asuransi. Me­reka bisa bekerja sama dengan lem­baga keuangan di daerah se­tempat,” ujar ekonom syariah Syakir Sula saat dihubungi Rakyat Merdeka, akhir pekan kemarin.

Mengenai adanya perusahaan asuransi yang menggandeng lembaga keuangan mikro (LKM) dala­m menjual produknya, Sya­kir menilai hal tersebut memiliki nilai positif.

“Lembaga itu niatnya memang ingin menolong nasabah, sehing­ga ketika ada suatu masalah di ke­mudian hari, pihak asuransi yang akan menanggungnya. Toh premi yang dibayarkan pun ni­lainya ju­ga kecil,” jelasnya.

Syakir mengkhawatirkan jika microinsurance tidak ada, saat na­sabah meninggal dunia di te­ngah jalan, maka tidak ada yang ber­tanggung jawab. “Asuransi yang akan menanggungnya. Jadi beban biaya tidak ditanggung oleh ahli warisnya,” tuturnya.

Karenanya, ia mengharapakan masyarakat kecil yang belum me­ngerti atau belum men­da­pat­kan perlindungan jiwa dari asu­ransi agar diperhatikan oleh se­mua pihak.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA