BUMN Tak Perlu Izin DPR Beli 7% Saham Newmont

Senin, 15 Oktober 2012, 09:12 WIB
BUMN Tak Perlu Izin DPR Beli 7% Saham Newmont
PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)
Kecil Besar

rmol news logo Pemerintah tidak memerlu­kan izin dari DPR jika ingin mem­­beli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 persen melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau menyerahkan ke BUMN kan tidak perlu APBN, tidak usah ke Komisi XI DPR. BUMN kan punya aturan sendiri,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, membiarkan pe­ru­sahaan BUMN membeli sa­ham tersebut, merupakan lang­kah te­pat di­banding pembelian meng­gu­­na­kan anggaran APBN yang sesuai prosedur harus me­la­lui izin DPR terlebih dahulu.

Untuk itu, Harry memastikan komisinya sudah tidak ingin mem­bahas pembelian saham Newmont. “Nanti tidak tahu apa­­kah Komisi XI tetap pada pendi­rian (tidak membahas) atau ada perubahan, saya tidak bisa ja­min. Surat pemerintah bisa saja nanti dikembalikan,” jelasnya.

Menurut dia, keengganan DPR membahas masalah ini disebab­kan pemerintah telah membawa masalah divestasi Newmont ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan, perusahaan pelat merah tidak perlu diragukan lagi kemampuannya jika diminta meng­eksekusi pembelian 7 per­sen saham di Newmont. Kare­na itu, Dahlan mengaku meng­apre­siasi usulan DPR yang men­dukung rencana pemerintah mem­­beli saham tersebut. “Jika me­mang diminta untuk meng­eksekusi, dari segi kemampuan BUMN siap,” kata Dahlan.

Apalagi, lanjut dia, keper­ca­yaan DPR memiliki banyak man­faat bagi BUMN, sehingga, pi­hak­nya (Kementerian BUMN) akan memikirkan secara serius masukan Komisi VI DPR mem­beli saham Newmont. “Ini ma­sukan yang sangat positif, dari­pada nggak diambil,” ujarnya.

Menurut Dahlan, yang ideal membeli saham disevestasi New­mont adalah BUMN yang ber­gerak di bidang keuangan atau finance. Karena secara teori dan pemikiran, BUMN yang berge­rak di bidang itu akan mampu mena­ngani masalah pendanaan.

“BUMN ini kan nantinya ha­nya memiliki 7 persen saham. Ma­­kanya, yang membeli sebaik­nya yang bergerak di bidang fi­nance yang sekiranya bisa go public tahun depan atau akhir tahun depan,” jelasnya.

Bekas dirut PLN ini menye­but, perusahaan BUMN pertam­ba­ngan seperti PT Antam mau­pun PT Timah tidak ideal untuk me­nangani masalah ini. Ala­sannya, karena memiliki saham minori­tas, perusahaan tersebut tak akan berarti apa-apa. Meski demikian, belum ada perusahaan yang ia tunjuk untuk membeli saham di­vestasi Newmont kare­na masih akan dipikirkan secara matang terlebih dahulu.

“Terserah nanti, misalnya PT Bahana atau anak usahanya. Bisa juga Danareksa atau anak usa­hanya,” terang Dahlan.

Sebelumnya, Kementerian Ke­uangan mengaku akan kem­bali memperpanjang Sales and Pur­chase Agreement (SPA) me­nge­nai perjanjian jual beli 7 persen saham Newmont melalui amen­demen ke-4 yang akan ditanda tangani Pusat Investasi Peme­rintah (PIP) dengan New­mont Nusa Tenggara Partnership BV.

Sebagaimana diketahui, SPA perjanjian jual beli 7 persen sa­ham Newmont antara PIP dan Newmont akan berakhir  25 Ok­tober 2012. Hal ini ditandai de­ngan penandatanganan Amen­demen ke-3 antara Kepala PIP Soritaon Siregar dengan Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari New­mont Nusa Tenggara Part­nership BV di kantor PIP Jakarta, Senin (6/8).  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA