Pemerintah tidak memerluÂkan izin dari DPR jika ingin memÂÂbeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 persen melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kalau menyerahkan ke BUMN kan tidak perlu APBN, tidak usah ke Komisi XI DPR. BUMN kan punya aturan sendiri,†ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, membiarkan peÂruÂsahaan BUMN membeli saÂham tersebut, merupakan langÂkah teÂpat diÂbanding pembelian mengÂguÂÂnaÂkan anggaran APBN yang sesuai prosedur harus meÂlaÂlui izin DPR terlebih dahulu.
Untuk itu, Harry memastikan komisinya sudah tidak ingin memÂbahas pembelian saham Newmont. “Nanti tidak tahu apaÂÂkah Komisi XI tetap pada pendiÂrian (tidak membahas) atau ada perubahan, saya tidak bisa jaÂmin. Surat pemerintah bisa saja nanti dikembalikan,†jelasnya.
Menurut dia, keengganan DPR membahas masalah ini disebabÂkan pemerintah telah membawa masalah divestasi Newmont ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan, perusahaan pelat merah tidak perlu diragukan lagi kemampuannya jika diminta mengÂeksekusi pembelian 7 perÂsen saham di Newmont. KareÂna itu, Dahlan mengaku mengÂapreÂsiasi usulan DPR yang menÂdukung rencana pemerintah memÂÂbeli saham tersebut. “Jika meÂmang diminta untuk mengÂeksekusi, dari segi kemampuan BUMN siap,†kata Dahlan.
Apalagi, lanjut dia, keperÂcaÂyaan DPR memiliki banyak manÂfaat bagi BUMN, sehingga, piÂhakÂnya (Kementerian BUMN) akan memikirkan secara serius masukan Komisi VI DPR memÂbeli saham Newmont. “Ini maÂsukan yang sangat positif, dariÂpada nggak diambil,†ujarnya.
Menurut Dahlan, yang ideal membeli saham disevestasi NewÂmont adalah BUMN yang berÂgerak di bidang keuangan atau finance. Karena secara teori dan pemikiran, BUMN yang bergeÂrak di bidang itu akan mampu menaÂngani masalah pendanaan.
“BUMN ini kan nantinya haÂnya memiliki 7 persen saham. MaÂÂkanya, yang membeli sebaikÂnya yang bergerak di bidang fiÂnance yang sekiranya bisa go public tahun depan atau akhir tahun depan,†jelasnya.
Bekas dirut PLN ini menyeÂbut, perusahaan BUMN pertamÂbaÂngan seperti PT Antam mauÂpun PT Timah tidak ideal untuk meÂnangani masalah ini. AlaÂsannya, karena memiliki saham minoriÂtas, perusahaan tersebut tak akan berarti apa-apa. Meski demikian, belum ada perusahaan yang ia tunjuk untuk membeli saham diÂvestasi Newmont kareÂna masih akan dipikirkan secara matang terlebih dahulu.
“Terserah nanti, misalnya PT Bahana atau anak usahanya. Bisa juga Danareksa atau anak usaÂhanya,†terang Dahlan.
Sebelumnya, Kementerian KeÂuangan mengaku akan kemÂbali memperpanjang Sales and PurÂchase Agreement (SPA) meÂngeÂnai perjanjian jual beli 7 persen saham Newmont melalui amenÂdemen ke-4 yang akan ditanda tangani Pusat Investasi PemeÂrintah (PIP) dengan NewÂmont Nusa Tenggara Partnership BV.
Sebagaimana diketahui, SPA perjanjian jual beli 7 persen saÂham Newmont antara PIP dan Newmont akan berakhir 25 OkÂtober 2012. Hal ini ditandai deÂngan penandatanganan AmenÂdemen ke-3 antara Kepala PIP Soritaon Siregar dengan Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari NewÂmont Nusa Tenggara PartÂnership BV di kantor PIP Jakarta, Senin (6/8). [Harian Rakyat Merdeka]