Asosiasi Pemerintah KabupaÂten Seluruh Indonesia (Apkasi) meÂnolak wacana pembatasan keÂpemilikan luas kebun untuk holÂding company atau perusaÂhaan inÂÂduk. Alasannya, akan memÂbatasi investasi masuk ke daerah.
Ketua Umum Apkasi Isran Noor mengatakan, wacana pemÂbatasan lahan perkebunan untuk holÂding company sulit diterima atau diÂcerna.
“Apa yang salah kaÂlau peÂruÂsahaan yang mampu meÂngelola di atas 100.000 hekÂtare. DaÂsar perÂaturannya apa?†tanyanya.
Menurut Isran, wacana terseÂbut hanya mengada-ada. ApalaÂgi saat ini pemerintah daerah memÂbutuhÂkan banyak investasi swasÂta untuk membangun wiÂlaÂÂyahÂnya. Semakin banyak inÂvestasi, semaÂkin membawa berÂkah bagi rakyat. Investasi akan menguÂrangi pengangguran kareÂna akan terjadi peningkatan keÂgiatan ekonomi.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek PIR) Setiono berharap, reÂvisi Peraturan Menteri PertaÂniÂan (Permentan) No.26 Tahun 2007 lebih berpihak kepada rakyat.
Untuk diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) akan memÂbatasi lahan perkebunan milik holding perusahaan. PemÂbatasan itu didasarkan pada PerÂaÂturan Menteri Pertanian (PermenÂtan) Nomor 26 Tahun 2007 tenÂtang pedoman perizinan usaha perkeÂbunan. Dalam perÂatuÂran itu, peÂmerintah akan memÂbatasi luas areal maksimum per perusahaan 100.000 hektar unÂtuk komoditas selain tebu.
Ketua Umum Forum PengemÂbaÂngan Perkebunan Strategis BerÂkelanjutan (FP2SB) Ahmad Manggabarani mengatakan, pemÂbatasan lahan perkebunan untuk perusahaan adalah amanat UU Nomor 18 Tahun 2004 yang diÂjabarkan melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2007.
Dalam aturan itu, setiap peruÂsaÂhaan hanya bisa memiliki lahan perkebunan maksimal 100.000 hektar, kecuali gula yang bisa mencapai 150.000 hektar.
“Jadi tidak membicarakan grup, tapi perusahaan,†katanya.
Menurut dia, jika ada pembaÂtasan kepemilikan lahan perkeÂbuÂnan untuk grup perusahaan makÂsimal 100.000 hektar, akan meÂnimbulkan permasalahan. PermaÂsalahan terutama dalam pengaturÂan grup perusahaan yang sudah besar dan memiliki lahan perkeÂbunan mencapai 100.000 hektar atau lebih.
“Bagaimana dengan pembaÂngunan wilayah baru seperti PaÂpua bila ada pembatasan itu, kaÂrena hanya perusahaan besar yang bisa dan dapat membangun kebun di daerah yang tidak ada infrastruktur,†ujar bekas Dirjen Perkebunan itu. [Harian Rakyat Merdeka]