Apkasi Tolak Pembatasan Lahan Perkebunan Perusahaan

Alasan Buat Investasi

Senin, 15 Oktober 2012, 08:27 WIB
Apkasi Tolak Pembatasan Lahan Perkebunan Perusahaan
ilustrasi, Lahan Perkebunan
Kecil Besar

rmol news logo Asosiasi Pemerintah Kabupa­ten Seluruh Indonesia (Apkasi) me­nolak wacana pembatasan ke­pemilikan luas kebun untuk hol­ding company atau perusa­haan in­­duk. Alasannya, akan mem­batasi investasi masuk ke daerah.

 Ketua Umum Apkasi Isran Noor mengatakan, wacana pem­batasan lahan perkebunan untuk hol­ding company sulit diterima atau di­cerna.

“Apa yang salah ka­lau pe­ru­sahaan yang mampu me­ngelola di atas 100.000 hek­tare. Da­sar per­aturannya apa?” tanyanya.

Menurut Isran, wacana terse­but hanya mengada-ada. Apala­gi saat ini pemerintah daerah mem­butuh­kan banyak investasi swas­ta untuk membangun wi­la­­yah­nya. Semakin banyak in­vestasi, sema­kin membawa ber­kah bagi rakyat. Investasi akan mengu­rangi pengangguran kare­na akan terjadi peningkatan ke­giatan ekonomi.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek PIR) Setiono berharap, re­visi Peraturan Menteri Perta­ni­an (Permentan) No.26 Tahun 2007 lebih berpihak kepada rakyat.

Untuk diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) akan mem­batasi lahan perkebunan milik holding perusahaan. Pem­batasan itu didasarkan pada Per­a­turan Menteri Pertanian (Permen­tan) Nomor 26 Tahun 2007 ten­tang pedoman perizinan usaha perke­bunan. Dalam per­atu­ran itu, pe­merintah akan mem­batasi luas areal maksimum per perusahaan 100.000 hektar un­tuk komoditas selain tebu.

Ketua Umum Forum Pengem­ba­ngan Perkebunan Strategis Ber­kelanjutan (FP2SB) Ahmad Manggabarani mengatakan, pem­batasan lahan perkebunan untuk perusahaan adalah amanat UU Nomor 18 Tahun 2004 yang di­jabarkan melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2007.

Dalam aturan itu, setiap peru­sa­haan hanya bisa memiliki lahan perkebunan maksimal 100.000 hektar, kecuali gula yang bisa mencapai 150.000 hektar.

“Jadi tidak membicarakan grup, tapi perusahaan,” katanya.

Menurut dia, jika ada pemba­tasan kepemilikan lahan perke­bu­nan untuk grup perusahaan mak­simal 100.000 hektar, akan me­nimbulkan permasalahan. Perma­salahan terutama dalam pengatur­an grup perusahaan yang sudah besar dan memiliki lahan perke­bunan mencapai 100.000 hektar atau lebih.

“Bagaimana dengan pemba­ngunan wilayah baru seperti Pa­pua bila ada pembatasan itu, ka­rena hanya perusahaan besar yang bisa dan dapat membangun kebun di daerah yang tidak ada infrastruktur,” ujar bekas Dirjen Perkebunan itu.  [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA