.Siapa bilang bisnis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tumbuh pesat. Bank Dunia malah menilai, UKM khususnya manufaktur di Indonesia tidak bisa bergerak leluasa karena terlalu banyak aturan.
Ekonom Senior Bank Dunia SjamÂsu Rahardja mengatakan, sektor manufaktur Indonesia saat ini dinilai sulit berkembang dan tumÂbuh. Menurutnya, meleÂmahÂnya industri manufaktur naÂsional karena pengusaha UKM enggan menjadi besar akibat banyaknya aturan.
“Pelaku industri manuÂfakÂtur keÂcil dan menengah enggan berÂurusan dengan aturan buruh dan birokrasi pemerintah yang tidak menyediakan insentif untuk peÂningkatan efektivitas pekerja,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Data terakhir memperlihatkan, komposisi yang tidak berimbang antara perusahaan manufaktur. InÂdustri berskala besar mencapai 93,4 persen, sementara produsen maÂnufaktur kecil dan menengah hanya 5,1 persen. Industri manuÂfakÂtur itu antara lain farmasi, plasÂtik dan produk konsumsi lainnya.
Sjamsu mengatakan, inÂdustri yang menyediakan pelatihÂan buruh hanya mencapai 5 perÂsen dari seÂluruh pelaku usaha. PeÂningkatan upah minimum tahun depan sebeÂsar 15 persen diÂnilai makin meÂnambah hamÂbatan pengusaha.
â€Ini yang memÂbuat pengusaha tidak tertarik mengemÂbangkan maÂnufaktur,†kata Sjamsu.
Dia menyebutkan pula, selama 10 tahun terakhir pengusaha lebih memilih untuk beralih ke sektor tamÂbang, jasa dan perkebunan. Bergabungnya China dengan WTO (Organisasi Perdagangan DuÂnia), lanjutnya, membuat perÂsaingan internasional di bidang manufaktur meningkat dan menÂdesak pengusaha mengurangi margin keuntungan.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah menghapuskan berÂbaÂgai hamÂbatÂan di bidang perbuÂruhan serta pemÂberian insentif di bidang penÂdidikan agar pekerja punya keterampilan lebih.
Menurut studi dan paket reÂkomendasi kebijakan Bank DuÂnia untuk Indonesia, sekÂÂtor maÂnuÂfaktur Tanah Air berÂpÂeluang meÂningkatkan pangsa pasarÂnya di pasar global, yang akan memÂbuka jutaan peluang kerja baru dan menggerakkan reÂforÂmasi struktural. Kenaikan upah buruh relatif di China, diperÂkiraÂkan akan membuat perusaÂhaÂan-peÂrusahaan tekstil, pakaian dan seÂpatu meÂmindahkan invesÂtasiÂnya ke InÂdonesia.
“Indonesia berpeluang meÂningÂkatkan pangsa pasar gloÂbalÂnya, namun tidak cukup untuk seÂkadar mengandalkan permintaan doÂmesÂtik dan internasional. PeÂmeÂrintah dan swasta bisa beÂkerja saÂma dalam mengatasi maÂsalah-maÂsalah yang menghalangi jalan sektor manufaktur unÂtuk menÂjadi lebih komÂpeÂtitif,†imbuh Kepala Perwakilan Bank Dunia di InÂdonesia Stefan Koeberle.
Revisi UU Koperasi
Sementara itu, Undang-Undang (UU) Koperasi terbaru dalam waktu deÂkat dipastikan segera terbit seÂtelah Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi dan UKM menyetujui draft ranÂcangan revisi UU Koperasi NoÂmor 25 Tahun 1993.
Seluruh perwaÂkilÂan Fraksi ParÂtai di Komisi VI DPR meneÂrima dan setuju atas hasil revisi yaÂng digodok berÂsaÂma antara KemenÂterian Hukum dan HAM, KemenÂterian KopeÂraÂsi dan UKM serta KoÂmisi VI DPR. Draft diÂsamÂÂpaikan Panitia Kerja (PanÂja) meÂlalui ketuanya Aria BiÂma dari Fraksi PDIP, Selasa (9/10).
Draft revisi antara lain meÂnyeÂtujui pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah Unit SimÂpan Pinjam (USP) yang memiliki kinerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Adapun kelima jenis koperasi yang selama ini menjadi bagian dari gerakan perkoperasian adaÂlah koperasi konsumen, proÂduÂsen, jasa dan simpan pinjam. PeÂneÂgasan dari revisi ini berakibat unit simpan pinjam koperasi haÂrus menjadi simpan pinjam.
Menteri Koperasi dan UKM SyaÂrif Hasan mengeÂmuÂkaÂkan, tercapainya revisi UU KopeÂrasi No 25 TaÂhun 1992 tak terleÂpas dari peÂranan beberapa instanÂsi yang menÂjadi mitra KemenÂterian KoÂpeÂrasi dan UKM, yakni KeÂmenÂterian Hukum dan HAM.
“Hasil ini untuk meningkatkan kinerja perÂkoperasian Indonesia yang berÂbasis gerakan ekonomi keÂÂrakÂyatan. Revisi ini juga menÂjadi baÂgian dari dukungan bagi gerakan keÂrakyatan. PemÂbahasÂan ini meÂnyita waktu panÂjang yang dimulai sejak Desember 2010,†jelas Syarif di Gedung DPR, kemarin. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: