Bank Dunia Prihatin Porsi UKM Manufaktur Nyusut

Dibelenggu Aturan Birokrasi & Minim Insentif

Kamis, 11 Oktober 2012, 08:20 WIB
Bank Dunia Prihatin Porsi UKM Manufaktur Nyusut
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Siapa bilang bisnis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tumbuh pesat. Bank Dunia malah menilai, UKM khususnya manufaktur di Indonesia tidak bisa bergerak leluasa karena terlalu banyak aturan.

Ekonom Senior Bank Dunia Sjam­su Rahardja mengatakan, sektor manufaktur Indonesia saat ini dinilai sulit berkembang dan tum­buh. Menurutnya, mele­mah­nya industri manufaktur na­sional karena pengusaha UKM enggan menjadi besar akibat banyaknya aturan.

“Pelaku industri manu­fak­tur ke­cil dan menengah enggan ber­urusan dengan aturan buruh dan birokrasi pemerintah yang tidak menyediakan insentif untuk pe­ningkatan efektivitas pekerja,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Data terakhir memperlihatkan, komposisi yang tidak berimbang antara perusahaan manufaktur. In­dustri berskala besar mencapai 93,4 persen, sementara produsen ma­nufaktur kecil dan menengah hanya 5,1 persen. Industri manu­fak­tur itu antara lain farmasi, plas­tik dan produk konsumsi lainnya.

Sjamsu mengatakan, in­dustri yang menyediakan pelatih­an buruh hanya mencapai 5 per­sen dari se­luruh pelaku usaha. Pe­ningkatan upah minimum tahun depan sebe­sar 15 persen di­nilai makin me­nambah ham­batan pengusaha.

”Ini yang mem­buat pengusaha tidak tertarik mengem­bangkan ma­nufaktur,” kata Sjamsu.

 Dia menyebutkan pula, selama 10 tahun terakhir pengusaha lebih memilih untuk beralih ke sektor tam­bang, jasa dan perkebunan. Bergabungnya China dengan WTO (Organisasi Perdagangan Du­nia), lanjutnya, membuat per­saingan internasional di bidang manufaktur meningkat dan men­desak pengusaha mengurangi margin keuntungan.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah menghapuskan ber­ba­gai ham­bat­an di bidang perbu­ruhan serta pem­berian insentif di bidang pen­didikan agar pekerja punya keterampilan lebih.

 Menurut studi dan paket re­komendasi kebijakan Bank Du­nia untuk Indonesia, sek­­tor ma­nu­faktur Tanah Air ber­p­eluang me­ningkatkan pangsa pasar­nya di pasar global, yang akan mem­buka jutaan peluang kerja baru dan menggerakkan re­for­masi struktural. Kenaikan upah buruh relatif di China, diper­kira­kan akan membuat perusa­ha­an-pe­rusahaan tekstil, pakaian dan se­patu me­mindahkan inves­tasi­nya ke In­donesia.

“Indonesia berpeluang me­ning­katkan pangsa pasar glo­bal­nya, namun tidak cukup untuk se­kadar mengandalkan permintaan do­mes­tik dan internasional. Pe­me­rintah dan swasta bisa be­kerja sa­ma dalam mengatasi ma­salah-ma­salah yang menghalangi jalan sektor manufaktur un­tuk men­jadi lebih kom­pe­titif,” imbuh Kepala Perwakilan Bank Dunia di In­donesia Stefan Koeberle.

Revisi UU Koperasi

Sementara itu, Undang-Undang (UU) Koperasi terbaru dalam waktu de­kat dipastikan segera terbit se­telah Komisi VI DPR bersama Kementerian Koperasi dan UKM menyetujui draft ran­cangan revisi UU Koperasi No­mor 25 Tahun 1993.

Seluruh perwa­kil­an Fraksi Par­tai di Komisi VI DPR mene­rima dan setuju atas hasil revisi ya­ng digodok ber­sa­ma antara Kemen­terian Hukum dan HAM, Kemen­terian Kope­ra­si dan UKM serta Ko­misi VI DPR. Draft di­sam­­paikan Panitia Kerja (Pan­ja) me­lalui ketuanya Aria Bi­ma dari Fraksi PDIP, Selasa (9/10).

Draft revisi antara lain me­nye­tujui  pengurangan jenis koperasi yang selama ini sebanyak lima menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah Unit Sim­pan Pinjam (USP) yang memiliki kinerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Adapun kelima jenis koperasi yang selama ini menjadi bagian dari gerakan perkoperasian ada­lah koperasi konsumen, pro­du­sen, jasa dan simpan pinjam. Pe­ne­gasan dari revisi ini berakibat unit simpan pinjam koperasi ha­rus menjadi simpan pinjam.

Menteri Koperasi dan UKM Sya­rif Hasan menge­mu­ka­kan, tercapainya revisi UU Kope­rasi No 25 Ta­hun 1992 tak terle­pas dari pe­ranan beberapa instan­si yang men­jadi mitra Kemen­terian Ko­pe­rasi dan UKM, yakni Ke­men­terian Hukum dan HAM.

“Hasil ini untuk meningkatkan kinerja per­koperasian Indonesia yang ber­basis gerakan ekonomi ke­­rak­yatan.  Revisi ini juga men­jadi ba­gian dari dukungan bagi gerakan ke­rakyatan. Pem­bahas­an ini me­nyita waktu pan­jang yang dimulai sejak Desember 2010,” jelas  Syarif di Gedung DPR, kemarin. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA