Pengusaha Makanan Tergencet Atas Bawah

Tarif Tol Naik 10 Persen, Macet Malah Bertambah Parah

Rabu, 10 Oktober 2012, 08:16 WIB
Pengusaha Makanan Tergencet Atas Bawah
ilustrasi, tol
Kecil Besar
rmol news logo .Kalangan pengusaha maka­nan dan minuman saat ini lagi keleyengan alias pusing meng­ha­dapi kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek sejak awal pekan ini. Besaran kenaikan tarif yang di­sepakati oleh Kemen­terian Pe­ker­­jaan Umum sebesar 10 persen dari tarif awal. Adapun tarif un­tuk kendaraan golongan I naik men­jadi Rp 12 ribu dari tarif awal se­besar Rp 11 ribu.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minu­man Indonesia (Gapmmi) Fran­ky Sibarani mengatakan, kenai­kan tarif Tol Jakarta-Cikampek se­be­sar 10 persen harus diimba­ngi de­ngan perbaikan layanan dan pe­ningkatan infrastruktur. Se­bab, selama ini layanan dan per­­baik­an yang disediakan oleh ope­rator ja­lan tol masih sangat ku­­rang. Pi­hak­nya mendesak ke­pada ope­­rator jalan tol untuk mem­per­baiki la­yanan dan infra­struktur.

“Kalau tidak ada perubahan (pe­la­­­yanan), tentu ini akan sangat mem­­bebani pengusaha. Karena ha­­rus ada pe­ngeluaran tamba­han,” kata Franky.

Ibaratnya, mereka tergencet atas bawah. Kenaikan tarif itu mem­­berikan beban tam­bahan bagi pe­ngusaha. Padahal, be­lum lama ini, terjadi beberapa ke­­nai­kan biaya seperti biaya pro­duksi, ke­­naikan upah mini­mum re­gio­nal, biaya ekspor yang mele­mah, serta harga gas yang juga naik 35 per­sen.

Menurut Fran­ky, jalur Tol Ja­karta-Cikampek se­bagai ja­lan uta­ma bagi para pe­ngu­saha ma­ka­nan maupun minu­man untuk men­dis­tribusikan pro­duk dan ba­han ba­kunya ke berba­gai daerah.

“De­ngan ke­naikan tarif ini se­harus­nya ope­rator bisa memper­baiki pela­ya­nan agar ti­dak terja­di ke­ma­cetan. Kalau ja­lannya lancar kan beru­jung pada peng­he­matan (biaya trans­por­tasi) bagi indus­tri,” tuturnya.

Anggota Komisi V DPR Ar­wa­ni Thomafi menuturkan, mes­ki­pun PT Jasa Marga telah beru­pa­ya me­menuhi persyaratan Stan­dar Pela­yanan Minimum (SPM) se­perti memperbaiki kons­truksi ja­lan, ke­rataan, keke­satan, me­mak­­si­mal­kan gardu tol otomatis dan tran­­saksi elektronik serta me­nam­bah CCTV, namun hal ini seha­rus­nya tidak hanya di­penuhi saat men­­je­lang pe­nera­pan kenai­kan tarif.

“SPM merupa­kan hal yang wa­jib dipenuhi oleh penge­lola ja­lan tol sepanjang waktu, bukan hanya sebagai per­syaratan pengajuan ke­naikan tarif,” ujar­nya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gozali mengatakan, kenaikan tarif tol itu me­mang merupakan rencana in­ves­tasi tol, yaitu naik dua tahun se­kali sesuai nilai inflasi. “Ke­nai­kan tarif Jakarta-Cikampek jad­walnya awal Juli, tapi kita un­dur sam­pai kemarin agar Jasa Marga perbaiki SPM dulu,” ujar Ahmad kepada Rakyat Merdeka.

Sekedar informasi, tarif Go­lo­ngan II dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.500 atau naik 11,43 persen. Untuk jenis kendaraan Golongan III, tarif sebelum penyesuaian Rp 22 ribu, tarif setelah penyesuaian Rp 24 ribu atau naik 9,09 persen.

Untuk jenis kendaraan Go­lo­ngan IV, tarif sebelumnya Rp 27.500 naik men­jadi Rp 30 ribu atau naik 9,09 persen. Sedangkan jenis golong­an V naik 10,61 persen. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA