Rugikan Negara, Kinerja Telkomsel Mesti Dievaluasi

Putusan Pailit Ganggu Setoran BUMN & APBN

Rabu, 10 Oktober 2012, 08:10 WIB
Rugikan Negara, Kinerja Telkomsel Mesti Dievaluasi
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Selain terancam tidak ikut proyek tender kanal 3G, putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk PT Telkomsel Tbk, diduga berpotensi merugikan negara dan mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Sebab, Telkomsel diwajibkan membayar biaya kurator sebesar Rp 1 triliun.

Putusan pailit pun dikabarkan menuai masalah dengan SingTel Singapura yang memiliki 35 per­sen saham Telkomsel. Sebab, SingTel sangat keberatan dengan potensi kerugian Telkomsel.

Ka­barnya, tiga Direktur SingTel, yak­ni Edward Ying Siew Heng (Di­rec­tor of Planning and Trans­fo­r­mation), Ng Soo Kee (Director of IT) dan Goh Hui Min Rachel (Director of Marketing) beberapa kali dipanggil ke kantor pusat di Si­­ngapura untuk menjelaskan ma­salah yang membelit Telkomsel.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VI DPR bidang Badan Usaha Milik Negara Lili As­dju­diredja kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.  Menurut dia, pailit ini mewajibkan Telkomsel membayar biaya kurator Rp 1 triliun dan itu bisa mengganggu APBN 2013.

“Biaya itu akan mengurangi setoran Telkomsel sebagai anak perusahaan PT Telkom yang notabene BUMN,” tegas Lili.

Kendati begitu, Lili men­de­sak PT Telkom untuk meng­eva­luasi anak perusahaannya, yak­ni Telkomsel terkait putusan pai­lit tersebut.

“Putusan pailit adalah bentuk keteledoran direksi Telkom dan Telkomsel dalam menyelesaikan satu masalah perusahaan yang berdampak luas bagi bisnis tele­komunikasi Indonesia dan APBN,” ungkapnya.  

Untuk itu, lanjutnya, Komisi VI DPR akan memanggil direksi dan komisaris Telkomsel. Ten­tunya didampingi jajaran peting­gi  Telkom.

“Kita akan panggil Minggu depan BUMN ini  guna klarifika­si kasus pailit. Jangan sampai kasus ini mempengaruhi target setoran BUMN di APBN 2013 sebesar Rp 32 triliun,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR Su­kur Nababan menegaskan, pu­tusan pailit ini salah satu bentuk kelalaian dan arogansi direksi dalam menyelesaikan masalah utang piutang.

“Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan, tanpa harus diputus pailit.  Kasus ini merupakan tam­paran berat buat pemerintah dalam menjaga kesehatan BUMN,” tegas Sukur yang kecewa dengan bu­ruknya kinerja Telkomsel.

Politisi PDIP ini meminta Tel­kom untuk melakukan eva­luasi total terhadap semua anak peru­sahaannya, akibat putusan pailit tersebut. Dia juga mendesak Men­teri BUMN Dahlan Iskan un­tuk serius menyelesaikan masa­lah pailit di BUMN ini. Dikha­watirkan, kasus ini bisa ber­dam­pak kepada BUMN lain.

“Pengawasan harus lebih di­ting­katkan lagi, terutama pada BUMN besar karena itu akan meng­ganggu APBN dan meru­gi­kan pemegang saham,” tegasnya.

Anggota Komisi 1 DPR bi­dang Telekomunikasi, Effendy Choirie menyatakan, pailit Tel­kom­sel meng­gambarkan bobrok­nya ma­na­je­men BUMN. “Ini ke­salahan fatal direksi. Sebaiknya memang Pak Dahlan lakukan eva­luasi di­reksi. Termasuk komi­saris uta­ma,’’ ungkapnya.

Anggota Komisi I DPR dari Golkar Enggartiasto Lukita se­belumnya mengatakan, akibat putusan pailit itu, Telkomsel ha­rus menanggung kerugian sampai Rp 1 triliun. Sebab, dana terse­but digunakan untuk membayar ku­ra­tor. Berdasarkan UU Pailit No. 37 tahun 2004, perusahaan yang di­nyatakan pailit wajib mem­ba­yar biaya kurator sebe­sar 1,5-2 persen dari total aset.

‘’Total aset Telkomsel sekitar Rp 58,7 triliun. Artinya, untuk mem­bayar kurator, Telkomsel harus siapkan Rp 1 triliun,” tuturnya.

Kasus ini bermula pada 21 Juni 2012, Telkomsel menghentikan kontrak secara sepihak, sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu Prima (PT Prima Ja­ya Informatika), senilai Rp 5,3 miliar. Padahal, kerja sama an­tara Tel­kom­sel dengan PT Prima di­sepakati sejak 1 Juni 2011 sampai Juni 2013.

Menurut CEO PT Prima Toni Djaya Laksana, kerja sama pe­ner­bitan kartu Prima yang sudah ber­jalan setahun, tiba-tiba dihen­ti­kan tanpa alasan yang jelas. Akibat­nya, PT Prima menang­gung ke­rugian Rp 5,3 miliar.

Selanjutnya, PT Prima menga­jukan gugatan pailit ke Penga­dil­an Niaga, Jakarta Pusat. Pada 14 September, Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Agus Is­kandar, memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima. Atas putusan tersebut, petinggi Telkomsel kebakaran jenggot.

“Hakim punya otoritas dalam memutuskan sebuah per­kara. Ten­­tunya dengan per­tim­ba­ngan dan fakta-fakta hukum di persi­dangan. Ditambah keya­kinan yang dimiliki hakim itu sen­diri,” papar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

Saat dikonfirmasi Rakyat Mer­deka lewat SMS soal pemang­gilan tiga direksi SingTel ke Si­ngapura terkait putusan pailit Tel­komsel, Direktur Utama Tel­komsel Alex Janangkih Sina­ga tidak memba­lasnya. Begitu juga saat ditelepon, tidak diangkatnya.

Namun sebelumnya, Alex J Sinaga meminta Komisi I DPR memberikan perhatian dan du­kungan agar Telkomsel men­da­patkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Dukung­an diperlukan agar Telkomsel dapat menjalankan peran stra­te­gis­nya,” kata Alex. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA