DPR memberikan catatan keras kepada jajaran direksi PT Telkomsel terkait sengketa usaha. Para direksi diminta berjuang agar gugatan pailitnya kandas di Mahkamah Agung (MA). Ada potensi kerugian negara Rp 1 triliun.
Ketua Komisi VI DPR AirÂlangÂga Hartarto mendesak TelÂkomÂÂsel agar segera mengambil langkah yang cepat dan tepat terÂÂkait puÂtusan pailit oleh PengaÂÂdiÂlan Niaga (PN) Jakarta Pusat. MeÂÂnuÂrutnya, pihak Telkomsel haÂrus mengÂangÂgap serius kasus itu deÂngan meÂngajukan proses huÂkum selanjutÂnya seperti kaÂsasi ke MA.
“Kementerian BUMN juga perÂlu mengambil langkah yang teÂgas dan jelas. Sebab, Telkom yang meÂrupakan induk perusaÂhaan TelÂÂkomÂsel, merupakan BUMN yang suÂdah listing di Bursa Efek IndoÂnesia dan Bursa Efek New York,†pintanya keÂpada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Politisi Partai Golkar ini meÂniÂlai, perombakan direksi dan koÂÂmisaris Telkomsel terkait kasus terÂsebut belum perlu dilaÂkukan. MeÂnurut Airlangga, keputusan paiÂlit tidak sepenuhnya disebabÂkan keÂgagalan manajemen peruÂsahaan.
“Keputusan pailit diseÂbabÂÂkan keÂteledoran dalam meÂngaÂwal proÂses hukum serta penaÂsehat huÂkum yang ditunjuk tidak komÂpeÂten daÂlam menangani kaÂsus terÂseÂbut. Kurang serius mengÂhadapi kasus itu menyebabkan TelkomÂsel kaÂlah,†timpal bekas Ketua AsoÂsiasi Emiten Indonesia (AEI) ini.
Anggota Komisi VI DPR RefÂrizal justru mendesak Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga dan KoÂmisaris Utama TelkomÂsel Arif Yahya bersiÂkap profesional dengan meÂngunÂdurkan diri.
Menurutnya, jika pihak-pihak yang seharusnya berÂtanggung jaÂwab itu tidak mundur, selayakÂnya Menteri BUMN DahÂlan IsÂkan yang mencopot mereka.
“Saya kira Pak Dahlan telah diÂbohongi direksi Telkomsel. KaÂtaÂnya mereka yakin akan meÂnang, tapi ternyata kalah. ArtiÂnya, pimpinan Telkomsel tidak jujur dan kalau sudah begitu peÂcat saja mereka,†cetus Refrizal.
Seperti diketahui, pada 14 SepÂÂtember 2012, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus IsÂkanÂdar, memutuskan PT TelÂkomÂsel pailit atas permohoÂnan PT Prima Jaya Informatika (PJI), disÂtriÂbutor voucher isi ulang KarÂtu Prima.
Telkomsel dan PriÂma Jaya meÂmulai kerja sama paÂda 1 Juni 2011 sampai batas wakÂtu Juni 2013 deÂngan komitmen awal TelÂkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahÂraga.
Namun, kemitraan tersebut meÂÂnimbulkan kasus, karena pada JuÂni 2012 Telkomsel meÂmuÂtusÂkan kontrak karena meniÂlai PriÂma JaÂya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan. MeÂnurut catatan, perjanjian kerja sama itu ditanÂdatangani pada Juli 2011 saat TelÂkomsel di bawah kepeÂmimÂpinan Sarwoto Atmosutarno.
Anggota Komisi I DPR EngÂgartyasto Lukita meÂngaÂtakan, puÂtusan pailit Telkomsel memÂÂÂbukÂtikan jaÂjaran direksi dan koÂmisaÂris tidak serius dalam beÂkerja.
“Sudah jelas keputusan pailit Telkomsel oleh pengadilan niaga merupakan kegagalan diÂreksi dan komisaris baru,†kritik Enggar.
Menurut politisi Partai Golkar ini, akibat putusan pailit negara harus menanggung kerugian samÂÂpai Rp 1 triliun. Dana itu diÂperÂgunakan untuk membayar kuÂrator. Berdasarkan Undang-UnÂdang Niaga, perusahaan yang diÂnyatakan pailit wajib memÂbaÂyar kurator sebesar 1,5-2 persen dari total aset.
“Total aset TelÂkomÂsel sekitar Rp 58,7 triliun. Artinya, untuk memÂbayar kurator, TelÂkomÂsel haÂrus siapkan Rp 1 triÂliun,†ujarnya.
Sedangkan Dirut TelÂÂkomsel Alex J Sinaga meÂminta Komisi I DPR memberikan perÂhatÂian dan dukungan agar TelÂkomsel menÂdaÂpatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berÂlaku.
“Dukungan diperlukan agar Telkomsel dapat menÂjalankan peÂÂran strategisnya,†kata Alex.
Pengamat hukum perdata dan hukum kepailitan Universitas PaÂdjadjaran Isis Ikhwansyah meÂnilai, putusan pailit terhadap TelÂkomsel tidak tepat dan haÂÂnya meÂrupakan perkara perdata biasa.
“Sengketa ini haÂnya perkara perdata biasa. BuÂkan kepailitan di mana pemÂbukÂtian kasus purchase order (PO) yang diajukan oleh PJI itu bersifat kompleks dan tiÂdak bersifat sederhana,†katanya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan opÂtimistis TelÂkomsel bisa meÂmeÂnangkan kasasi di MA atas gugaÂtan pailit itu. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: