Gugatan Pailit Diloloskan, Telkomsel Bayar Rp 1 Triliun

DPR Kritik Keras Cara Kerja Manajemen Yang Kurang Serius

Selasa, 09 Oktober 2012, 08:21 WIB
Gugatan Pailit Diloloskan, Telkomsel Bayar Rp 1 Triliun
PT Telkomsel
Kecil Besar
rmol news logo DPR memberikan catatan keras kepada jajaran direksi PT Telkomsel terkait sengketa usaha. Para direksi diminta berjuang agar gugatan pailitnya kandas di Mahkamah Agung (MA). Ada potensi kerugian negara Rp 1 triliun.      

Ketua Komisi VI DPR Air­lang­ga Hartarto mendesak Tel­kom­­sel agar segera mengambil langkah yang cepat dan tepat ter­­kait pu­tusan pailit oleh Penga­­di­lan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Me­­nu­rutnya, pihak Telkomsel ha­rus meng­ang­gap serius kasus itu de­ngan me­ngajukan proses hu­kum selanjut­nya seperti ka­sasi ke MA.

“Kementerian BUMN juga per­lu mengambil langkah yang te­gas dan jelas. Sebab, Telkom yang me­rupakan induk perusa­haan Tel­­kom­sel, merupakan BUMN yang su­dah listing di Bursa Efek Indo­nesia dan Bursa Efek New York,” pintanya ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Politisi Partai Golkar ini me­ni­lai, perombakan direksi dan ko­­misaris Telkomsel terkait kasus ter­sebut belum perlu dila­kukan. Me­nurut Airlangga, keputusan pai­lit tidak sepenuhnya disebab­kan ke­gagalan manajemen peru­sahaan.

“Keputusan pailit dise­bab­­kan ke­teledoran dalam me­nga­wal pro­ses hukum serta pena­sehat hu­kum yang ditunjuk tidak kom­pe­ten da­lam menangani ka­sus ter­se­but. Kurang serius meng­hadapi kasus itu menyebabkan Telkom­sel ka­lah,” timpal bekas Ketua Aso­siasi Emiten Indonesia (AEI) ini.

Anggota Komisi VI DPR Ref­rizal justru mendesak Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga dan Ko­misaris Utama Telkom­sel Arif Yahya bersi­kap profesional dengan me­ngun­durkan diri.

Menurutnya, jika pihak-pihak yang seharusnya ber­tanggung ja­wab itu tidak mundur, selayak­nya Menteri BUMN Dah­lan Is­kan yang mencopot mereka.

“Saya kira Pak Dahlan telah di­bohongi direksi Telkomsel. Ka­ta­nya mereka yakin akan me­nang, tapi ternyata kalah. Arti­nya, pimpinan Telkomsel tidak jujur dan kalau sudah begitu pe­cat saja mereka,” cetus Refrizal.

Seperti diketahui, pada 14 Sep­­tember 2012, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Is­kan­dar, memutuskan PT Tel­kom­sel pailit atas permoho­nan PT Prima Jaya Informatika (PJI), dis­tri­butor voucher isi ulang Kar­tu Prima.

Telkomsel dan Pri­ma Jaya me­mulai kerja sama pa­da 1 Juni 2011 sampai batas wak­tu Juni 2013 de­ngan komitmen awal Tel­komsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah­raga.

Namun, kemitraan tersebut me­­nimbulkan kasus, karena pada Ju­ni 2012 Telkomsel me­mu­tus­kan kontrak karena meni­lai Pri­ma Ja­ya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan. Me­nurut catatan, perjanjian kerja sama itu ditan­datangani pada Juli 2011 saat Tel­komsel di bawah kepe­mim­pinan Sarwoto Atmosutarno.

Anggota Komisi I DPR Eng­gartyasto Lukita me­nga­takan, pu­tusan pailit Telkomsel mem­­­buk­tikan ja­jaran direksi dan ko­misa­ris tidak serius dalam be­kerja.

“Sudah jelas keputusan pailit Telkomsel oleh pengadilan niaga merupakan kegagalan di­reksi dan komisaris baru,” kritik Enggar.

Menurut politisi Partai Golkar ini, akibat putusan pailit negara harus menanggung kerugian sam­­pai Rp 1 triliun. Dana itu di­per­gunakan untuk membayar ku­rator. Berdasarkan Undang-Un­dang Niaga, perusahaan yang di­nyatakan pailit wajib mem­ba­yar kurator sebesar 1,5-2 persen dari total aset.

“Total aset Tel­kom­sel sekitar Rp 58,7 triliun. Artinya, untuk mem­bayar kurator, Tel­kom­sel ha­rus siapkan Rp 1 tri­liun,” ujarnya.

Sedangkan Dirut Tel­­komsel Alex J Sinaga me­minta Komisi I DPR memberikan per­hat­ian dan dukungan agar Tel­komsel men­da­patkan keadilan sesuai dengan hukum yang ber­laku.

“Dukungan diperlukan agar Telkomsel dapat men­jalankan pe­­ran strategisnya,” kata Alex.

Pengamat hukum perdata dan hukum kepailitan Universitas Pa­djadjaran Isis Ikhwansyah me­nilai, putusan pailit terhadap Tel­komsel tidak tepat dan ha­­nya me­rupakan perkara perdata biasa.

“Sengketa ini ha­nya perkara perdata biasa. Bu­kan kepailitan di mana pem­buk­tian kasus purchase order (PO) yang diajukan oleh PJI itu bersifat kompleks dan ti­dak bersifat sederhana,” katanya.

Sebelumnya, Dahlan Iskan op­timistis Tel­komsel bisa me­me­nangkan kasasi di MA atas guga­tan pailit itu. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA