.Kementerian ESDM dan BP Migas diminta tidak memperlambat penyerahan participating interest (PI) sebesar 10 persen blok West Madura Offshore (WMO) kepada BUMD.
HINGGA kini, penanganan senÂgÂÂÂÂketa pembelian saham 10 persen yang merupakan hak daeÂrah terÂhadap blok migas di wilayahÂnya (PI) di blok tersebut berÂjalan lamÂban. Akibatnya, rakÂyat tidak bisa menikmati haÂsil dari kebeÂradaan blok yang punya caÂdangan miÂnyak dan gas (miÂgas) tersebut.
Kelambanan ini bisa dilihat dari berlarut-larutnya permasaÂlahÂan pembelian saham PI di beÂberapa daerah. Seperti di KabuÂpaten Sumenep untuk pembelian saham blok Kangean serta KabuÂpaten Bangkalan untuk blok WMO. Selain itu, juga sengketa yang terjadi dalam pembelian saham di Blok Masela, Maluku. Participating interest sendiri meÂrupakan proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas.
“Sengketa itu sudah terjadi leÂbih dari setahun yang lalu dan hingga kini belum ada penyeleÂsain. PaÂdahal secara teknis mauÂpun fiÂnansial, kita sudah siap,†kata Dirut Badan Usaha Milik DaeÂrah (BUMD) KaÂbuÂpaten SuÂmenep Sitroel Arsyi Musa’ie saat dihuÂbungi di JaÂkarta, Jumat (5/10).
Dari pembelian saham PI seÂbesar 10 persen itu, Pemda SumeÂnep mendapat 6 persen, semenÂtara Pemerintah Provinsi (PemÂprov) Jatim 4 persen. Setelah diÂperoleh kesepakatan dalam pemÂbagian saham, Bupati Sumenep Busyro Karim bebeÂrapa kali meÂngirim surat ke MenÂteri ESDM Jero Wacik dan KeÂpala BP MiÂgas Raden Priyono.
Dia meminta agar PI 10 persen segera didistribusikan. KenyaÂtaanÂnya, saham 10 persen itu samÂÂpai sekarang belum bisa diÂnikÂmati baik oleh Pemda SumeÂnep maupun Provinsi Jatim.
“PadaÂhal hasil dari pembelian saham itu kan masuk ke APBD. Ini berarti untuk kepentingan rakyat. Dengan begitu, kalau maÂÂsalah PI ini tidak segera ditunÂtasÂkan, ya rakyat yang dirugiÂkan,†kata Sitroel.
Selain dianggap lelet, pemeÂrinÂtah, dalam hal ini BP Migas juga dinilai telah mengabaikan konÂtrak, utamanya yang terjadi di Blok Kangean Sumenep. Yakni, konÂtrak antara BP Migas dan EMP Kangean Limited seÂlaku kontraktor production shaÂring yang diteken pada 12 DeÂsember 2004.
Sitroel menilai, BP Migas mÂengabaikan kontrak dengan tidak mengirimkan peringatan keÂpada EMP Kangean Limited agar seÂgera memberi penawaran PI ke BUMD Sumenep. Selama ini, perjuangan untuk mendapat PI dilakukan sendiri oleh Pemda Sumenep dan Jatim.
Dihubungi terpisah, juru biÂcara PT Gerbang Oil & Gas Jatim BuÂchori Muslim meneÂgaskan, akan berjuang sekuat tenaga untuk memperoleh jatah saham PI tersebut.
“Apapun akan kami lakukan, karena ini demi kesejahteraan masÂyarakat. Jika tidak, kami akan menggelar berÂbagai aksi, termaÂsuk aksi massa. Pemda juga tidak akan mengeÂluarkan izin prinsip pengeboran,†cetus dia.
Menanggapi desakan ini, KeÂpala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Hadi PraÂsetyo mengatakan, dalam perÂmÂasalahan pembelian saham PI di sejumlah daerah, seperti di KaÂbupaten Sumenep untuk pemÂbeÂlian saham blok Kangean, serta Kabupaten Bangkalan untuk blok WMO, harus dilihat dulu ProducÂtion Sharing Contract/KPS-nya (konÂtrak bagi hasil).
Hadi membantah terkait ada pernyataan mengenai anggapan bahwa BP Migas lelet dan mengÂabaikan kontrak yang terjadi di blok Kangean Sumenep.
“Tidak mungÂkinlah BP Migas bertindak seperÂti itu. Kalau meÂmang dikonÂtrakÂnya ada ya kami kejar,†kilah Hadi. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: