Participating Interest 10% Di Blok Madura Terganjal

BP Migas Sangkal Perlambat Tindak Lanjut Kontrak

Senin, 08 Oktober 2012, 08:26 WIB
Participating Interest 10% Di Blok Madura Terganjal
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo .Kementerian ESDM dan BP Migas diminta tidak memperlambat penyerahan participating interest (PI) sebesar 10 persen blok West Madura Offshore (WMO) kepada BUMD.

HINGGA kini, penanganan sen­g­­­­keta pembelian saham 10 persen yang merupakan hak dae­rah ter­hadap blok migas di wilayah­nya (PI) di blok tersebut ber­jalan lam­ban. Akibatnya, rak­yat tidak bisa menikmati ha­sil dari kebe­radaan blok yang punya ca­dangan mi­nyak dan gas (mi­gas) tersebut.

Kelambanan ini bisa dilihat dari berlarut-larutnya permasa­lah­an pembelian saham PI di be­berapa daerah. Seperti di Kabu­paten Sumenep untuk pembelian saham blok Kangean serta Kabu­paten Bangkalan untuk blok WMO. Selain itu, juga sengketa yang terjadi dalam pembelian saham di Blok Masela, Maluku. Participating interest sendiri me­rupakan proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas.

“Sengketa itu sudah terjadi le­bih dari setahun yang lalu dan hingga kini belum ada penyele­sain. Pa­dahal secara teknis mau­pun fi­nansial, kita sudah siap,” kata Dirut Badan Usaha Milik Dae­rah (BUMD) Ka­bu­paten Su­menep Sitroel Arsyi Musa’ie saat dihu­bungi di Ja­karta, Jumat (5/10).

Dari pembelian saham PI se­besar 10 persen itu, Pemda Sume­nep mendapat 6 persen, semen­tara Pemerintah Provinsi (Pem­prov) Jatim 4 persen. Setelah di­peroleh kesepakatan dalam pem­bagian saham, Bupati Sumenep Busyro Karim bebe­rapa kali me­ngirim surat ke Men­teri ESDM Jero Wacik dan Ke­pala BP Mi­gas Raden Priyono.

Dia meminta agar PI 10 persen segera didistribusikan. Kenya­taan­nya, saham 10 persen itu sam­­pai sekarang belum bisa di­nik­mati baik oleh Pemda Sume­nep maupun Provinsi Jatim.

“Pada­hal hasil dari pembelian saham itu kan masuk ke APBD. Ini berarti untuk kepentingan rakyat. Dengan begitu, kalau ma­­salah PI ini tidak segera ditun­tas­kan, ya rakyat yang dirugi­kan,” kata Sitroel.

Selain dianggap lelet, peme­rin­tah, dalam hal ini BP Migas juga dinilai telah mengabaikan kon­trak, utamanya yang terjadi di Blok Kangean Sumenep. Yakni, kon­trak antara BP Migas dan EMP Kangean Limited se­laku kontraktor production sha­ring yang diteken pada 12 De­sember 2004.

Sitroel menilai, BP Migas m­engabaikan kontrak dengan tidak mengirimkan peringatan ke­pada EMP Kangean Limited agar se­gera memberi penawaran PI ke BUMD Sumenep. Selama ini, perjuangan untuk mendapat PI dilakukan sendiri oleh Pemda Sumenep dan Jatim.

Dihubungi terpisah, juru bi­cara PT Gerbang Oil & Gas Jatim Bu­chori Muslim mene­gaskan, akan berjuang sekuat tenaga untuk memperoleh jatah saham PI tersebut.

“Apapun akan kami lakukan, karena ini demi kesejahteraan mas­yarakat. Jika tidak, kami akan menggelar ber­bagai aksi, terma­suk aksi massa. Pemda juga tidak akan menge­luarkan izin prinsip pengeboran,” cetus dia.

Menanggapi desakan ini, Ke­pala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Hadi Pra­setyo mengatakan, dalam per­m­asalahan  pembelian saham PI di sejumlah daerah, seperti di Ka­bupaten Sumenep untuk pem­be­lian saham blok Kangean, serta Kabupaten Bangkalan untuk blok WMO, harus dilihat dulu Produc­tion Sharing Contract/KPS-nya (kon­trak bagi hasil).

Hadi membantah terkait ada pernyataan mengenai anggapan bahwa BP Migas lelet dan  meng­abaikan kontrak yang terjadi di blok Kangean Sumenep.

“Tidak mung­kinlah BP Migas bertindak seper­ti itu. Kalau me­mang dikon­trak­nya ada ya kami kejar,” kilah Hadi. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA