Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta segera mengajukan permohonan membeli 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke DPR untuk menekan kerugian negara.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) MarÂwan Batubara mengatakan, deÂngan ditolaknya permohonan peÂmerintah oleh Mahkamah konÂstitusi (MK), sebaiknya KemenÂkeu langsung mengajukan izin pembelian 7 persen saham NewÂmont ke DPR. Apalagi perpanÂjangan pembayaran tahap kedua habis hari ini, Senin (6/8).
“Jika pemerintah tidak cepat, kerugiannya akan semakin besar terutama dari dividen. Apalagi peÂmerintah harus memperÂpanÂjang pembelian lagi karena wakÂtunya sudah habis,†ujar Marwan kepada Rakyat Merdeka.
Untuk diketahui, MK menolak permohonan pemerintah yang ingin membeli divestasi saham Newmont tanpa harus melalui persetujuan DPR. MK menilai, pembelian saham itu tetap harus melalui persetujuan DPR.
Menurut Marwan, pemerintah tinggal membuat proposal atau semaÂcam surat permohonan keÂpada DPR untuk membeli saham Newmont. Setelah itu dipaparÂkan di hadapan para wakil rakyat tersebut untuk menÂdapatkan perÂsetujuan.
“Nanti dalam rapat itu akan ketahuan apakah benar penolakan DPR selama ini untuk kepentiÂngan negara dan rakyat atau haÂnya untuk membela pengusaha tertentu,†tegasnya.
Marwan menganggap, secara konstitusi pembelian saham itu merupakan hak pemerintah puÂsat dan dalam kontrak karya juga diÂtegaskan hal yang sama. Jadi, keÂinginan pemerintah unÂtuk memÂbeli 7 persen saham terseÂbut tiÂdakÂlah melanggar.
“Kenapa yang 7 persen diributÂkan? Kan daerah sendiri sudah mendaÂpatÂkan 24 persen saham perusahaan emas itu,†ujarnya.
Jika DPR memberi lampu hijau untuk membeli saham tersebut, lanjut Marwan, pemerintah harus menjadi peÂrekat pemegang saÂham nasional di Newmont deÂngan membuat konsorsium.
“Saat ini saham Newmont dipeÂgang Newmont, peruÂsahaan daeÂrah dan perusahaan swasta naÂsional. Nah, itu yang harus dipeÂrekat oleh pemerintah,†usulnya.
Menurut bekas anggota DPD itu, jika itu bisa disatukan, maka saham nasional totalnya bisa mencapai 51 persen. Itu akan membantu pemerintah mengaÂwasi kegiatan perusahaan tamÂbang tersebut. Apalagi saat ini masyarakat maÂsih banyak yang belum meÂngetahui jenis mineÂral apa saja yang ada di sana.
Kemenkeu hingga kini masih tidak percaya kalah dalam persiÂdangan dengan DPR di MK. MenÂteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo bahkan tidak bisa menutupi kekecewaannya.
“Kita akan terus maju ke DPR,†tegas Agus.
Kemenkeu pun membeberkan latar belakang para hakim MK yang memutus perkara tersebut. Berdasarkan catatan Kemenkeu, dari 9 hakim yang bersidang, 5 orang yang menolak permoÂhoÂnan pemerintah itu berlatar belaÂkang politik, bekas anggota DPR dan putra daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), (lihat tabel)
Ketua Mahfud MD yang diÂkonÂÂfirmasi menegaskan, pihakÂnya tiÂdak ambil pusing dengan tuÂdingan MK lebih berpihak keÂpada DPR dalam sidang SengÂketa Kementerian Lembaga NeÂgara (SKLN) antara Kemenkeu deÂngan DPR dan BPK.
“Ya terserah saja. Komentar apapun tidak dilarang, buat apa dipusingkan. Semua putusan MK sejak dulu kan selalu dikoÂmentari begitu oleh yang kalah. Coba kaÂlau yang menang KeÂmenterian Keuangan, tentu ada lagi yang bilang bahwa MK telah diÂinÂtervensi oleh Presiden,†kata Mahfud santai kepada Rakyat Merdeka, Jumat (3/8). [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.