Penyalur BBM Non Subsidi Minta Pajak Penjualan Dihapus

Senin, 06 Agustus 2012, 08:47 WIB
Penyalur BBM Non Subsidi Minta Pajak Penjualan Dihapus
ilustrasi, BBM Non Subsidi

rmol news logo Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APB­BMI) meminta pemerintah menghapus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Penghasilan (PPn) dari penjualan BBM non sub­sidi, BBM Industri dan BBM Marine.

Ketua APBBMI Jojok Moe­dji­jo mengatakan, penghapusan kedua pungutan itu dipas­tikan akan menjadi daya tarik bagi para pengguna BBM sub­sidi un­tuk beralih ke non sub­sidi. Hal itu juga akan me­ning­katkan pen­jualan BBM non subsidi.

Penghapusan PBBKB dan PPn, kata Jojok, akan memper­ke­cil disparitas harga antara BBM subsidi dengan non sub­sidi. “Harusnya ini mendapat per­­hatian serta diakomodir oleh pemerintah,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain itu, pemerintah juga se­harusnya menghilangkan per­aturan yang menghambat pen­jualan dan peningkatan penya­luran BBM non subsidi, seba­gaimana yang dirasakan para penyalur terkait Peraturan Men­teri Energi Sumber Daya Mi­ne­ral (Permen ESDM) No. 16 Ta­hun 2011 tentang Kegia­tan Pe­nyaluran Bahan Bakar Mi­nyak.

Menurut Jojok, aturan ten­tang penjualan dan penyaluran BBM non subsidi tidak harus seke­tat penjualan BBM subsidi, me­ngingat tidak terdapat sub­disi yang diberikan pemerintah.

Sekjen APBBMI Sofyano Zakaria mengatakan, seharus­nya penyaluran BBM non sub­sidi dapat disejajarkan dengan ko­moditas atau produk stra­tegis dan vital lainnya, yang sama-sama berkaitan dan me­nguasai ha­jat hidup orang ba­nyak se­perti beras, gula dan mi­nyak goreng.

Dalam penyaluran komodi­tas tersebut, kata dia, peme­rintah sudah memberlakukan azas per­dagangan umum. Ka­rena itu, seharusnya dalam pen­jualan BBM non subsidi juga tidak di­pagari dengan per­aturan ketat yang justru akan mengurangi penjualannya.

“Pemerintah harus memberi­kan kemudahan dan insentif da­lam perdagangan BBM non sub­sidi yang harusnya dite­tap­kan dalam peraturan pe­me­rintah maupun menteri,” jelas Sofyano.

Karena itu, APBBMI mende­sak Menteri ESDM Jero Wacik menghapus segala ketentuan yang terkait dengan penyaluran BBM non subsidi yang terdapat dalam Permen ESDM No.16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pe­nyaluran Bahan Bakar Mi­nyak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo meng­ha­rap­kan pemerintah daerah (Pem­­da) tidak menerapkan pa­jak bahan bakar kendaraan ber­motor (PBBKB) melebihi 5 per­sen agar tidak terlalu mem­be­bani anggaran subsidi energi.

“Kita harap mereka menger­ti, jangan membebani di atas lima persen. Rakyat itu harus menik­mati harga BBM yang sama,” kata Agus.

Menurutnya, prioritas peme­rin­tah saat ini adalah mem­be­ri­kan imbauan kepada pemda agar tidak membebani masyara­kat dan membuat harga BBM di daerah menjadi berbeda-beda.

Untuk diketahui, Perta­mina menaikkan harga BBM non subsidi jenis pertamax 92 dari Rp 8.600 per liter menjadi Rp 9.250 per liter. Kenaikan ini ter­hitung mulai Jumat (3/8). [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA