Koperasi Mesti Dilindungi Dari Jepitan Minimarket

Pemerintah Dinilai Anakemaskan Segelintir Usaha Besar

Minggu, 15 Juli 2012, 08:00 WIB
Koperasi Mesti Dilindungi Dari Jepitan Minimarket
ilustrasi/ist
RMOL.Keberadaan Usaha Kecil Menengah (UKM)  maupun koperasi masih cenderung di­anak­tirikan pemerintah. Padahal, usaha itu mampu menciptakan lapangan kerja yang tidak sedikit.

Pengamat ekonomi Univer­sitas Gadjah Mada  (UGM) Rev­­risond Baswir mendesak pe­merintah segera menyele­sai­kan Ran­cangan Undang-Un­dang (RUU) Koperasi, sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap keberadaan lembaga ekonomi rakyat.

“Sejak tahun 2000 sudah pulu­han undang-undang yang diha­silkan, tapi mengapa RUU Ko­perasi belum juga diselesaikan,” kata Revri­sond di Jakarta.

Revrisond mengatakan, RUU Ko­perasi dibutuhkan untuk me­lindungi keberadaan koperasi da­ri perkembangan minimarket (pasar swalayan kecil) yang semakin pesat.

“Minimarket sudah berkem­bang sangat luas. Janganlah di­biarkan keberadaan koperasi terjepit,” pintanya.

Menurut dia, pemberitaan pe­ngembangan koperasi yang ada saat ini hanya akan menjadi pera­yaan semata apabila koperasi ti­dak dilindungi dengan UU yang ber­pihak pada lembaga tersebut.

“Ko­perasi harus menjadi soko guru bagi pereko­nomian nasio­nal,” kata Revrisond.

Dia mengatakan, apabila RUU telah sele­sai disahkan, pemerin­tah baru bisa berbicara mengenai ting­kat ope­rasional koperasi.

“Jangan dulu membi­cara­kan me­ngenai peran koperasi se­ba­gai lembaga pembiayaan alternatif, kalau undang-undangnya saja belum selesai,” cetusnya.

Asisten Deputi Bidang Tata Laksana Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM Nur Edi Ningsih mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pembahasan RUU Koperasi yang sudah masuk tahap finali­sasi di DPR dan ditargetkan bisa disah­kan 18 Juli 2012.

“Saat ini DPR sedang menya­ma­kan persepsi pada tahap fina­lisasi RUU yang akan menjadi revisi atas Undang-Undang No­mor 25 tahun 1992 tentang Ko­perasi,” kata Nur.

Dalam penyusunan RUU ter­sebut, ada beberapa poin peru­bahan penting di dalamnya. Di antaranya penyertaan modal un­tuk koperasi yang dianggap pen­ting untuk mengatasi ken­dala permodalan koperasi da­lam pe­ngembangan bisnis.

Ketua Dewan Direktur Lem­baga Kajian Publik Sabang-Me­rauke Circle (SMC) Syahganda Naing­golan mengatakan, saat ber­ha­dapan dengan kelompok usa­ha besar, pemerintah sering­kali tidak bersemangat membela martabat UKM maupun koperasi.

Padahal, pemerintah harusnya lebih mengedepankan pengem­ba­ngan UKM dan koperasi yang ber­basiskan semangat konstitusi UUD 1945 agar bisa tetap hidup sebagai tulang punggung eko­no­mi nasional di masyarakat.

“Ke­nyataannya, peran dan si­kap pe­me­rintah justru meng­anak­emas­kan segelintir usaha besar,” sentil Syahganda.

Seperti diketahui, UKM ada­lah yang memiliki modal sampai Rp 1 miliar. Sementara usaha besar yang modalnya di atas Rp 2 mi­liar.

Syahganda mengatakan, jum­lah pengusaha besar hanya 6000-an atau tidak sampai 1 persen dari seluruh pelaku usaha di In­do­nesia. Meski jumlahnya kecil, kebera­daannya tetap saja mam­pu me­nyaingi usaha kecil lan­taran usaha besar selamanya mendapat kebe­basan, baik akses perbankan mau­pun perlindungan pemerintah.

“Pemerintah hanya mau be­kerja sama dengan usaha besar, wa­lau risikonya mereka menjadi pengem­plang pajak yang me­nyakitkan hati rakyat. Belum lagi sifatnya yang begitu rentan oleh dampak krisis ekonomi hingga mengorbankan para pe­kerja,” jelasnya.

Menurutnya, jumlah UKM maupun koperasi hingga Maret 2012 sekitar 55,4 juta. Kontri­bu­sinya sangat penting bagi eko­nomi karena menyumbang 60 persen PDB (Produk Nasional Bruto), selain dapat menampung 97 persen tenaga kerja.

Rektor Institut Manajemen Ko­perasi Indonesia (Ikopin) Bur­hanuddin Abdullah mengata­kan, pemerintah seharusnya mulai ber­benah dengan memiliki kebi­jakan jelas dan tegas bagi keber­lanjutan gerakan koperasi nasio­nal. Ini dimaksudkan untuk me­netapkan arah kebijakan yang bisa membangkitkan kelompok masyarakat berbasis ekonomi ke­rakyatan tersebut.

“Pengambilan kebijakan ter­se­but sangat penting agar koperasi tidak berjalan sendirian untuk ke­berlangsungan orga­nisasi­nya,” kata Burhanuddin.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA