Apindo Anggap Bukan Urusan Pengusaha Lagi

Demo Buruh Soal Outsourcing & KHL

Jumat, 13 Juli 2012, 08:01 WIB
Apindo Anggap Bukan Urusan Pengusaha Lagi
ilustrasi, demo buruh
RMOL.Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan bu­ruh. Ini terkait aksi demo buruh yang menuntut dihapuskannya sistem tenaga kerja kontrak (outsourcing) dan penambahan Komponen Hidup Layak (KHL) dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 Tahun 2005.

“Sekarang tinggal bagaimana pemerintah menanganinya. Ini sudah bukan urusan pengusaha lagi,” kata Ketua Umum Apindo Sof­jan Wanandi di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, selama ini per­ma­salahan tenaga kerja sudah dibi­carakan secara tripartit, yakni pe­ngusaha, buruh dan pemerintah. Per­temuan itu digelar terkait per­masalahan outsourcing dalam dunia tenaga kerja saat ini yang tidak bisa dihindari, meski ada juga pengusaha yang tidak me­nyukai sistem outsourcing.   

“Banyak pengusaha memakai tenaga itu karena undang-un­dang membolehkannya,” ujarnya.

Kondisi yang dihadapi dunia usa­ha saat ini, kata Sofjan, ba­nyak perusahaan yang enggan meng­gunakan banyak tenaga kerja untuk membangun usaha­nya. Alasannya, keuntungan yang diperoleh sedikit. Oleh karena itu­­lah outsourcing dibutuhkan.

Untuk diketahui, sistem kerja outsourcing dinilai tidak lagi se­suai dengan konstitusi. Januari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) me­mutuskan ketidakpas­tian pe­kerja dengan sistem kon­trak, ter­masuk outsourcing telah melang­gar konstitusi.

Oleh MK aturan untuk pekerja outsourcing dalam Undang-Un­dang No.13 tahun 2003 ten­tang ketenagakerjaan, pasal 65 ayat (7) dan pasal 66 ayat (2) hu­ruf b di­anggap inkonstitusional jika tidak menjamin hak-hak pekerja.   

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf meminta pe­merintah serius dan konsekuen dalam proses penetapan upah mi­nimum 2013. Pemerintah ha­rus da­pat memastikan tidak ada lagi pemberi kerja yang na­kal dan membayar pekerjanya di bawah upah minimum.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menam­bah­kan, KHL yang ada tidak se­suai realita kebutuhan hidup bu­ruh atau pekerja saat ini. Dalam Per­menakertrans Nomor 17 Tahun 2005, kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga han­yalah untuk kebutuhan hidup buruh lajang. Mestinya, kebu­tuhan hidup buruh berkeluarga dengan dua anak.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US