“Sekarang tinggal bagaimana pemerintah menanganinya. Ini sudah bukan urusan pengusaha lagi,†kata Ketua Umum Apindo SofÂjan Wanandi di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, selama ini perÂmaÂsalahan tenaga kerja sudah dibiÂcarakan secara tripartit, yakni peÂngusaha, buruh dan pemerintah. PerÂtemuan itu digelar terkait perÂmasalahan outsourcing dalam dunia tenaga kerja saat ini yang tidak bisa dihindari, meski ada juga pengusaha yang tidak meÂnyukai sistem outsourcing.
“Banyak pengusaha memakai tenaga itu karena undang-unÂdang membolehkannya,†ujarnya.
Kondisi yang dihadapi dunia usaÂha saat ini, kata Sofjan, baÂnyak perusahaan yang enggan mengÂgunakan banyak tenaga kerja untuk membangun usahaÂnya. Alasannya, keuntungan yang diperoleh sedikit. Oleh karena ituÂÂlah outsourcing dibutuhkan.
Untuk diketahui, sistem kerja outsourcing dinilai tidak lagi seÂsuai dengan konstitusi. Januari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) meÂmutuskan ketidakpasÂtian peÂkerja dengan sistem konÂtrak, terÂmasuk outsourcing telah melangÂgar konstitusi.
Oleh MK aturan untuk pekerja outsourcing dalam Undang-UnÂdang No.13 tahun 2003 tenÂtang ketenagakerjaan, pasal 65 ayat (7) dan pasal 66 ayat (2) huÂruf b diÂanggap inkonstitusional jika tidak menjamin hak-hak pekerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf meminta peÂmerintah serius dan konsekuen dalam proses penetapan upah miÂnimum 2013. Pemerintah haÂrus daÂpat memastikan tidak ada lagi pemberi kerja yang naÂkal dan membayar pekerjanya di bawah upah minimum.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menamÂbahÂkan, KHL yang ada tidak seÂsuai realita kebutuhan hidup buÂruh atau pekerja saat ini. Dalam PerÂmenakertrans Nomor 17 Tahun 2005, kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga hanÂyalah untuk kebutuhan hidup buruh lajang. Mestinya, kebuÂtuhan hidup buruh berkeluarga dengan dua anak. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: