Harga Gula Disetir Mafia

Konsumen Tanggung Kenaikan Harga Kristal Putih Hingga 565%

Minggu, 08 Juli 2012, 08:31 WIB
Harga Gula Disetir Mafia
ilustrasi, gula
RMOL.Presiden SBY didesak menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menertibkan tata niaga gula nasional. Selama ini, konsumen dan petani selalu jadi kambing hitam anjloknya harga kristal putih ini.     

Ada gula ada semut. Siapa yang tidak mengenal pepatah ini. Kini pepatah itu perlu diganti menjadi ada gula, ada mafia. Bagi para spekulan penyengsara rakyat, bisnis gula memang merupakan bisnis yang menggiurkan.

Permintaan gula nasional yang mencapai 3,8 juta ton per tahun, perkiraan ‘rebutan’ bis­nis di ma­nis ini mencapai Rp 13-15 tri­liun. Sayang, nilai bisnis yang de­mi­kian besar tersebut tidak di­nik­mati petani tebu dan kon­sumen.

Ironisnya, kemampuan pe­me­rintah menangani manajemen pergulaan nasional belum mem­per­lihatkan perbaikan dari tahun ke tahun.

“Kemampuan pemerin­tah me­nangani mulai dari pro­duksi, per­dagangan hingga dis­tribusinya belum begitu baik. Setiap tahun permasalahannya sama, seperti ritual tahunan saja. Pasokan ku­rang, harga tinggi, tuding menu­ding terjadi antara lembaga, ke­menterian, PTPN dan produsen gula rafinasi,” kri­tik Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdaga­ngan, Distribusi dan Logistik Nat­sir Mansyur di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kemampuan PT Perkebunan Nasional (PTPN) se­bagai produsen gula terbesar un­tuk melayani kebutuhan gula na­sional jauh dari harapan.

De­wan Gula Indonesia (DGI) se­ba­gai lembaga yang menghim­pun pe­laku pergulaan juga tidak mampu menjalankan fungsinya. “Ditam­bah lagi fungsi pengawa­san panja gula DPR  yang kurang opti­mal dan KPPU sulit mem­bong­kar kartel gula,” cetus Natsir.

Bagi anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar, adanya disparitas harga yang besar antar daerah me­nyebabkan terjadinya gula su­supan terutama di daerah per­ba­tasan. “Akibatnya, rawan terjadi penyelundupan di daerah perba­tasan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Menurut politisi PAN itu, orien­­tasi mafia impor gula perlu dibatasi dengan cara memper­baiki regulasi. Saat ini, ada be­berapa dasar hukum ke­bijakan gu­la nasional yang di­tetapkan Pe­merintah, yaitu Surat Kete­rangan (SK) Menperindag No. 643/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula, Peraturan Pemerin­tah (PP) No­mor 19 Tahun 2004 ten­tang Per­dagangan Barang-Ba­rang Dalam Pengawasan.

Selain itu, ada Keppres No.57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula se­bagai Barang Dalam Pe­ngawa­san, Keppres No 58 Tahun 2004 tentang Penanganan Gula yang Diimpor Tidak Sah.

Untuk meminimalisir aksi mafia gula, Nasril mengusulkan beberapa hal. Antara lain, di­ber­lakukannya kebijakan bea ma­suk impor gula yang lebih tinggi saat harga gula impor lebih kecil dari harga domestik. Kemudian, izin impor gula hanya diberikan pada pabrik gula yang minimum 75 persen tebunya berasal dari peta­ni. Pemberian izin impor gula ha­nya diproses  satu lembaga.

Dewan Pakar Wahana Masya­rakat Tani Indo­ne­sia (Wamti), Suparapto menga­takan, membe­rantas mafia gula nasional bisa dilakukan melalui kebijakan yang tegas dan terukur.

Sebab, negara hampir dirugi­kan sekitar Rp 3 tri­liun dalam se­tahun akibat ulah mafia gula.  “Saya usul ada­nya sanksi berat kepada para raja gula yang mela­kukan pe­lang­garan,” tegasnya.

Informasi yang diterima Rak­yat Merdeka menyebutkan, kon­sumsi gula nasional meningkat rata-rata 3,9 persen per tahun, de­ngan 25 persen penyerapan kon­sumsi oleh industri pengola­han pa­ngan. Tahun 2011, pro­duksi mencapai 2,7 ton, semen­tara ke­butuhan men­capai 3,8 juta ton. Berarti ada kebutuhan impor se­besar 1,1 ton (29 persen).

Faktor distribusi dan perdaga­ngan gula juga menun­juk­kan ke­tidakefisienan. Hal ini dapat dili­hat dari rantai harga yang di­terima petani, harga jual ke peda­gang penyalur hingga sam­pai ke tangan konsumen umumnya ter­dapat se­lisih harga sekitar 55-105 persen.

Di antara selisih harga ini, ter­dapat pajak-pajak dan berbagai pung­utan yang besarnya sekitar 19-26 per­sen. Akibatnya, harga jual produk dalam negeri selalu lebih tinggi dari  impor, yaitu ber­ki­sar antara 32-215 persen. Bah­kan pernah men­capai sekitar 565 persen. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA