Ada gula ada semut. Siapa yang tidak mengenal pepatah ini. Kini pepatah itu perlu diganti menjadi ada gula, ada mafia. Bagi para spekulan penyengsara rakyat, bisnis gula memang merupakan bisnis yang menggiurkan.
Permintaan gula nasional yang mencapai 3,8 juta ton per tahun, perkiraan ‘rebutan’ bisÂnis di maÂnis ini mencapai Rp 13-15 triÂliun. Sayang, nilai bisnis yang deÂmiÂkian besar tersebut tidak diÂnikÂmati petani tebu dan konÂsumen.
Ironisnya, kemampuan peÂmeÂrintah menangani manajemen pergulaan nasional belum memÂperÂlihatkan perbaikan dari tahun ke tahun.
“Kemampuan pemerinÂtah meÂnangani mulai dari proÂduksi, perÂdagangan hingga disÂtribusinya belum begitu baik. Setiap tahun permasalahannya sama, seperti ritual tahunan saja. Pasokan kuÂrang, harga tinggi, tuding menuÂding terjadi antara lembaga, keÂmenterian, PTPN dan produsen gula rafinasi,†kriÂtik Wakil Ketua Umum Kadin Bidang PerdagaÂngan, Distribusi dan Logistik NatÂsir Mansyur di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, kemampuan PT Perkebunan Nasional (PTPN) seÂbagai produsen gula terbesar unÂtuk melayani kebutuhan gula naÂsional jauh dari harapan.
DeÂwan Gula Indonesia (DGI) seÂbaÂgai lembaga yang menghimÂpun peÂlaku pergulaan juga tidak mampu menjalankan fungsinya. “DitamÂbah lagi fungsi pengawaÂsan panja gula DPR yang kurang optiÂmal dan KPPU sulit memÂbongÂkar kartel gula,†cetus Natsir.
Bagi anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar, adanya disparitas harga yang besar antar daerah meÂnyebabkan terjadinya gula suÂsupan terutama di daerah perÂbaÂtasan. “Akibatnya, rawan terjadi penyelundupan di daerah perbaÂtasan,†ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut politisi PAN itu, orienÂÂtasi mafia impor gula perlu dibatasi dengan cara memperÂbaiki regulasi. Saat ini, ada beÂberapa dasar hukum keÂbijakan guÂla nasional yang diÂtetapkan PeÂmerintah, yaitu Surat KeteÂrangan (SK) Menperindag No. 643/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula, Peraturan PemerinÂtah (PP) NoÂmor 19 Tahun 2004 tenÂtang PerÂdagangan Barang-BaÂrang Dalam Pengawasan.
Selain itu, ada Keppres No.57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula seÂbagai Barang Dalam PeÂngawaÂsan, Keppres No 58 Tahun 2004 tentang Penanganan Gula yang Diimpor Tidak Sah.
Untuk meminimalisir aksi mafia gula, Nasril mengusulkan beberapa hal. Antara lain, diÂberÂlakukannya kebijakan bea maÂsuk impor gula yang lebih tinggi saat harga gula impor lebih kecil dari harga domestik. Kemudian, izin impor gula hanya diberikan pada pabrik gula yang minimum 75 persen tebunya berasal dari petaÂni. Pemberian izin impor gula haÂnya diproses satu lembaga.
Dewan Pakar Wahana MasyaÂrakat Tani IndoÂneÂsia (Wamti), Suparapto mengaÂtakan, membeÂrantas mafia gula nasional bisa dilakukan melalui kebijakan yang tegas dan terukur.
Sebab, negara hampir dirugiÂkan sekitar Rp 3 triÂliun dalam seÂtahun akibat ulah mafia gula. “Saya usul adaÂnya sanksi berat kepada para raja gula yang melaÂkukan peÂlangÂgaran,†tegasnya.
Informasi yang diterima RakÂyat Merdeka menyebutkan, konÂsumsi gula nasional meningkat rata-rata 3,9 persen per tahun, deÂngan 25 persen penyerapan konÂsumsi oleh industri pengolaÂhan paÂngan. Tahun 2011, proÂduksi mencapai 2,7 ton, semenÂtara keÂbutuhan menÂcapai 3,8 juta ton. Berarti ada kebutuhan impor seÂbesar 1,1 ton (29 persen).
Faktor distribusi dan perdagaÂngan gula juga menunÂjukÂkan keÂtidakefisienan. Hal ini dapat diliÂhat dari rantai harga yang diÂterima petani, harga jual ke pedaÂgang penyalur hingga samÂpai ke tangan konsumen umumnya terÂdapat seÂlisih harga sekitar 55-105 persen.
Di antara selisih harga ini, terÂdapat pajak-pajak dan berbagai pungÂutan yang besarnya sekitar 19-26 perÂsen. Akibatnya, harga jual produk dalam negeri selalu lebih tinggi dari impor, yaitu berÂkiÂsar antara 32-215 persen. BahÂkan pernah menÂcapai sekitar 565 persen. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: